Jakarta, innews.co.id – Pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan atau Treaty Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives, menjadi undang-undang, oleh DPR RI pada rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, kemarin, ternyata hanya memuat 31 jenis kejahatan yang pelakunya bisa diekstradisi. Diluar itu, tidak bisa.
Dalam keterangan resminya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, untuk meningkatkan efektivitas proses hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar wilayah Indonesia, maka diperlukan perjanjian kerja sama antarnegara mengenai ekstradisi buronan. Salah satunya dengan Singapura yang berbatasan langsung dengan Indonesia.
“Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan. Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegakan hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” kata Yasonna, di Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Dijelaskan, berdasarkan hasil kesepakatan antara Indonesia dan Singapura, terdapat 31 jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi. Di antaranya adalah tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.
Berikut 31 jenis tindak pidana yang termaktub Pasal 2 draf UU tentang Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura:
1. Pembunuhan dalam segala bentuk;
2. Menghilangkan nyawa orang lain atau karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang;
3. Tindak pidana aborsi;
4. Dengan sengaja melukai atau menyebabkan luka berat;
5. Penganiayaan;
6. Perkosaan;
7. Hubungan seksual tidak sah dengan seorang wanita;
8. Tindak pidana kesusilaan;
9. Pembelian, atau perdagangan wanita atau anak-anak;
10. Menculik, melarikan orang atau merampas kemerdekaan orang, atau terlibat dalam perbudakan;
11. Penculikan, penelantaran, pengeksploitasian atau penahanan yang tidak sah terhadap seorang anak;
12. Penyuapan dan perbuatan korupsi lainnya;
13. Pembakaran;
14. Tindak pidana terkait pemalsuan mata uang;
15. Tindak pidana terkait pemalsuan;
16. Pencurian, penggelapan, penipuan yang berkaitan dengan penukaran uang, penipuan dengan pemalsuan pembukuan, perolehan harta kekayaan atau kredit melalui penipuan, penerimaan harta kekayaan curian atau tindak pidana lain terkait harta kekayaan melalui penipuan, termasuk penipuan terhadap bank;
17. Perampokan;
18. Pemerasan atau pemerasan dengan menggunakan ancaman atau dengan menyalahgunakan kekuasaan;
19. Tindak pidana yang melanggar hukum kepailitan dan hukum perusahaan;
20. Dengan sengaja merusak harta kekayaan;
21. Perbuatan yang dilakukan dengan maksud membahayakan kendaraan, kapal laut atau pesawat terbang, termasuk orang yang berada di dalamnya;
22. Tindak pidana yang melanggar undang-undang psikotropika, obat-obatan berbahaya atau narkotika;
23. Perompakan;
24. Pemberontakan melawan kewenangan nakhoda kapal atau kapten pilot pesawat terbang;
25. Pembajakan dan perbuatan lain yang membahayakan keselamatan pesawat terbang dan perbuatan yang membahayakan keselamatan bandar udara internasional;
26. Tindak pidana pendanaan terorisme;
27. Pembajakan kapal, penghancuran atau perusakan kapal, perbuatan lain yang membahayakan atau dapat membahayakan keselamatan navigasi dan tindak pidana yang berkaitan dengan ancaman untuk melakukan hal-hal tersebut;
28. Tindak pidana yang melanggar hukum berkaitan dengan keuntungan yang didapat dari korupsi, perdagangan gelap obat-obatan, dan tindak pidana berat lainnya;
29. Sumpah palsu atau keterangan palsu di bawah sumpah atau bersekongkol untuk menghalangi jalannya peradilan;
30. Pencurian dalam rumah, memasuki rumah dengan melawan hukum atau tindak pidana sejenis;
31. Tindak pidana lain yang dapat diekstradisikan menurut undang-undang ekstradisi kedua Pihak dan undang-undang yang mengesahkan kewajiban-kewajiban berdasarkan konvensi internasional di mana keduanya adalah pihak. (RN)
Be the first to comment