Jakarta, innews.co.id – Bulan November 2024, tepat setahun lalu, Rektor Universitas Hasanuddin Makassar Jamaluddin Jompa mencopot dan melakukan pemberhentian tetap terhadap Firman Saleh, dosen Fakultas Ilmu Budaya, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 4 orang mahasiswa.
Tahun ini, nyali Jamaluddin Jompa kembali diuji. Beranikah dia memecat Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof Marthen Napang (MN), yang terbukti bersalah melakukan penipuan dan pemalsuan putusan Mahkamah Agung, sesuai putusan kasasi nomor: 1394 K/Pid/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, yang telah inkrah tersebut?
Diketahui, setahun lalu Rektor Unhas tegas menyurati Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, dan meminta agar memecat status ASN Firman Saleh yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Ketika itu, Ketua Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas Prof Farida Patittingi menyampaikan pihaknya melakukan pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN) dosen Unhas. Selain itu, Unhas juga menyurati Mendikbud dan mengusulkan pemberhentian tetap sebagai dosen ASN.
“Harusnya, Rektor Unhas juga memiliki keberanian untuk memecat MN karena telah terbukti melakukan penipuan dan ada pihak yang telah jadi korban yakni, Dr. John Palinggi,” kata Muhammad Iqbal, kuasa hukum John Palinggi, hari ini.
Menurutnya, justru kalau tidak ada tindakan dari Rektor Unhas, maka patut dipertanyakan. “Saya yakin, reputasi Unhas menjadi sesuatu yang utama dan citra ‘Kampus Merah’ tersebut harus dijaga dengan baik. Karenanya, sikap tegas Unhas terhadap kasus pidana yang dialami guru besarnya sangat ditunggu,” ujarnya.
Saat ini, Marthen Napang sudah mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, guna menjalani masa hukumannya.
Guru Besar Unhas didakwa melakukan penipuan dan pemalsuan putusan Mahkamah Agung RI. Usut punya usut, aktifitas ilegalnya itu sudah memakan banyak korban. Namun, lebih banyak yang memilih diam. Seperti Dr. John Palinggi yang mengalami kerugian materiil mencapai Rp 950 juta.
Dalam sistem manajemen ASN diatur bahwa ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dapat dikenakan sanksi disiplin berat, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat.
Intinya, status guru besar bisa dicopot karena termasuk jabatan fungsional. Dilakukan apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran etika dan profesional. Salah satunya, melakukan tindak pidana. (RN)











































