Jakarta, innews.co.id – Status seseorang sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana tidak otomatis menjadikan seluruh kekayaan yang dimiliki dijadikan sebagai objek perampasan.
“Sejatinya, sasaran perampasan hanya dilakukan terhadap aset yang terbukti terkait tindak pidana,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Prof Agus Surono, usai memberikan pemaparan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI terkait masukan naskah akademik RUU Perampasan Aset, di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Dijelaskan, perampasan aset adalah instrumen pengembalian aset yang terkait dengan tindak pidana, bukan jalan pintas untuk mengambil seluruh kekayaan seseorang.
Baginya, harta sah seseorang wajib dilindungi. Itu termasuk dalam 6 asas pengaman yakni, harus berdasarkan undang-undang dan kewenangan yang jelas, pemeriksaan adil dan hak membela pemilik aset (due process of law), status hukum bukan bukti kejahatan aset (presumption of innocence), tindakan seimbang dengan tujuan dan relasi aset delik (proporsionalitas), dan pengadilan mengontrol pembekuan, penyitaan, dan perampasan (judicial control).
Menurutnya, dibutuhkan satu siklus yang jelas dan transparan. Mulai dari telusur, amankan, bekukan, sita, buktikan, rampas, kelola, dan kembalikan ke negara.
Dikatakannya, aset lintas yuridiksi memerlukan kerja sama lintas negara.
“Ada lima objek yang dapat dirampas yaitu, hasil tindak pidana, sarana tindak pidana, aset transformasi, keuntungan, dan aset pengganti,” urai Prof Agus lugas dihadapan Komisi III.
Dirinya meminta untuk tidak menyamakan atau menggeneralisir seluruh kekayaan yang dimiliki seseorang dengan hasil tindak pidana yang dilakukan. Harus dilakukan investigasi dan pendalaman secara benar dan teliti.
Dia mencontohkan, bila terjadi kerugian lagi, misal lingkungan, maka harus tunduk pada rezim hukum terpisah dan tidak dijumlahkan otomatis. “Setiap angka kerugian wajib di uji terkait dasar, metode, sebab-akibat, dan relevansinya. Kerugian awal tidak melegitimasi blokir atau penyitaan luas terhadap tersangka maupun pihak ketiga,” urainya.
Diuraikan mekanisme perampasan aset antara lain, tracing (telusuri dan identifikasi), freeze/block (cegah pengalihan), seizure (sita sesuai syarat hukum), proof (uji hubungan aset-delik), court (putusan pengadilan), appeal (keberatan/upaya hukum), dan manage (jaga dan kelola nilai).
Dijelaskan pula, Non-Conviction Based (NCB) sebagai mekanisme perampasan aset oleh negara yang berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu vonis atau putusan pidana berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku, yang diperbolehkan dengan syarat-syarat pelaku meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, sakit permanen, dan keadaan limitatif lainnya.
Prof Agus mengingatkan batasan yang tidak boleh dilanggar di antaranya, harus dibuktikan secara transparan hubungan antara aset dengan tindak pidana, bukan pengganti penuntutan bila aparat penegak hukum (APH) sulit membuktikan kesalahan, rumusan harus limitatif dan objektif, putusan final ditangan hakim independen, pemilik aset berhak membela diri dan mengajukan keberatan efektif.
Meski penelusuran tidak berhenti pada pengalihan ke keluarga, perusahaan, atau nominee, namun hubungan keluarga bukan bukti keterkaitan aset dengan tindak pidana. “Bila penyitaan atau pemblokiran tidak sah, maka aset harus dikembalikan dan kerugian dipulihkan,” serunya.
Prof Agus menegaskan, terkait perampasan aset kewenangan pemerintah harus terbatas. Selain judicial control, pemerintah memiliki akuntabilitas, di mana penyalahgunaan kewenangan memiliki konsekuensi hukum dan pengelolaan aset harus transparan dan diawasi.
Dirinya menyimpulkan ada beberapa hal pokok yang harus masuk dalam RUU tersebut yakni, hubungan aset dengan tindak pidana wajib dapat dibuktikan; harta sah tidak dirampas hanya karena status hukum; pembuktian terbalik tidak absolut dan negara harus menunjukkan bukti memadai; NCB luar biasa, limitatif, dan objektif; blokir, sita, rampas, tunduk pada kontrol pengadilan dan dapat diuji cepat; pihak ketiga beritikaf baik dilindungi penuh; kategori kerugian dan aset dibedakan tegas; ada pemulihan dan kompensasi jika tindakan negara tidak sah; dan penyalahgunaan kewenangan APH berkonsekuensi hukum.
“Negara yang kuat bukan negara yang mudah mengambil harta warganya, melainkan negara yang mampu merampas hasil kejahatan sambil melindungi harta yang sah,” pungkasnya. (RN)













































