Ujian Advokat Peradi Otto Diserbu Peminat Hingga Ujung Timur Indonesia

Para pengurus PERADI di hadapan peserta UPA

Jakarta, innews.co.id – Satu lagi bukti kepercayaan masyarakat yang begitu besar terhadap Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan, dengan diserbunya penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat (UPA) 2022, yang diadakan di Univerisitas Tarumanegara, Jakarta (Sabtu, 25/06/2022).

Kali ini, UPA dipusatkan di Jakarta, dan diikuti 1.329 calon advokat. “Penyelenggaraan UPA kali ini agak berbeda dari biasanya, di mana diikuti oleh 139 calon advokat yang seyogianya mengikuti ujian pada Februari 2022 lalu, namun karena terpapar Covid-19, jadi tidak bisa,” kata Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat (Ketua PUPA) R. Dwiyanto Prihartono, kepada awak media, di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Sabtu (25/6/2022).

Ke-139 calon advokat tersebut diperkenankan mengikuti ujian secara gratis. “Kalau Februari lalu ujian diadakan di 51 kota di Indonesia, kali ini hanya dipusatkan di Jakarta saja,” tambah pria berpostur tinggi yang akrab disapa Mas Dwi ini.

Meski tadinya hanya diperuntukkan bagi calon advokat yang belum mengikuti UPA, namun ternyata animo para lulusan Sarjana Hukum dari seantero Indonesia untuk mengikuti ujian yang diadakan oleh Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan ini begitu besar, panitia pun mengaku kewalahan. Alhasil, jumlah peserta membengkak menjadi 1.329 orang.

“Peserta yang mendaftar tidak hanya dari Jabodetabek, tapi ada juga dari Manokwari dan Sorong, di ujung timur Indonesia. Terus terang kami pun terkejut dan tidak menyangka demikian,” tutur Mas Dwi.

Padahal, sambung Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Peradi periode 2020-2025, kalau dilihat tentu peserta harus mengeluarkan cost besar untuk menempuh perjalanan dari Papua ke Jakarta, terkait transportasi dan akomodasi. “Semangat mereka luar biasa. Ini juga menunjukkan adanya kepercayaan besar dari para calon advokat terhadap Peradi pimpinan Prof Otto. Wadah ini diakui sebagai organisasi yang profesional dan kredibel,” tambahnya.

Mas Dwi menambahkan, penyelenggaraan UPA ini juga sebagai bentuk tanggung jawab Peradi sebagai pengemban UU Advokat No.18 Tahun 2003, dalam melaksanakan tanggung jawabnya kepada masyarakat, khususnya dalam menyediakan para advokat yang memiliki kompetensi dalam berprofesi.

“Peradi sebagai penyelenggara UPA telah dipercaya masyarakat sebagai organisasi profesi yang profesional dengan melaksanakan ujian advokat secara murni terbukti telah banyak melahirkan advokat-advokat yang berkualitas dan terhormat,” kata Mas Dwi.

Hal ini, lanjutnya, lantaran Peradi selalu menerapkan standar kelulusan yang tinggi sehingga hanya para calon advokat yang benar-benar teruji yang dapat menyandang predikat advokat Peradi. Dengan demikian, nantinya ketika masyarakat menggunakan jasa para advokat Peradi. Diharapkan masyarakat mendapat pelayanan dari advokat yang kompeten dan berkualitas.

Diterangkan pula, Peradi juga telah memiliki alat kelengkapan Komisi Pengawas Advokat dan Dewan Kehormatan yang bertugas dalam rangka menjalankan pengawasan dan menegakan Kode Etik dengan menerima pengaduan/laporan apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum advokat ketika sedang menggunakan jasa pelayanan hukum,” tukasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan