Yance Mote Serukan, Jangan Alergi Terhadap Mimbar Kampus

Yance Mote Wakil Sekretaris Partai Golkar Provinsi Papua dan Calon Ketua Kadin Papua

Jakarta, innews.co.id – Akhir-akhir ini banyak pihak, tak terkecuali kalangan akademisi yang alergi terhadap mimbar kampus. Padahal, kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat di muka umum menjadi hak warga negara yang dijamin oleh Pasal 28 E Ayat 3 UUD 1945.

“Mimbar kampus sangatlah bermanfaat. Karena selain untuk pengembangan diri juga untuk memperkaya wawasan. Sebab, biasanya mimbar kampus diisi dengan penyampaian pendapat, pemikiran, serta kajian yang didasarkan fakta dan ilmiah,” kata Yance Mote, SH., mantan aktivis parlemen jalanan, dalam rilisnya kepada innews, Rabu (7/4/2021)

Tidak hanya itu, kata Yance, yang juga digadang-gadang menjadi Ketua Kadin Provinsi Papua ini, mimbar kampus bisa memberi solusi guna memecahkan masalah bangsa. Hal ini lantaran, di kampus-kampus, terdapat generasi penerus bangsa yang berintelektual dan kritis terhadap berbagai persoalan.

“Sebelum dan diawal-awal kemerdekaan pemuda-pemudi Indonesia banyak menggunakan ‘mimbar kampus’ untuk menyuarakan aspirasinya. Begitu juga keruntuhan Orde Baru karena ketika itu begitu marak mimbar kampus menyuarakan berbagai bentuk penyimpangan pemerintahan saat itu,” terang Yance.

Dia menambahkan, Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi juga telah mengatur tentang “kebebasan mimbar akademik”. Pasal 9 ayat (2) UU Perguruan Tinggi menyatakan, “Kebebasan mimbar akademik adalah wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka. Dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya”.

Yance menegaskan, perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk melindungi dan memfasilitasi terselenggaranya kebebasan mimbar akademik. Itu dilakukan sepanjang hal tersebut masih dalam konteks yang bersifat ilmiah teoritis yang dikembangkan dalam pendidikan tinggi dan terbebas dari pengaruh politik praktis.

Berdasarkan hal tersebut, sambungnya, akademisi sejatinya memiliki hak untuk menyampaikan pikiran dan pendapat di perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan. Ini dilakukan sebagai upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan nasional.

“Kebebasan mimbar akademik dapat dilaksanakan dalam bentuk seminar, ceramah, simposium, diskusi panel, dan ujian dalam rangka pelaksanaan pendidikan akademik dan/atau profesional,” jelasnya.

Selain itu, kata mantan Sekretaris Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Provinsi Papua ini, kebebasan mimbar akademik juga dapat dilaksanakan di luar perguruan tinggi, sepanjang tempat tersebut dapat dianggap bagian sementara dari perguruan tinggi yang bersangkutan.

“Oleh karena itu, sudah seharusnya hal ini dipahami oleh semua pihak agar jangan sampai alergi atau bahkan membelenggu diskusi dan kegiatan lainnya,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan