Jakarta, innews.co.id – Dua notaris yang diduga tersangkut pada kasus mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir, akhirnya dijebloskan ke penjara. Keduanya adalah Edwin Ridwan dan Ina Rosaina, yang akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Ina dijemput paksa oleh polisi, Selasa dinihari, di sebuah apartemen kawasan Kalibata, sementara Edwin datang menyerahkan diri.
“Iya (ditahan) untuk 20 hari pertama dan dilanjutkan 40 hari,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).
Petrus menjelaskan, saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. “Kami akan lakukan pemeriksaan awal dengan kapasitas sebagai tersangka kemudian kami lanjutkan dengan penahanan,” terangnya.
Seperti diketahui, dalam kasus penggelapan 6 sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari kejadian ini keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian hingga Rp17 miliar. (RN)
Be the first to comment