Yance Mote Apresiasi Dirut Angkasa Pura II Soal Kebijakan Sertifikat Vaksin

Yance Mote, SH., Calon Ketua Umum Kadin Papua 2021 - 2026

Jakarta, innews.co.id – Tokoh muda sekaligus pengusaha asal Papua Yance Mote, SH., mengapresiasi apa yang disampaikan Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, terkait penumpang pesawat terbang yang diharuskan membawa sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil negatif Covid-19 dari Swab PCR yang berlaku selama 2×24 jam selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam perbincangannya, Jumat (9/7/2021), Awaluddin mengatakan, penumpang pesawat bisa tetap terbang tanpa harus membawa sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Awaluddin menjelaskan, ada beberapa tipe penumpang yang diberi kompensasi, tidak diwajibkan membawa sertifikat vaksin Covid-19.

“Ada pengecualian seandainya yang bersangkutan ada kendala, misal ada penyakit bawaan, ada hal-hal yang belum bisa divaksin. Mereka bisa menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan belum bisa divaksin karena alasan tertentu,” terang Awaluddin. Yang pasti, keterangan negatif Covid-19 dengan swab PCR menjadi syarat mutlak untuk semua penumpang pesawat terbang.

Menurut Yance, hal ini bisa dibenarkan. Sebab faktanya, tidak semua orang bisa divaksin. “Bila demikian, berarti orang tertentu sama sekali tidak bisa bepergian, sekalipun untuk urusan berobat,” ujar Yance geram, Sabtu (10/7/2021).

Kegeraman Yance beralasan. Sebagai putra asli Papua, dirinya keberatan lantaran kebijakan Otoritas Bandar Udara Theys Hiyo Eluay Sentani yang mewajibkan setiap penumpang yang keluar masuk bandara menunjukkan sertifikat vaksin.

Bahkan di laman media sosialnya, Yance mengatakan, “Setelah divaksin kalau ada yang meninggal akibat vaksin, harus dievaluasi, bukan dipaksa sukseskan vaksin”.

Bagi Presiden Direktur PT Miyeda ini, pemaksaan vaksin sebelum edukasi sama dengan pelanggaran hak asasi manuaia (HAM). “Rakyat Papua harus diedukasi sebelum divaksin,” usulnya lugas.

Karenanya, ia menilai kebijakan Otoritas Bandar Udara Theys Hiyo Eluay Sentani kurang bijak. “Bisa saja aturan ini diterapkan bila pemerintah sudah memvaksinasi 100 persen rakyatnya atau minimal mendekati total coverage. Kalau belum, rakyat tidak boleh disalahkan,” ujar Yance Mote, SH., Koordinator Daerah Partai Golkar Wilayah Dapil III Meepago ini.

Selain itu, lanjut Yance, stok vaksin yang ada saja belum dapat memenuhi kebutuhan seluruh rakyat, bagaimana mungkin rakyat diminta harus sudah vaksin. “Ini kan aneh. Apa mungkin seluruh rakyat Indonesia harus punya sertifikat vaksin, sementara jumlah vaksin saja masih kurang,” tandasnya.

Untuk itu, Yance meminta kebijakan Otoritas Bandar Udara Theys Hiyo Eluay Sentani tersebut ditinjau ulang sebab sangat tidak fair. “Hak dan kewajiban rakyat diabaikan dengan keputusan tersebut,” tandasnya.

Kalau pun mau diberlakukan, baiknya secara bertahap. Misal, dimulai dari TNI, Polri, Petugas kesehatan, ASN, dan kelompok-kelompok yang menjadi prioritas untuk divaksin. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan