Viral! Bunga Papan Bertulis ‘Happy New Year Bapa Jaksa Agung Dari Koalisi Untuk Korban P.19’

Bunga papan bentuk kekecewaan Pieter Ell lantaran berkas kliennya bolak-balik dikembalikan alias P-19 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Jakarta, innews.co.id – Sebuah papan bunga kepada Jaksa Agung berisi ucapan Selamat Tahun Baru viral di sejumlah media sosial dan grup-grup whatsapp. Papan bunga berwarna pink itu bertuliskan, ‘Happy New Year Bapa Jaksa Agung Berkas P.19 Di Kajati DKI Sudah 5 Kali Bolak Balik Penyidik – Koalisi Untuk Korban P.19’.

Ketika ditelusuri, ternyata, papan bunga tersebut diduga dipesan oleh seorang advokat, yang berkas perkara kliennya sudah lima kali dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) karena dianggap tidak lengkap (P-21).

Pengacara Pieter Ell mengaku sangat kecewa dengan kinerja Jaksa dari Kejati DKI Jakarta. Lantaran berkas kliennya tak kunjung dinyatakan P-21.

“Klien saya, Rizka melaporkan JU (38 tahun) dalam dugaan tindak pidana laporan palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHPidana, pada 19 Agustus 2020. Oleh Polda Metro Jaya, JU sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, akhir September 2020, tapi bolak-balik sampai lima kali penyidik. Ini membingungkan,” terang Pieter Ell dalam keterangan resminya yang diterima innews, Sabtu (1/1/2022).

Dr. Pieter Ell Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Fakfak tengah membacakan eksepsi termohon dalam perkara gugatan Pilkada Kabupaten Fakfak di Mahkamah Konstitusi, Senin (8/2/2021)

Dikatakannya, hingga akhir 2021, sudah lima kali berkas itu masih bolak-balik dari Penyidik Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta. “Sudah sebanyak 5 kali (bolak-balik). Kekurangan sudah dilengkapi, baik secara formiil dan materiil. Walaupun semua permintaan Jaksa sudah dipenuhi penyidik dan telah dikembalikan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tetap saja belum P-21,” ucapnya kesal.

Menurut Pieter, dengan fakta bolak-baliknya berkas perkara atas nama tersangka JU dari Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya itu, patut diduga telah melanggar ketentuan. Ketentuan yang dilanggar, kata Pieter, yakni Pasal 110 ayat 4 KUHAP, yang menegaskan, ‘Penyidikan telah dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik’.

Kemudian, pelanggaran kedua terjadi pada Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia No. SE-3/E/Ejp/11/2020 tanggal 19 November 2020 tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada Pra Penuntutan Dilakukan Satu Kali dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. 

Dijelaskan pula, dalam silaturahmi Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung Burhanuddin, 3 Februari 2021 lalu di Jakarta, mereka bersepakat mendukung percepatan berkas perkara P-19 hanya sekali dalam pra penuntutan. “Ini kami mau tanyakan ke Kejati DKI Jakarta, mengapa berkas itu masih bolak-balik?” tandas Pieter. 

Dirinya secara khusus meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin, agar memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum) cq Kejati DKI Jakarta untuk mengembalikan berkas perkara yang sudah lengkap (P-21) kepada penyidik Polda Metro Jaya. Agar selanjutnya dilimpahkan berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami juga memohon kepada Bapak Jaksa Agung Burhanuddin agar melakukan evaluasi internal terhadap penegakan hukum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” lanjutnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan