Jakarta, innews.co.id – Putusan perkara No 17/Pdt.G/2023/PN.Bks yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht), mendapat perlawanan dari warga Tanah Kavling Mawar Indah, Bekasi. Kini, perlawanan tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
“Saya menaruh hormat dan respek terhadap warga sekitar, termasuk dalam melakukan perlawanan ini,” kata YH Ibrahim, yang telah memenangi perkara tersebut sampai ke tingkat Peninjauan Kembali, dalam rilisnya, Minggu (2/8/2026).
Akan tetapi, saya mengingatkan agar oknum pengacara (lawan) untuk hentikan membodohi dan membohongi rakyat yang tentu tidak semua paham hukum. “Sebagai pengacara, harusnya dia memberikan pemahaman terhadap masyarakat bahwa perkara ini sudah incracht,” lanjutnya.
Dijelaskan, berdasarkan putusan pengadilan mereka harus membayar tanggung renteng sebesar Rp 52 milyar. Harusnya, oknum advokat tersebut, tidak lagi memberikan dorongan kepada masyarakat untuk melakukan perlawanan dan mengatakan masih ada peluang.
“Dari mana logikanya? Sementara keberadaan warga disitu berdasarkan peralihan dari Haji Ukar pada 2005/2006. Padahal, H. Ukar sendiri sudah kalah dalam perkara ini. Mana mungkin karena dari hulunya saja sudah jelas kalah. Stop membohongi dan membodohi masyarakat,” seru Ibrahim lantang.
Dirinya juga meminta hukum tetap ditegakkan demi mewujudkan keadilan.
Bahkan dengan nada keras Ibrahim mengatakab, “Kalau oknum pengacara tersebut kurang ilmunya, saya gratiskan untuk kuliah lagi, belajar ilmu hukum dan etika,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai penegak hukum tidak boleh memberi harapan palsu kepada masyarakat. “Jangan php (pemberi harapan palsu) warga. Yang ada berikan pendidikan hukum yang benar kepada masyarakat,” tukasnya. (DJ)













































