Jakarta, innews.co.id – Seorang advokat yang berkualitas dan berintegritas harus lahir dari proses yang sehat juga. Dengan kualitas dan integritasnya, advokat akan mampu memberi pelayanan hukum tidak saja pada para pencari keadilan, tapi juga masyarakat luas.
Hal tersebut dikatakan Prof Otto Hasibuan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), saat meninjau langsung pelaksanaan ujian profesi advokat (UPA) di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Sabtu (29/6/2024).
UPA ini dilaksanakan serentak di 41 kota di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua, dengan total calon advokat yang diuji sebanyak 3.065 orang. “Kami bersyukur minat menjadi advokat masih besar karena memang kebutuhannya masih banyak,” kata Prof Otto.
Di Jakarta sendiri diikuti lebih kurang 1.000 orang. Biasanya, DPN PERADI mengadakan dua kali UPA dalam setahun.
Prof Otto mengatakan, pelaksanaan UPA sengaja dilakukan di sejumlah daerah, sehingga memudahkan para calon advokat karena tidak harus datang ke Jakarta yang tentunya memakan biaya dan waktu.
Zero KKN
Dalam setiap penyelenggaraan UPA, bisa dipastikan zero korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pasalnya, DPN PERADI menyerahkan pelaksana ujian hingga pengkoreksian hasilnya kepada pihak outsourcing. Sementara jajaran pengurus Peradi hanya bertindak sebagai observer saja.
“Dalam UPA ini, Peradi hanya sebagai observer dari pihak penyelenggara UPA, bukan mengawasi peserta ujiannya,” ungkap pengacara kondang yang juga kuasa hukum Jessica Wongso di kasus kopi sianida yang menjadi trending topics hingga kini tersebut.
Lebih jauh Prof Otto menuturkan, DPC-DPC PERADI telah melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hingga try out untuk membekali para calon advokat tentang standar yang perlu dipenuhi jika ingin menjadi advokat PERADI.
“Dengan adanya pendidikan profesi advokat yang kita lakukan secara konsisten dengan dosen-dosen yang mumpuni dan praktisi-praktisi yang ahli di bidangnya, mudah-mudahan mereka bisa lulus ujian, menjadi advokat-advokat handal,” harapnya.
Prof Otto yang didampingi sejumlah pengurus DPN PERADI, antara lain, R. Dwiyanto Prihartono, Dr. Nyana Wangsa, H. Sutrisno, Zul Armain Aziz, Adardam Achyar, Riri Purbasari Dewi, dan lainnya ini menjelaskan bahwa pihaknya sangat menekankan materi kode etik dalam PKPA dan UPA karena untuk menjadi advokat PERADI harus mempunyai perilaku yang baik.
“Kami memprioritaskan soal kode etik. Kode etik ini kurikulumnya kita perbanyak. Karena kita berpikir, apa gunanya dia pintar kalau dia tidak punya etika yang baik dan jujur dalam berpraktik,” tegas Prof Otto.
Ketua Tim Kuasa Hukum Presiden RI Joko Widodo dan keluarga ini berharap meski PERADI menerapkan standar tinggi dalam UPA, namun kiranya para peserta ujian bisa lulus. “Semoga bisa lulus ya dan menjadi advokat yang berintegritas, memegang teguh kode etik, dan bermartabat,” pungkas Prof Otto. (RN)
Be the first to comment