Jakarta, innews.co.id – Sikap profesional, berintegritas, dan taat pada kode etik profesi harus ditanamkan sejak dini kepada para advokat muda. Dengan begitu, niscaya akan meraih kesuksesan.
Hal tersebut dikatakan advokat muda Dr. Megawati Prabowo, SH., M.Kn., MH., usai dilantik sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional, di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Dipercaya menangani para advokat muda, Juara Favorit Puteri Indonesia Jawa Tengah tahun 2017 ini, memiliki visi “Terwujudnya advokat muda yang profesional, berintegritas, dan, pengalaman praktis serta peningkatan kualitas advokat demi penegakan hukum yang berkualitas dan bermartabat.
Sementara misinya, membentuk karakter advokat yang menjunjung tinggi etika profesi, integritas, dan tanggung jawab dalam setiap praktik hukum; menyelenggarakan program-program pelatihan hukum yang terarah, berkesinambungan, dan relevan dengan kebutuhan praktik advokasi di lapangan, baik litigasi maupun non-litigasi; memperluas akses dan kesempatan advokat muda terhadap kegiatan pengembangan diri seperti workshop, seminar, dan sertifikasi profesi yang kredibel; dan mendorong terbentuknya ruang kolaborasi dan jejaring profesional antara advokat muda dan praktisi hukum senior sebagai sarana pembelajaran berkelanjutan dan pengkaderan pemimpin organiasi di masa mendatang.

“Bagi saya, jabatan ini menuntut tanggung jawab yang besar untuk organisasi. Karenanya saya tuangkan dalam berbagai program terkait pengembangan advokat muda di Indonesia,” ujarnya.
Pelantikan Peradi Profesional
Lebih jauh Megawati Prabowo mengatakan, “Momen pelantikan Peradi Profesional ini diharapkan dapat membawa semangat regenerasi dan profesionalisme tinggi bagi kalangan advokat serta memperkuat posisi organisasi sebagai mitra strategis dalam pembangunan hukum nasional.
Sementara itu, Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar mengatakan, dipilihnya Dr. Megawati Prabowo merupakan bagian dari mempersiapkan regenerasi bagi advokat. Selain itu, memberikan kesempatan bagi advokat muda untuk ambil bagian dalam pengelolaan organisasi advokat di Indonesia.

“Langkah ini mencerminkan komitmen kuat Peradi dalam memberdayakan talenta muda untuk memegang peran kepemimpinan strategis demi mempersiapkan kader-kader pemimpin organisasi demi keberlanjutan organisasi,” ujarnya.
Dia menilai, Dr. Megawati Prabowo memiliki kemampuan memperkuat integritas profesi sekaligus menginspirasi generasi advokat muda lainnya. “Megawati mampu membawa perubahan positif dan energi segar di tengah tantangan profesi yang semakin dinamis,” tukasnya.
Di sisi lain, Pembina Peradi Profesional Prof Fauzie Hasibuan menambahkan, organisasi advokat butuh sosok muda yang bukan saja cerdas, tapi juga berintegritas untuk merangkul semua lintas generasi.

“Megawati memiliki visi-misi yang linier dengan Peradi Profesional. Karenanya, sudah tepat bila dirinya membidangi advokat muda. Saya berharap, Megawati bisa memimpin rekan-rekan advokat muda, terutama memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat luas,” imbuhnya.
Kedepan, Peradi Profesional akan memperkuat kepercayaan para pencari keadilan terhadap advokat. “Organisasi advokat harus berbasis akademis. Salah satunya terkait materi PKPA dan UPA. Kita akan mengintegrasikan UU 18/2003 tentang Advokat dengan UU 12/2012 tentang Perguruan Tinggi, yang akan disesuaikan dengan perkembangan teknologi,” terangnya.

Keputusan Megawati merambah dunia hukum tidaklah salah. Ia mengaku sangat menikmati dengan segala dinamikanya. Tidak hanya sebagai lawyer, dirinya juga telah menjadi kurator dan pengurus di usia 26 tahun.
Ia berkiprah di Kantor Law Firm James Purba & Partners sejak tahun 2019. Dalam mendukung pengabdiannya, Model dan Beauty Pageant yang pernah menjuarai Miss Celebrity 2014 di SCTV ini mendirikan Rumah Belajar dan Diskusi Hukum Dr. Megawati Prabowo di Semarang. Tempat ini dijadikan wadah belajar bagi mahasiswa hukum maupun advokat-advokat muda di Semarang.
Megawati juga dikenal sebagai dosen mata kuliah Hukum Kepailitan dan PKPU di sejumlah universitas, baik negeri maupun swasta. (RN)












































