Jakarta, innews.co.id – Selama ini, statistik menyatakan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang berkantor di Grand Slipi Tower pimpinan Prof Otto Hasibuan adalah organisasi advokat yang terbanyak memberikan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) dan ujian profesi advokat (UPA).
Dalam pelaksanaan UPA 2023 saja jumlah pesertanya mencapai 3.585 orang di 43 kota, mulai dari Banda Aceh hingga Sorong.
“Rata-rata tiap tahunnya yang ikut PKPA mencapai 10.000-an orang. Begitu juga ribuan yang ikut UPA,” kata Prof Otto Hasibuan, kepada awak media ketika meninjau pelaksanaan UPA di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Sabtu (17/6/2023).
Padahal, dari sisi soal-soal yang diberikan ke peserta terbilang cukup sulit dengan waktu ujian yang terbatas. “Bagi kami, kualitas seorang advokat adalah hal yang utama. Selain itu, seorang advokat haruslah beretika. Karenanya, pemahaman akan kode etik advokat menjadi keutamaan selanjutnya yang kami sampaikan sejak seseorang mengikuti PKPA. Pun bobot soal terkait kode etik advokat semakin diperbanyak,” terang Prof Otto.
Prof Otto juga melihat, angka kelulusan UPA dari tahun ke tahun terus meningkat. “Kita bersyukur dengan terus naiknya angka kelulusan. Itu menandakan para calon advokat bukan saja berkualitas, tapi juga cerdas. Namun, hal tersebut akan semakin paripurna bila ditopang oleh pemahaman akan kode etik profesi yang mumpuni,” ujarnya.
Kepada para peserta ujian, Prof Otto berpesan, jadilah advokat yang tidak kredibel, tapi juga selalu menjunjung tinggi kode etik profesi. “Jangan jadi advokat yang asal-asalan karena masa depan dan kehidupan para pencari keadilan yang dipertaruhkan. Saya tidak ingin advokat dibawah naungan PERADI yang saya pimpin main-main dalam menangani klien. Harus memberikan yang terbaik dengan tetap berpijak pada kode etik kita,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia UPA 2023 R. Dwiyanto Prihartono menjelaskan, DPN PERADI melaksanakan UPA secara serentak di 43 kota di Indonesia.
Dikatakannya, penyelenggaraan UPA ini merupakan bentuk tanggung jawab PERADI dalam melaksanakan UU Advokat No.18 Tahun 2003 tentang Advokat kepada masyarakat. “PERADI menerapkan standar kelulusan yang tinggi dalam setiap UPA, begitu juga dalam PKPA). Hal ini karena PERADI sangat mengedepankan kualitas dari peserta yang lulus UPA,” ucap Dwiyanto.
Dia menambahkan, hanya calon advokat yang benar-benar teruji yang dapat menyandang predikat advokat PERADI. Standar kelulusan tinggi juga dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menggunakan jasa advokat PERADI. “Masyarakat dan para pencari keadilan akan mendapat kepastian mengenai kompetensi advokat yang membantunya,” pungkasnya. (RN)
Be the first to comment