Warga Tak Setuju Formula E Bisa PTUN-kan Instruksi Gubernur Anies

Ima Mahdiah Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP

Jakarta, innews.co.id – Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022 yang ditetapkan pada 4 Agustus 2021, dianggap inkonsisten. Pasalnya, dalam aturan tersebut disebutkan Formula E sebagai salah satu dari 28 program prioritas yang harus dilakukan tahun depan. Padahal, rencana Formula E tidak ada dalam Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kalau itu tidak ada di RPJMD kemudian sekarang ada itu bisa dianggap inkonsistensi. Itu bisa digugat di PTUN,” kata Azas Tigor Nainggolan Pengamat Kebijakan Publik dalam diskusi virtual bertema ‘Ada Apa dengan Interpelasi Formula E’, Minggu (29/8/2021).

Narasumber lain, Ima Mahdiah Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP mengatakan, rencana pelaksanaan Formula E itu mengabaikan rekomendasi BPK. BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) laporan pertanggungjawaban keuangan 2019 meminta agar Pemprov DKI berhati-hati dalam penyelenggaraan Formula E karena ada potensi kerugian Rp106 miliar.

“Terlebih lagi saat ini tengah pandemi. Formula E itu tidak menjadi janji kampanye. Tapi hal-hal yang menjadi janji kampanye seperti bantuan modal bagi UKM malah tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Ima mengatakan, di dalam Ingub, Formula E harus digelar Juni 2022. Kenapa? Padahal masih banyak anggaran yang dipotong sekarang, masih banyak hal untuk kepentingan warga yang lebih penting. “Contohnya, banyak PKL yang gulung tikar di tengah pandemi, mudah-mudahan gak ada gelombang baru Covid-19. Apalagi kini masih tahap pemulihan, kami harapkan anggaran Formula E ini diberikan untuk kepentingan warga,” tambahnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan anggaran Yenny Sucipto mengatakan, pemerintah daerah bisa saja melakukan program yang tidak tercantum dalam RPJMD tergantung dengan kebutuhan daerah tersebut. Hal ini disebabkan daerah bisa melakukan diskresi dalam wilayah otonominya sendiri. 

“Namun, dalam pelaksanaannya harus tetap dipaparkan bagaimana transparansi kebijakannya, bagaimana proses penganggarannya, dan nanti pelaksanaannya. Ini yang tetap harus dipegang teguh,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan