Semarang, innews.co.id – Universitas Diponegoro (Undip) Semarang akan mengukuhkan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin sebagai guru besar tidak tetap bidang ilmu hukum pidana.
Hal ini disampaikan Rektor Undip Semarang Yos Johan Utama dalam siaran persnya, Rabu (10/2/2021). “Prof. Syarifuddin akan menjadi guru besar ilmu hukum pidana ke-4 yang dimiliki Fakultas Hukum Undip. Selama ini, banyak terobosan dan inovasi yang dilakukan Prof. Syarifuddin saat menjabat sebagai Ketua MA.
“Prof. Syarifuddin telah melakukan langkah-langkah yang bersifat progresif, responsif, evaluatif dan terbuka untuk menerima kritik, untuk menunjukkan komitmen membangun peradilan bersih,” jelas Yos Johan.
Berkaitan dengan peradilan tindak pidana korupsi, lanjut Yos, Prof. Syarifuddin juga telah menginisiasi keluarnya pedoman pemidanaan terhadap penjatuhan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Terobosan lain yang diwujudkan adalah pengembangan pengadilan virtual, khususnya saat pandemi Covid-19.
“Pelaksanaan persidangan secara virtual meminimalisasi kontak antar-pihak yang terlibat dalam persidangan perkara pidana, dengan demikian diharapkan dapat memutus, membatasi dan menghindarkan penyebaran Covid-19,” lanjutnya.
Syarifuddin yang akan dikukuhkan pada 11 Februari 2021 itu rencananya akan menyampaikan orasi ilmiah dengan judul ‘Pembaruan Sistem Pemidanaan Dalam Praktik Peradilan Modern’. (RN)
Be the first to comment