Selasa, September 15, 2026
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Guru Besar FH UP beri masukan RUU Perampasan Aset

    Guru Besar FH UP beri masukan RUU Perampasan Aset

    Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru

    Ali Nurdin: KUHP-KUHAP baru perkuat peran advokat dampingi klien

    Good News in Rakernas 2026: PERADI Sah Terdaftar di Kemenkum RI

    Good News in Rakernas 2026: PERADI Sah Terdaftar di Kemenkum RI

    Ahli: Jangan Paksakan Keputusan Bisnis Sesuai Prosedur Jadi Tindak Pidana

    Kuasa hukum: Keputusan bisnis tidak dapat diubah menjadi tindak pidana

    Sukses Gelar POLA Summit 2026, bukti PERADI pimpinan Prof Otto mendunia

    Sukses Gelar POLA Summit 2026, bukti PERADI pimpinan Prof Otto mendunia

    Gunakan teknologi retort, Forum CSR DKI dan SNJ kirim pangan ke NTT

    Gunakan teknologi retort, Forum CSR DKI dan SNJ kirim pangan ke NTT

  • Ekonomi & Bisnis
    Pendiri MHU: Indonesia Airlines Harus Miliki Rencana Bisnis yang Matang

    Andre Rahadian: Harus balance antara safety first dan passenger rights

    Founder MHU bicara kenaikan avtur dan kepatuhan penerbangan

    Founder MHU bicara kenaikan avtur dan kepatuhan penerbangan

    Revisi UU Kadin harus sejalan dengan konsep Indonesia Incorporated

    Revisi UU Kadin harus sejalan dengan konsep Indonesia Incorporated

    Kolaborasi KADIN DKI – LPS buka peluang investasi perbankan

    Kolaborasi KADIN DKI – LPS buka peluang investasi perbankan

    Ketum KADIN DKI: Sudah saatnya UU Kadin direvisi

    Ketum KADIN DKI: Sudah saatnya UU Kadin direvisi

    Diana Dewi: Peluang usaha di Jakarta makin terbuka jelang lima abad

    Diana Dewi: Peluang usaha di Jakarta makin terbuka jelang lima abad

  • Humaniora
    PKKMB UKI 2026: Belajar, Bertumbuh dan Berdampak

    PKKMB UKI 2026: Belajar, Bertumbuh dan Berdampak

    Ketua KORMI DKI: Warga Jakarta pelopor kebugaran nasional

    Ketua KORMI DKI: Warga Jakarta pelopor kebugaran nasional

    Kowani siap buka-bukaan soal fakta dan legalitas kepemimpinan

    Kowani siap buka-bukaan soal fakta dan legalitas kepemimpinan

    Forum CSR DKI Jakarta: Perlu kolaborasi berantas ATM

    Forum CSR DKI Jakarta: Perlu kolaborasi berantas ATM

    KORMI DKI: Miliki wasit dan juri kredibel bagian penting majukan olahraga

    KORMI DKI: Miliki wasit dan juri kredibel bagian penting majukan olahraga

    Dentons HPRP bantu korban terdampak gempa bumi di NTT

    Dentons HPRP bantu korban terdampak gempa bumi di NTT

    HUT RI ke-81, KMDT gelar FGD lintas lembaga bahas pelestarian Danau Toba

    HUT RI ke-81, KMDT gelar FGD lintas lembaga bahas pelestarian Danau Toba

    Usung Empat Pilar, Saiful Bahri Siap Pimpin Taman Iskandar Muda

    Usung Empat Pilar, Saiful Bahri Siap Pimpin Taman Iskandar Muda

    KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

    Kowani tidak akui perubahan kepemimpinan diluar kongres

  • Eksklusif
    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

  • Inspirasi
    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

    Susi Andrianis apresiasi kinerja DPD dan DPC IWAPI bangun Kampung Hortikultura

    Susi Andrianis apresiasi kinerja DPD dan DPC IWAPI bangun Kampung Hortikultura

    Bakat Terasah di Lapas, Kini Fajar Buka Konveksi Rumahan

    Bakat Terasah di Lapas, Kini Fajar Buka Konveksi Rumahan

    Kamrussamad puji perjuangan Citra Nur Ramadhani Siswi Sekolah Rakyat

    Kamrussamad puji perjuangan Citra Nur Ramadhani Siswi Sekolah Rakyat

    Peresmian RS Alamsjah Ratu Perwira Negara, Jusuf Herry: Keteladanan Beliau Sumber Inspirasi

    Peresmian RS Alamsjah Ratu Perwira Negara, Jusuf Herry: Keteladanan Beliau Sumber Inspirasi

  • Opini
    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Menerka Trickle Down Effect Pembentukan PFII

    Capt. Anthon Sihombing: Golkar Partai TSM, Itu Ciri Khasnya

    Alleged Abuse of Authority in the KM Kuala Mas Removal Case

    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Guru Besar FH UP beri masukan RUU Perampasan Aset

    Guru Besar FH UP beri masukan RUU Perampasan Aset

    Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru

    Ali Nurdin: KUHP-KUHAP baru perkuat peran advokat dampingi klien

    Good News in Rakernas 2026: PERADI Sah Terdaftar di Kemenkum RI

    Good News in Rakernas 2026: PERADI Sah Terdaftar di Kemenkum RI

    Ahli: Jangan Paksakan Keputusan Bisnis Sesuai Prosedur Jadi Tindak Pidana

    Kuasa hukum: Keputusan bisnis tidak dapat diubah menjadi tindak pidana

    Sukses Gelar POLA Summit 2026, bukti PERADI pimpinan Prof Otto mendunia

    Sukses Gelar POLA Summit 2026, bukti PERADI pimpinan Prof Otto mendunia

    Gunakan teknologi retort, Forum CSR DKI dan SNJ kirim pangan ke NTT

    Gunakan teknologi retort, Forum CSR DKI dan SNJ kirim pangan ke NTT

  • Ekonomi & Bisnis
    Pendiri MHU: Indonesia Airlines Harus Miliki Rencana Bisnis yang Matang

    Andre Rahadian: Harus balance antara safety first dan passenger rights

    Founder MHU bicara kenaikan avtur dan kepatuhan penerbangan

    Founder MHU bicara kenaikan avtur dan kepatuhan penerbangan

    Revisi UU Kadin harus sejalan dengan konsep Indonesia Incorporated

    Revisi UU Kadin harus sejalan dengan konsep Indonesia Incorporated

    Kolaborasi KADIN DKI – LPS buka peluang investasi perbankan

    Kolaborasi KADIN DKI – LPS buka peluang investasi perbankan

    Ketum KADIN DKI: Sudah saatnya UU Kadin direvisi

    Ketum KADIN DKI: Sudah saatnya UU Kadin direvisi

    Diana Dewi: Peluang usaha di Jakarta makin terbuka jelang lima abad

    Diana Dewi: Peluang usaha di Jakarta makin terbuka jelang lima abad

  • Humaniora
    PKKMB UKI 2026: Belajar, Bertumbuh dan Berdampak

    PKKMB UKI 2026: Belajar, Bertumbuh dan Berdampak

    Ketua KORMI DKI: Warga Jakarta pelopor kebugaran nasional

    Ketua KORMI DKI: Warga Jakarta pelopor kebugaran nasional

    Kowani siap buka-bukaan soal fakta dan legalitas kepemimpinan

    Kowani siap buka-bukaan soal fakta dan legalitas kepemimpinan

    Forum CSR DKI Jakarta: Perlu kolaborasi berantas ATM

    Forum CSR DKI Jakarta: Perlu kolaborasi berantas ATM

    KORMI DKI: Miliki wasit dan juri kredibel bagian penting majukan olahraga

    KORMI DKI: Miliki wasit dan juri kredibel bagian penting majukan olahraga

    Dentons HPRP bantu korban terdampak gempa bumi di NTT

    Dentons HPRP bantu korban terdampak gempa bumi di NTT

    HUT RI ke-81, KMDT gelar FGD lintas lembaga bahas pelestarian Danau Toba

    HUT RI ke-81, KMDT gelar FGD lintas lembaga bahas pelestarian Danau Toba

    Usung Empat Pilar, Saiful Bahri Siap Pimpin Taman Iskandar Muda

    Usung Empat Pilar, Saiful Bahri Siap Pimpin Taman Iskandar Muda

    KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

    Kowani tidak akui perubahan kepemimpinan diluar kongres

  • Eksklusif
    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

  • Inspirasi
    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

    Susi Andrianis apresiasi kinerja DPD dan DPC IWAPI bangun Kampung Hortikultura

    Susi Andrianis apresiasi kinerja DPD dan DPC IWAPI bangun Kampung Hortikultura

    Bakat Terasah di Lapas, Kini Fajar Buka Konveksi Rumahan

    Bakat Terasah di Lapas, Kini Fajar Buka Konveksi Rumahan

    Kamrussamad puji perjuangan Citra Nur Ramadhani Siswi Sekolah Rakyat

    Kamrussamad puji perjuangan Citra Nur Ramadhani Siswi Sekolah Rakyat

    Peresmian RS Alamsjah Ratu Perwira Negara, Jusuf Herry: Keteladanan Beliau Sumber Inspirasi

    Peresmian RS Alamsjah Ratu Perwira Negara, Jusuf Herry: Keteladanan Beliau Sumber Inspirasi

  • Opini
    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Menerka Trickle Down Effect Pembentukan PFII

    Capt. Anthon Sihombing: Golkar Partai TSM, Itu Ciri Khasnya

    Alleged Abuse of Authority in the KM Kuala Mas Removal Case

    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
No Result
View All Result
INNEWS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik & Hukum

Guru Besar FH UP beri masukan RUU Perampasan Aset

admin by admin
in Politik & Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Guru Besar FH UP beri masukan RUU Perampasan Aset

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Prof Agus Surono

Jakarta, innews.co.id – Status seseorang sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana tidak otomatis menjadikan seluruh kekayaan yang dimiliki dijadikan sebagai objek perampasan.

“Sejatinya, sasaran perampasan hanya dilakukan terhadap aset yang terbukti terkait tindak pidana,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Prof Agus Surono, usai memberikan pemaparan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI terkait masukan naskah akademik RUU Perampasan Aset, di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Dijelaskan, perampasan aset adalah instrumen pengembalian aset yang terkait dengan tindak pidana, bukan jalan pintas untuk mengambil seluruh kekayaan seseorang.

Baginya, harta sah seseorang wajib dilindungi. Itu termasuk dalam 6 asas pengaman yakni, harus berdasarkan undang-undang dan kewenangan yang jelas, pemeriksaan adil dan hak membela pemilik aset (due process of law), status hukum bukan bukti kejahatan aset (presumption of innocence), tindakan seimbang dengan tujuan dan relasi aset delik (proporsionalitas), dan pengadilan mengontrol pembekuan, penyitaan, dan perampasan (judicial control).

Menurutnya, dibutuhkan satu siklus yang jelas dan transparan. Mulai dari telusur, amankan, bekukan, sita, buktikan, rampas, kelola, dan kembalikan ke negara.

Dikatakannya, aset lintas yuridiksi memerlukan kerja sama lintas negara.

“Ada lima objek yang dapat dirampas yaitu, hasil tindak pidana, sarana tindak pidana, aset transformasi, keuntungan, dan aset pengganti,” urai Prof Agus lugas dihadapan Komisi III.

Dirinya meminta untuk tidak menyamakan atau menggeneralisir seluruh kekayaan yang dimiliki seseorang dengan hasil tindak pidana yang dilakukan. Harus dilakukan investigasi dan pendalaman secara benar dan teliti.

Dia mencontohkan, bila terjadi kerugian lagi, misal lingkungan, maka harus tunduk pada rezim hukum terpisah dan tidak dijumlahkan otomatis. “Setiap angka kerugian wajib di uji terkait dasar, metode, sebab-akibat, dan relevansinya. Kerugian awal tidak melegitimasi blokir atau penyitaan luas terhadap tersangka maupun pihak ketiga,” urainya.

Diuraikan mekanisme perampasan aset antara lain, tracing (telusuri dan identifikasi), freeze/block (cegah pengalihan), seizure (sita sesuai syarat hukum), proof (uji hubungan aset-delik), court (putusan pengadilan), appeal (keberatan/upaya hukum), dan manage (jaga dan kelola nilai).

Dijelaskan pula, Non-Conviction Based (NCB) sebagai mekanisme perampasan aset oleh negara yang berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu vonis atau putusan pidana berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku, yang diperbolehkan dengan syarat-syarat pelaku meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, sakit permanen, dan keadaan limitatif lainnya.

Prof Agus mengingatkan batasan yang tidak boleh dilanggar di antaranya, harus dibuktikan secara transparan hubungan antara aset dengan tindak pidana, bukan pengganti penuntutan bila aparat penegak hukum (APH) sulit membuktikan kesalahan, rumusan harus limitatif dan objektif, putusan final ditangan hakim independen, pemilik aset berhak membela diri dan mengajukan keberatan efektif.

Meski penelusuran tidak berhenti pada pengalihan ke keluarga, perusahaan, atau nominee, namun hubungan keluarga bukan bukti keterkaitan aset dengan tindak pidana. “Bila penyitaan atau pemblokiran tidak sah, maka aset harus dikembalikan dan kerugian dipulihkan,” serunya.

Prof Agus menegaskan, terkait perampasan aset kewenangan pemerintah harus terbatas. Selain judicial control, pemerintah memiliki akuntabilitas, di mana penyalahgunaan kewenangan memiliki konsekuensi hukum dan pengelolaan aset harus transparan dan diawasi.

Dirinya menyimpulkan ada beberapa hal pokok yang harus masuk dalam RUU tersebut yakni, hubungan aset dengan tindak pidana wajib dapat dibuktikan; harta sah tidak dirampas hanya karena status hukum; pembuktian terbalik tidak absolut dan negara harus menunjukkan bukti memadai; NCB luar biasa, limitatif, dan objektif; blokir, sita, rampas, tunduk pada kontrol pengadilan dan dapat diuji cepat; pihak ketiga beritikaf baik dilindungi penuh; kategori kerugian dan aset dibedakan tegas; ada pemulihan dan kompensasi jika tindakan negara tidak sah; dan penyalahgunaan kewenangan APH berkonsekuensi hukum.

“Negara yang kuat bukan negara yang mudah mengambil harta warganya, melainkan negara yang mampu merampas hasil kejahatan sambil melindungi harta yang sah,” pungkasnya. (RN)

Post Views: 62
Tags: DPR RIKomisi IIIProf Agus SuronoRUU Perampasan AsetUniversitas Pancasila
ShareTweetPinShareSendShare
Previous Post

Ali Nurdin: KUHP-KUHAP baru perkuat peran advokat dampingi klien

Berita Terkait

Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru
Politik & Hukum

Ali Nurdin: KUHP-KUHAP baru perkuat peran advokat dampingi klien

15 September 2026
Good News in Rakernas 2026: PERADI Sah Terdaftar di Kemenkum RI
Politik & Hukum

Good News in Rakernas 2026: PERADI Sah Terdaftar di Kemenkum RI

11 September 2026
Ahli: Jangan Paksakan Keputusan Bisnis Sesuai Prosedur Jadi Tindak Pidana
Politik & Hukum

Kuasa hukum: Keputusan bisnis tidak dapat diubah menjadi tindak pidana

9 September 2026
Sukses Gelar POLA Summit 2026, bukti PERADI pimpinan Prof Otto mendunia
Politik & Hukum

Sukses Gelar POLA Summit 2026, bukti PERADI pimpinan Prof Otto mendunia

8 September 2026
Gunakan teknologi retort, Forum CSR DKI dan SNJ kirim pangan ke NTT
Politik & Hukum

Gunakan teknologi retort, Forum CSR DKI dan SNJ kirim pangan ke NTT

8 September 2026
Alam Prawiranegara: Baik-buruknya penerapan hukum kembali pada mentalitas dan moralitas pelaksana
Politik & Hukum

Alam Prawiranegara: Baik-buruknya penerapan hukum kembali pada mentalitas dan moralitas pelaksana

7 September 2026
PERADI sosialisasi KUHP-KUHAP baru di POLA Summit ke-36
Politik & Hukum

PERADI sosialisasi KUHP-KUHAP baru di POLA Summit ke-36

7 September 2026
SemNas KUHP-KUHAP, Prof Otto: Perlu perubahan paradigma penegak hukum
Politik & Hukum

SemNas KUHP-KUHAP, Prof Otto: Perlu perubahan paradigma penegak hukum

4 September 2026
Ahli: Jangan Paksakan Keputusan Bisnis Sesuai Prosedur Jadi Tindak Pidana
Politik & Hukum

Pleidoi Oggy Kosasih: Penjualan aluminium alloy untuk selamatkan aset Inalum

3 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Terkini

Guru Besar FH UP beri masukan RUU Perampasan Aset

Guru Besar FH UP beri masukan RUU Perampasan Aset

15 September 2026
Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru

Ali Nurdin: KUHP-KUHAP baru perkuat peran advokat dampingi klien

15 September 2026
PKKMB UKI 2026: Belajar, Bertumbuh dan Berdampak

PKKMB UKI 2026: Belajar, Bertumbuh dan Berdampak

14 September 2026
Good News in Rakernas 2026: PERADI Sah Terdaftar di Kemenkum RI

Good News in Rakernas 2026: PERADI Sah Terdaftar di Kemenkum RI

11 September 2026
Ahli: Jangan Paksakan Keputusan Bisnis Sesuai Prosedur Jadi Tindak Pidana

Kuasa hukum: Keputusan bisnis tidak dapat diubah menjadi tindak pidana

9 September 2026
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

Guru Besar FH UP beri masukan RUU Perampasan Aset

Guru Besar FH UP beri masukan RUU Perampasan Aset

15 September 2026
Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru

Ali Nurdin: KUHP-KUHAP baru perkuat peran advokat dampingi klien

15 September 2026
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID