Waspadai “Ganti Jubah” RUU HIP Jadi RUU BPIP

Dr. H. Joni, SH., MH., Notaris, Pengurus Pusat Ikanot (Ikatan Notaris) Universitas Diponegoro, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit Kalimantan Tengah

Oleh : Dr. H. Joni, SH., MH*

SEHUBUNGAN dengan peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2021 ini, mengemuka kembali permasalahan yang berkenaan dengan kegagalan lahirnya UU Tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Berdasarkan catatan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) diganti dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Sekadar pengingat, dengan adanya pergantian itu, DPR dan pemerintah akan menggelar berbagai pertemuan dengan lapisan masyarakat. Pemerintah dan DPR sepakat tidak memberikan tenggat waktu terkait penyerapan aspirasi dimaksud. Secara substansi, titik penting dari RUU ini adalah mengatur tentang pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila. Sedangkan secara administratif RUU BPIP terdiri atas 7 Bab dan 17 Pasal.

Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya memuat tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP. Artinya, tidak ada pasal-pasal yang dapat memicu kontroversi. Semisal penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi. Terpenting, RUU itu akan memperkuat eksistensi BPIP, sehingga BPIP memiliki kewenangan dalam hal mensosialisasikan dan mensinergikan. Sebab selama ini hanya ada Peraturan Presiden. Dengan UU ini, tentu BPIP akan lebih kuat. Siapapun Presidennya, BPIP tetap ada.

Sekadar mengingat pula, Baleg DPR telah mengesahkan 33 RUU masuk ke Prolegnas 2021, pada rapat bersama Menkumham, Januari lalu. Terjadi perubahan dari RUU yang diusulkan sebelumnya. Ada 4 RUU dikeluarkan dari usulan awal, di antaranya RUU Jabatan Hakim, RUU Bank Indonesia, RUU HIP, RUU Ketahanan Keluarga. Tapi ada satu RUU yang masuk yakni, RUU BPIP.

Keluarnya RUU HIP dan masuknya RUU BPIP menimbulkan perdebatan di antara anggota dewan, dan masyarakat luas. Namun pada akhirnya RUU itu tetap dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2021.

Kilas Balik

Menyegarkan ingatan, bahwa dinamika ketatanegaraan dan politik, khususnya masalah ideologi memang terus berkembang dinamis. Masalah ini sensitif, bahkan sangat sensitif apabila menyangkut Partai Komunis Indonesia (PKI) yang sudah dibubarkan itu. Saat memperingati Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2020, panggung politik, dalam kaitan ini adalah pembentuk UU dikejutkan dengan akan lahirnya UU Tentang Rancangan Undang-Undang atau RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

RUU yang secara resmi merupakan inisiatif DPR ini secara formal pada intinya mengatur penguatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Lembaga baru yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Perpres ini kemudian akan ditingkatkan keberadaannya melalui Undang Undang.

Oleh karena sebuah UU, maka isinya tak semata berkenaan dengan peningkatan kapasitas yuridis dari BPIP sebagai sebuah lembaga. Prinsip dasar yang dikandungnya justru mengatur tentang haluan Ideologi Pancasila, yang nantinya dijadikan dasar pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional.

Arah dimaksud adalah pada bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi.

Tidak itu saja, arah dari UU ini nantinya juga ditujukan dan menjadi pedoman bagi seluruh warga negara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Untuk itu, dijelaskan bahwa Haluan Ideologi Pancasila terdiri atas pokok-pokok pikiran Haluan Ideologi Pancasila; tujuan, sendi pokok, dan ciri pokok Pancasila; Masyarakat Pancasila; Demokrasi politik Pancasila; dan demokrasi ekonomi Pancasila.

RUU inisiatif dari PDI-P ini bertujuan sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun kebijakan, perencanaan, perumusan, harmonisasi, sinkronisasi, pelaksanaan dan evaluasi terhadap program Pembangunan Nasional di berbagai bidang, baik di pusat maupun di daerah, yang berlandaskan pada nilai dasar Pancasila.

Tujuan dimaksud tentu saja mulia, tetapi secara politis dicurigai banyak pihak sebagai sebuah produk hukum yang bermuatan legitimasi terhadap keberadaan PKI sebagai partai terlarang. Hal inilah yang dinilai sebagai sangat sensitif dan secara substansial membelokkan arah dari Pancasila yang kemudian mengakomodir keberadaan PKI dimaksud. Satu hal yang tentu saja bisa memicu konflik berkepanjangan bagi pesatuan dan persatuan bangsa.

Masalahnya, tentang Pancasila ini sudah selesai disusun oleh para pemikir hebat masa lalu pada tahun 1945. Sementara pelaksanaannya pun selama ini tanpa masalah. Pancasila sebagai instrumen yang dijadikan sebagai alat politik dan dipolitisasi pada jaman Orde Baru, ketika ditetapkan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila). Tentu saja hal ini mendegradasi nilai Pancasila itu sendiri, yang semula sebagai ideologi lalu turun derajatnya sebagai pedoman teknis.

Hal yang sama sekarang akan diulangi kembali. Bahkan parahnya dengan tidak mencantumkan lagi PKI sebagai organisasi terlarang sebagaimana diatur dalam Tap MPRS No. XXV/MPR/1966. Secara formal hal ini tercermin dari penolakan oleh sementara kalangan terhadap struktur RUU ini yang menolak keras menjadikan Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 sebagai konsideran RUU Haluan Ideologi Pancasila. Substansinya juga mengandung banyak kontroversi sehingga memunculkan banyak pertanyaan di dalamnya. Di antaranya, alasan pembentukannya, status RUU dalam tata hukum nasional, legalitas Pancasila yang akan diundangkan, jenis Pancasila yang akan diundangkan serta status Tuhan dalam Pancasila di RUU Haluan Ideologi Pancasila.

Pertanyaan sederhana, misalnya dari alasan pembentukannya. Dalam konsideran RUU HIP disebutkan, UU HIP perlu dibentuk sebab belum ada UU dalam bentuk Haluan Ideologi Pancasila sebagai landasan hukum untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai kerangka landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat guna mencapai tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.

Tentu saja cakupan UU demikian, disamping terlalu luas juga secara substantif bukan levelnya UU. Hal yang sangat mendasar ini harusnya diatur sekurangnya pada level Tap MPR sebagai seleksi dari tingkat substansinya.

Masalah Sangat Sensitif

Kecurigaan banyak pihak terhadap inisiatif DPR ini ditambah lagi dengan pembahasan yang secara teknis berada pada situasi keprihatinan. Tatkala rakyat bergulat dengan berbagai masalah akibat pandemi korona justru para wakil terhormat tidak peka. Wakil rakyat tidak berkonsentrasi untuk membantu rakyat mengatasi kesulitan, justru membahas RUU yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan hajat rakyat.

Secara teknis pula pembahasan ini juga dilakukan secara online. Jauh dari memadai, antara urgensinya UU ini dibahas pada satu sisi dengan mekanisme online yang secara teknis pula dapat diakal-akali untuk yang berbicara vokal dipangkas dengan alasan teknis komunikasi. Gangguan alat, misalnya. Suatu hal yang seharusnya tidak dipaksakan membicarakan hal yang sangat mendasar dan sensitif ini pada saat sekarang.

Kondisi ini memprihatinkan karena para wakil rakyat dinilai telah kehilangan sens of crisis yang dihadapi rakyat. Pandemi korona seharusnya lebih dan harus dijadikan sebagai prioritas utama dalam pengelolaan negara, yang harus mengutamakan rakyat dan penderitaannya sebagai amanat penderitaan rakyat. Bukan memikirkan dan melakukan hal hal yang berada di luar derita rakyat.

Berdasarkan hal di atas, harus kita ingatkan kepada anggota DPR, untuk tidak meneruskan pembicaraan mengenai RUU Haluan Ideologi Pancasila. Kendatipun suara ini mungkin tak mereka dengar, tetapi secara moral harus kita ingatkan bahwa urgensi mengenai hal ini sangat kurang. Khususnya dibandingkan dengan kesibukan rakyat yang sedang gundah gulana memerangi virus korona. UU ini melukai nurani rakyat.

Sensitivitas ini harusnya menjadi bagian dari pola kinerja wakil rakyat. Bagaimanapun denyut kegundahan rakyat harus dijadikan sebagai instrumen utama dalam berkinerja. Jangan sampai para wakil rakyat justru kehilangan kepekaan dalam menangkap penderitaan rakyat yang mereka wakili. Bukankah mereka ini wakil rakyat, tempat menyalurkan aspirasi, dan untuk itu dipercaya sebagai wakil rakyat? Harusnya jangan sampai rakyat merasa kehilangan wakil dan merasa tak lagi diwakili.

Bagaimanapun pergantian itu harus tetap diwaspadai sebagai satu upaya memberikan legitimasi kepada upaya, baik kecil atau besar membangkitkan kembali ideologi komunisme. Kita tetap wajib waspada.***

* Penulis adalah Notaris, Pengamat Sosial dan Hukum, Dosen STIH Habaring Hurung Sampit Kalimantan Tengah

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan