
Jakarta, innews.co.id – Upaya menggiring isu negatif untuk menjatuhkan Faisal Haris, Calon Legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat 1, dirasa kian kencang. Para invisible hand yang ‘bermain’ diminta berhenti menghembuskan isu murahan ini.
“Kami ingatkan para invisible hand, untuk stop menggiring isu-isu negatif yang cenderung merugikan klien kami,” tegas Dr. Pieter Ell, SH., MH., Kuasa Hukum Faisal Haris, suami artis cantik Jennifer Dunn, dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Dia menjelaskan, saat ini di beberapa media berhembus isu terkait pemanggilan Faisal Haris sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial tahun 2020. Dalam kasus ini sebagai tersangka MKW, Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa tahun 2018-2021.

“Tersangka BS selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa tahun 2020-2021 dan kawan-kawan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,” paparnya.
Secara khusus, Pieter Ell menegaskan beberapa poin penting, yakni:
Bahwa klien kami sebagai warga negara yang baik dan juga sebagai Calon Legislatif DPR-RI berkewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan terutama mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan akan bersikap kooperatif membantu KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahwa benar klien kami telah melakukan transaksi jual beli rumah milik pribadi tahun 2010 atau sekitar 13 tahun yang lalu yang dilakukan secara sah dan secara hukum dihadapan Notaris yang berwenang.
Bahwa klien kami menegaskan tidak mengenal para tersangka bansos yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh penyidik KPK terkait dengan penyaluran Bansos tahun 2020-2021 dan para tersangka tidak ada hubungan hukum dengan transaksi jual beli rumah pada tahun 2010.
Kepada pendukung klien kami di daerah pemilihan Jawa Barat 1 tetap tenang dan semangat melakukan konsolidasi pemenangan karena klien kami akan fokus melakukan sosialisasi sesuai jadwal, program dan tahapan, sebagaimana Peraturan KPU.
Dalam tahun politik menuju Pileg 2024, kami menegaskan kepada “invisible hand” dan pihak-pihak tertentu untuk menghentikan penggiringan isu yang cenderung merugikan klien kami. Jika tidak diindahkan, maka akan berkonsekuensi hukum di kemudian hari. (RN)
Be the first to comment