Tok! Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021

Jumpa pers terkait Perayaan Imlek yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (4/2/2021)

Jakarta, innews.co.id – Guna menekan pergerakan warga jelang akhir tahun dan menghindari terjadinya lonjakan penularan Covid-19, Pemerintah Pusat memutuskan menghapus cuti bersama Hari Raya Natal 2021.

Penetapan ini tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

Dalam keterangan resminya yang diterima innews, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan tersebut diambil semata-mata untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

“Pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional,” kata Menko PMK, di Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Dia menambahkan, pemerintah berupaya menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan