Jakarta, innews.co.id – Menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Itu menjadi hak warga negara yang juga dijamin oleh Deklarasi Universal Hak-hak Azasi Manusia. Tugas aparat kepolisian adalah menjaga keamanan, bukan menghalang-halanginya.
Penegasan ini disampaikan Yance Mote, SH, praktisi hukum dan aktivis pemuda menyikapi upaya kepolisian Papua yang menghalangi pihak-pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya ke DPRP, Senin (16/8/2021).
“Oknum polisi Papua tidak memahami eksistensi menyampaikan pendapat di muka umum. Itu suatu kemunduran di era demokrasi sekarang ini,” kata Yance kepada innews, Selasa (17/8/2021).
Menurutnya, salah satu indikator buruknya demokrasi adalah pembungkaman kritik yang disampaikan melalui media massa maupun media sosial. Sampai kepada penangkapan dan pemenjaraan.
Dikritisi pula sikap oknum polisi di Papua yang mencoba menghalang-halangi wartawan asing masuk. “Oknum polisi yang bertugas mesti memahami etika berdemokrasi dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sehingga tidak semena-mena kepada mereka yang ingin menyampaikan aspirasinya, apalagi kalangan pers,” tandasnya.
Yance menjelaskan, dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 disampaikan, “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Saat ini, lanjut Yance, pembungkaman tidak hanya dengan menutup atau mencabut izin penerbitan media, seperti yang terjadi pada masa Orde Lama dan Orde Baru, tapi juga pemenjaraan. “Ini sangat ironis, dimana pemerintah pusat selalu menggaungkan pentingnya penerapan demokrasi di bangsa ini,” jelasnya.
Di masa sekarang ini, lanjutnya, tidak perlu berlebihan seperti itu. “Harus dipahami, Kantor DPRP ini mimbar demokrasi, dibangun untuk menyuarakan perjuangan demi menegakan demokrasi bersama rakyat,” tegas Yance.
Karena itu, dia meminta DPRD memanggil Kapolda Papua untuk mengklarifikasi terkait tindakan oknum polisi yang telah melecehkan demokrasi tersebut. (RN)
Be the first to comment