UU TPKS Mulai Berlaku, Presiden Joko Widodo Sudah Teken

Presiden Jokowi

Jakarta, innews.co.id – Hampir sebulan pasca disahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh DPR RI pada dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022, kini Presiden Joko Widodo pun telah menandatanganinya.

UU yang diberi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS itu secara resmi diteken oleh Presiden Jokowi pada 9 Mei 2022.

Seperti dikutip innews dari laman Sekretariat Negara, Rabu (11/5/2022). Disebutkan pada Pasal 93 bahwa UU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Secara keseluruhan, UU ini terdiri dari 93 pasal dengan 84 halaman. Dalam Pasal 3, dikatakan, UU ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan Korban; melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.

Pada Pasal 4 dipaparkan 9 bentuk tindak pidana kekerasan seksual yakni pelecehan seksual nonfisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; perbudakan seksual; dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain, kesembilan pidana diatas, pada pasal ini juga menjelaskan beberapa tindakan lain yang termasuk dalam kekerasan seksual. Yakni, perkosaan; perbuatan cabul; persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak; perbuatan melanggar kesusilaan yang
bertentangan dengan kehendak Korban; pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual; pemaksaan pelacuran; tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga; tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, UU ini juga menguraikan terkait pidana penjara, denda, sampai dana bantuan bantuan korban. Mereka yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik, bisa dipidana paling lama 9 bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Sedangkan yang fisik penjara 4 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.

Pelecehan seksual nonfisik merupakan delik aduan. Akan tetapi hal tersebut tidak berlaku bagi korban penyandang disabilitas atau anak. Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan hingga pemeriksaan TPKS bisa dipidana 5 tahun.

Penyidik, penuntut umum, dan hakim yang menangani TPKS tidak sembarang orang. Mereka harus memenuhi syarat yang tertera pada UU TPKS. Kemudian alat bukti dalam TPKS terdiri atas yang dimaksud dalam hukum acara pidana, informasi atau dokumen elektronik, dan barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut.

Untuk jelasnya UU ini bisa diakses di laman jdih.setneg.go.id. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan