
Jakarta, innews.co.id – Majelis hakim pengadilan tata usaha negara (PTUN) memiliki pertimbangan jelas dan komprehensif ketika memutuskan agar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) mencabut surat keputusannya terkait kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Luhut Pangaribuan yang dikenal memakai embel-embel Rumah Bersama Advokat (RBA).
“Majelis hakim menilai SK Menkumham cacat prosedur karena perkara kepengurusan tersebut masih bersengketa namun Menkum HAM sudah mengaluarkan SK kepengurusan Peradi kubu Luhut Pangaribuan,” terang Prof Otto Hasibuan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Lainnya, cacat substansi. Majelis hakim PTUN mempertimbangkan bahwa Peradi kubu Luhut menggunakan NPWP yang baru. “Sejak awal berdiri, NPWP kami tidak pernah berubah, sementara NPWP yang diajukan kubu Luhut berbeda. Tapi wajar saja karena kan namanya sudah RBA, hanya tiba-tiba nama itu lenyap saat pendaftaran di Kemenkumham,” ujar Prof Otto keheranan.
Perbedaan NPWP, sambungnya, membuat hakim PTUN Jakarta memutuskan bahwa NPWP yang sah adalah Peradi pimpinan Prof Otto.
Pertimbangan lainnya lagi, sebut Prof Otto, sudah ada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa Peradi yang kala itu dipimpin oleh Ketum Fauzie Yusuf Hasibuan yang dilanjutkan oleh Prof Otto Hasibuan sebagai pengurus yang sah.
“Pengadilan itu menyatakan, sudah ada putusan MA yang menyatakan Peradi Otto Hasibuan yang sah. Kok masih didaftarkan Peradinya Luhut sebagai Peradi yang sah dan diterima oleh Menkum HAM,” tukasnya.
Dia menambahkan, PTUN Jakarta menyatakan keputusan MenkumHAM menerbitkan dua surat keputusan (SK) yang mengakui Peradi kubu Luhut Pangaribuan cacat substansi dan kepastian hukum.
Prof Otto menyambut baik dan mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN Jakarta ini. “Melalui putusan PTUN Jakarta ini sudah jelas ya. Sehingga baik advokat maupun calon advokat harus berhati-hati dalam memilih organisasi advokat. Jangan sampai salah pilih,” anjurnya. (RN)
Be the first to comment