Jakarta, innews.co.id – Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menantang Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membuktikan penggunaan vape (rokok elektrik) mengandung narkotika.
Diketahui, pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR-RI dengan Kepala BNN dan Direktur Tindak Pidana narkoba Bareskrim Polri terkait menjaring aspirasi RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026) lalu, Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mewacanakan vape di Indonesia.
Secara khusus, APVI telah menyurati BNN. Namun, hingga kini belum ada penjelasan yang dapat diverifikasi secara terbuka.
“Kami telah menyurati BNN sebagai respons atas perbedaan pernyataan yang disampaikan oleh pejabat BNN kepada publik terkait temuan produk vape yang dikaitkan dengan kandungan narkotika,” kata Ketua Umum APVI, Budiyanto, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (27/4/2026).
Pihaknya menyoroti adanya inkonsistensi informasi yang beredar di ruang publik. Dalam beberapa kesempatan, disebutkan bahwa temuan tersebut tidak berasal dari toko vape dan tidak memiliki pita cukai. Namun pada kesempatan lain, disampaikan bahwa terdapat produk yang mengandung narkotika dan memiliki pita cukai.
“Perbedaan pernyataan ini bukan hal yang sederhana. Ini menyangkut persepsi publik, arah kebijakan, serta keberlangsungan industri legal yang selama ini beroperasi sesuai ketentuan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Tantang BNN
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas informasi publik, APVI menyampaikan tantangan terbuka kepada BNN untuk membuktikan secara langsung di depan publik dan media terkait temuan yang dimaksud.
Disampaikan, APVI meminta BNN dapat menunjukkan secara transparan terkait barang bukti atau sampel produk vape yang dimaksud; asal-usul produk, termasuk apakah berasal dari jalur distribusi legal atau ilegal; status keaslian pita cukai yang melekat pada produk tersebut; dan, kondisi produk, apakah merupakan produk asli atau telah mengalami modifikasi atau penyalahgunaan.
“Kami siap memfasilitasi forum terbuka tersebut dengan menghadirkan media serta pihak-pihak terkait guna memastikan proses berjalan secara objektif dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik,” tegasnya.
Ditambahkan, jika memang terdapat produk vape bercukai yang mengandung narkotika, maka hal tersebut harus dibuktikan secara terbuka. Namun jika tidak, maka penting bagi publik untuk memperoleh klarifikasi yang jelas agar tidak terjadi generalisasi yang merugikan industri legal.
APVI menegaskan, pihaknya mendukung penuh upaya pemberantasan narkotika dalam bentuk apa pun. Meski begitu, APVI juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pelaku usaha yang sah tidak dirugikan oleh informasi yang tidak terverifikasi atau disampaikan secara tidak utuh.
“Industri vape di Indonesia merupakan bagian dari ekosistem usaha yang legal, tunduk pada regulasi, serta memiliki kontribusi terhadap penerimaan negara melalui mekanisme cukai dan pajak. Oleh karena itu, penting untuk membedakan secara tegas antara produk legal dan potensi penyalahgunaan yang terjadi di luar sistem distribusi resmi,” tukasnya.
Pihaknya berharap langkah ini dapat mendorong keterbukaan informasi, memperkuat kepercayaan publik, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemangku kepentingan didasarkan pada data yang akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. (RN)











































