Yayasan Trisakti PTUN-kan Keputusan Mendikbudristek

Dr. Suyud Margono, SH., MHum., sebagai Ahli Hukum Perdata dan Akademisi, menjadi saksi ahli pada perkara bernomor 407/G/2022/PTUN-JKT tertanggal 21 November 2022, yang disidangkan di PTUN Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023 lalu

Jakarta, innews.co.id – Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia No. 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti, tanggal 24 Agustus 2022, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebagai penggugat dalam perkara bernomor 407/G/2022/PTUN-JKT tertanggal 21 November 2022 itu yakni, Prof, Dr. Anak Agung Gde Agung, Dr. Joseph Kristiadi, dan Prof. Dr. Hasyim Djalal, seluruhnya sebagai anggota Dewan Pembina Yayasan Trisakti.

Universitas Trisakti Jakarta

Dalam sidang terbukanya di PTUN Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023, yang dihadiri oleh Kuasa Para Penggugat, Kuasa Tergugat. dan Tergugat II Intervensi, pihak Yayasan Trisakti menghadirkan Dr. Suyud Margono, SH., MHum., sebagai Ahli Hukum Perdata dan Akademisi.

Dalam paparannya, Dr. Suyud Margono mengatakan, dampak dari Keputusan Mendikbudristek RI, yang merupakan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (TUN), berakibat perubahan struktur susunan Dewan Pembina Yayasan. Notabenenya ini bentuk intervensi perubahan Anggaran Dasar yang merupakan kewenangan Dewan Pembina.

“Keputusan Mendikbudristek bertentangan dengan perundangan, sebagaimana Pasal 28 UU No. 16 Tahun 2001 juncto UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, di mana Dewan Pembina merupakan organ yang kewenangannya tidak diserahkan kepada Pengurus maupun Pengawas, karenanya Dewan Pembina merupakan organ tertinggi dalam sistem badan hukum berbentuk yayasan. Keputusan Mendikbudristek merupakan bentuk intervensi Pemerintah atas nama negara/publik terhadap entitas hukum yayasan sebagai Badan Hukum Privat” ungkap Suyud.

Dijelaskan pula, yayasan sebagai entitas badan hukum memiliki sistem di antaranya organ yayasan yang terdiri dari Pembina, Pengawas, dan Pengurus. Keberadaannya dalam rangka pelaksanaan tujuan didirikannya yayasan yaitu, tujuan karitatif, di antaranya kemanusiaan, sosial, pendidikan dan keagamaan.

Lebih jauh Suyud yang juga penulis buku “Badan Hukum Yayasan: Dinamika Praktek, Efektifitas & Regulasi di Indonesia” dan Tim narasumber dalam ‘Konpendium Hukum Yayasan’ di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI ini menerangkan, apabila terjadi permasalahan dalam tayasan, maka Dewan Pembina sebagai organ diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk memutuskan. Kecuali dalam praktik atau pelaksanaan yayasan tersebut bertentangan dengan kelaziman, hukum dan regulasi yang berlaku, sehingga Pemerintah atas nama publik dapat ikut andil memberikan rekomendasi untuk melanjutkan (merger dengan yayasan sejenis) atau melikuidasi badan hukum yayasan tersebut.

Sebelumnya, perkara ini diketahui berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat luas, di mana terjadi permasalahan hukum atas adanya upaya administratif dan teguran hukum/somasi yang diajukan para Pengugat sebagai Dewan Pembina Yayasan kepada Menteri (Mendikbudristek) Republik Indonesia dan pihak-pihak terkait lainnya.

Objek perkara tata usaha negara (object van Geschil) untuk gugatan perkara administratif atau tata usaha negara karena atas adanya Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang bersifat konkrit individual dan final. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan