Jakarta, innews.co.id – Pemerintah diingatkan untuk tidak lagi mengeluarkan izin pemakaian kapal berbendera asing. Pasalnya, ada banyak kejadian di mana kapal tersebut karam dan hanya meninggalkan bangkai di perairan Indonesia.
Hal tersebut secara tegas dikatakan Ketua Umum Indonesia Maritim Organization (IMO) Watch, Capt. Dr. Anthon Sihombing, MM., M.Mar., di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Tak hanya itu, dirinya juga meminta Komisi V DPR RI ikut mengawasi dan melarang penggunaan kapal asing. “Kita harus jaga marwah kemaritiman kita sesuai cita-cita bersama menjadi poros maritim dunia,” tegasnya.
Ketua Umum Ikatan Nakhoda Niaga Indonesia (INNI) ini menegaskan, dalam peraturan pelayaran nasional dikatakan, kapal kerja khusus berbendera Indonesia wajib diutamakan apabila tersedia. Dan, kapal berbendera asing hanya dapat digunakan apabila kapal sejenis berbendera Indonesia tidak tersedia.
Menurutnya, tujuan dari hal tersebut, antara lain untuk melindungi industri maritim nasional dan memperkuat ketahanan industri maritim nasional.
Selain itu, untuk mencegah ketergantungan pada kapal asing dan melemahkan kedaulatan hukum nasional. “Setiap pekerjaan yang dilakukan di wilayah yurisdiksi Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia,” tegasnya.
Secara regulasi diterangkan, baik UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 2 Tahun 2021 mengatakan, setiap kegiatan pelayaran di perairan Indonesia wajib dilaksanakan oleh kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh warga negara Indonesia.
Bangkai kapal
Diketahui, jumlah bangkai kapal (wreck) meningkat di perairan Indonesia. Pemerintah perlu mengambil solusi konkrit agar tidak menjadi masalah yang berkepanjangan.
Dicontohkan, bangkai kapal MV Kuala Mas di Perairan Kupang, NTT, belum diangkat.
“Bila bangkai kapal tidak segera ditangani dapat mengancam keselamatan pelayaran (hazard to navigation), yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lanjutan. Juga menjadi gangguan terhadap kelancaran alur pelayaran nasional. Dampak lainnya terjadi pencemaran lingkungan laut dan ketidakpastian hukum bagi pemilik kapal berbendera Indonesia,” jelas Anggota Dewan Etik Partai Golkar ini.
Dikatakannya, dalam kerangka hukum pelayaran nasional, bangkai kapal yang membahayakan keselamatan pelayaran pada kedalaman atau posisi tertentu wajib disingkirkan oleh pemilik kapal, sesuai dengan prinsip tanggung jawab pemilik (owner’s liability) yang berlaku secara universal dalam hukum maritim internasional. Namun, tidak demikian pada praktiknya.
“Sejumlah negara maju berprinsip, remove wrecks promptly to maintain navigational safety (penundaan penyingkiran bangkai kapal secara langsung meningkatkan risiko kecelakaan berulang),” ujar politisi senior Partai Golkar ini.
Selain itu, memiliki dampak terhadap lingkungan laut karena kapal mengandung bahan bakar, minyak pelumas, dan bahan berbahaya lainnya yang apabila bocor, dapat menyebabkan pencemaran laut jangka panjang.
Rekomendasi
Terkait MV Kuala Mas dijelaskan, selain belum diangkat. Padahal, proses tender wreck removal telah dilaksanakan. Namun, pemenang tender belum diumumkan secara resmi.
“Terdapat indikasi bahwa kapal kerja yang akan digunakan bukan berbendera Indonesia. Sementara perusahaan dalam negeri telah mengajukan kapal kerja berbendera Indonesia. Salah satu penyebabnya karena konsultan asing sebagai penyelenggara tender diduga lebih mengutamakan kapal berbendera asing.
Terkait polemik tersebut, IMO Watch menggulirkan rekomendasi kepada para stakeholder.
“Segera dipanggil Kemenhub dan Dirjen Perhubungan Laut. Juga lakukan audit nasional terhadap seluruh bangkai kapal aktif di perairan Indonesia,” usulnya.
Dirinya menilai perlu penguatan regulasi pengutamaan kapal berbendera Indonesia.
“Kami merekomendasikan penguatan mekanisme pengawasan terhadap penerapan pengutamaan kapal berbendera Indonesia,” serunya.
Lainnya, kata Capt. Anton, perlu standarisasi proses tender wreck removal. Diusulkan dibentuk standar nasional untuk transparansi tender, kriteria evaluasi teknis, dan penilaian kemampuan kapal nasional.
Tak kalah penting, dibentuk mekanisme perlindungan kapal berbendera indonesia. “Kami usulkan dibentuk National Maritime Protection Framework yang tujuannya, melindungi kepentingan operator domestik, memastikan peluang usaha nasional, dan menjaga keberlanjutan industri maritim nasional,” cetusnya.
Pengamat maritim ini menegaskan, dengan langkah pengawasan yang tepat, Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai negara maritim berdaulat, yang mampu melindungi kepentingan nasional sekaligus menjaga keselamatan pelayaran di seluruh wilayah perairannya. (RN)












































