Jakarta, innews.co.id – Beredar di media sosial (facebook), soal pernyataan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim soal dirinya menyerahkan sejumlah uang kepada Joko Widodo di Solo dan disaksikan oleh Gibran dan Kaesang.
Tertulis, “pernyt44n N4diem M4k4rim men Geg3rkan Publik”
U4ng P3ng4d4an laptop 450 Triliun S4ya S3r4hkan kepada Pak 70kowi Di Rumahnya Disolo Kalau T1d4k Perc4ya T4nya Gibr4n Dan K4esang Dia ADa Waktu itu Saya Meny3rahkan U4ng
Netiz3n , jik4 itu ben4r, harusnya kej4gung menghadirkan 7okwi dan 4n4knya
Sontak tayangan itu mendapat reaksi keras dari netizen. Beragam komentar pedas pun bermunculan.
Hal tersebut langsung dibantah Kuasa Hukum Nadiem, Dr. Muhamad Ali Nurdin. “Itu sama sekali tidak benar. Dan, tidak pernah mas Nadiem mengeluarkan statement demikian,” kata Ali, ketika dikonfirmasi, Jum’at (18/7/2025).
Dengan tegas Ali Nurdin mngatakan itu berita hoaks dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. “Dugaan kasus korupsi yang dialamatkan ke mas Nadiem saja senilai Rp 1,9 triliun. Sementara, di medsos itu tertulis 450 triliun, kan tidak masuk akal,” tangkis Ketua DPC Peradi Bandung ini.
Dirinya menduga hal tersebut dilakukan untuk mendiskreditkan Nadiem dan mengkaitkannya dengan Jokowi beserta keluarganya. “Sangat tidak masuk akal dan jelas itu merupakan upaya mendiskreditkan mas Nadiem,” tukasnya.
Ali Nurdin menyatakan, selama dua kali dipanggil menjadi saksi, kepada penyidik sudah dijelaskan secara gamblang kronologis pengadaan laptop tersebut. Bahkan, sudah diuraikan pekerjaan Nadiem sebelum menjadi menteri.
“Kami sudah buka semua ke penyidik secara transparan,” serunya.
Dirinya mengingatkan semua pihak untuk tidak membuat atau menyebarkan berita-berita bohong karena berpotensi dijerat hukum. “Hati-hati dalam bermedia sosial, apalagi membuat, menyiarkan, dan menyebarkan berita-berita bohong, nanti bisa terkenal pidana UU ITE,” tegas Ali Nurdin mengingatkan.
Dia juga meminta masyarakat bisa mencerna dengan baik apa yang ada di media sosial, tidak menelannya bulat-bulat. (RN)













































