Jakarta, innews.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui suratnya Nomor: M.HH-01.AH.11.03 Tahun 2022, tanggal 18 Februari 2022, telah mengesahkan Kepengurusan Dewan Pengurus Pusat Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) Masa Bakti 2021-2026, dan resmi sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 setelah melalui verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Untuk bisa sukses dalam Pemilu, PDKB harus mempersiapkan kader-kader yang tangguh untuk menjadi caleg, berkarakter baik dan teruji, dan anti korupsi. Korupsi telah banyak menjatuhkan para politisi di negara ini,” kata Ketua Umum DPP PDKB Apri Hananto Sukandar, dalam keterangan persnya yang diterima innews, Jumat (18/3/2022).
Menurut Apri, kader partai harus mengerti dan menghayati tujuan berbangsa dan bernegara, dan mampu memberikan solusi terhadap masalah-masalah yang dihadapi, baik skala nasional maupun daerah. PDKB akan berkolaborasi dengan parpol sealiran dalam mendukung calon-calon pimpinan nasional yaitu, Capres/Cawapres.
Kedepan, sambungnya, PDKB akan mempersiapkan kader-kader yang baik untuk bertarung dalam Pilkada termasuk untuk pos gubernur maupun bupati atau walikota, karena posisi-posisi ini strategis dalam mengeksekusi pembangunan yang dibutuhkan semua lapisan masyarakat.
Dikatakannya, jaringan organisasi PDKB di daerah setidaknya sudah 75 persen dari yang ditentukan perundang-undangan yaitu, 100% di tingkat propinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/kota, dan 75% di tingkat kecamatan.
Apri yang juga mantan anggota DPR RI dari PDS ini menjelaskan, visi-misi yang membedakan PDKB dari parpol lain adalah kasih yaitu, kasih demi bangsa.
Sementara misi PDKB adalah membangun ke-Indonesia-an berdasarkan kasih dengan memajukan hak-hak azasi manusia, menegakkan demokrasi, memperjuangkan supremasi hukum yang beradab, dan memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup. “PDKB yakin visi dan misi ini akan didukung para pemilih,” ucapnya.
Lanjutnya, ada dua hal tujuan PDKB ditengah masyarakat, bangsa, dan negara yakni, Mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945; dan Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam NKRI.
Dari kedua tujuan tersebut, bisa diuraikan,
a. Terwujudnya kehidupan ke-Indonesia-an yang setara, adil, sejahtera, demokratis, dan tanpa perlakuan diskriminasi dan intoleransi.
b. Tegaknya supremasi hukum yang melindungi kaum lemah dan minoritas, serta menjamin terselenggaranya ke-Bhinneka Tunggal Ika-an Indonesia dan fungsi masyarakat adat.
c Terwujudnya sistem ekonomi kerakyatan yang terbuka, adil dan demokratis.
d. Terselenggaranya fungsi lingkungan hidup yang dinamis dan menjamin kepentingan gererasi bangsa di masa depan.
e. Terciptanya warga bangsa yang cerdas, terampil dan mandiri serta mampu berdiri sejajar dengan bangsa lain yang telah maju, tutupnya. (LIAN)
Be the first to comment