Surabaya, innews.co.id – Salah satu kunci implementasi KUHP dan KUHAP baru adalah perubahan paradigma. Tanpa itu, sulit sekali menjalankan produk hukum karya anak bangsa tersebut.
Hal tersebut dikatakan Wakil Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof Dr. Otto Hasibuan, saat menjadi keynote speaker pada Seminar Nasional bertema “Refleksi Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan KUHAP & KUHAP Baru Dalam Penegakan Hukum di Indonesia” yang diselenggarakan oleh DPN Peradi bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, DPC Peradi Surabaya, BEM FH Unair, dan YLC Peradi Surabaya, yang diadakan secara hybrid, dari Aula AG Pringgodigdo FH Unair, Surabaya, Jumat (4/8/2026).
Tampil sebagai pemateri antara lain: Prof. Dr. Surya Jaya (Hakim Agung MA RI), Prof. Dr. Nur Basuki Minarno (Guru Besar Hukum Pidana FH Unair), dan Prof. Dr. Firmanto Laksana (Waketum DPN Peradi), dengan moderator Dr. Maradona (Wakil Dekan III FH Unair).

Secara lugas Prof Otto mengatakan, saat ini hukum pidana ditetapkan sebagai sarana perlindungan masyarakat dan ketertiban sosial, bukan ajang balas dendam, seperti pada KUHAP-KUHP lama.
Dijelaskan, tantangan terbesar KUHAP-KUHP baru adalah pada tataran impelementasi. “Dalam hal ini dibutuhkan perubahan paradigma dari seluruh aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa, advokat, dan hakim. Tanpa adanya perubahan paradigma, akan sangat sulit menjalankan KUHAP-KUHAP baru ini secara benar,” ujar Prof Otto yang juga Ketua Umum DPN Peradi ini.
Prof Otto menjelaskan, untuk mendukung implementasi KUHAP-KUHP baru ini, pemerintah harus mengeluarkan sedikitnya 25 peraturan pelaksana. Juga Presiden harus merilis Peraturan Presiden sebagai instrumen payungnya.
“Memang tidak mudah untuk menggeser paradigma hukum yang lama ada. Namun, perubahan paradigma mutlak diperlukan kalau mau KUHAP-KUHP baru ini berjalan baik,” tukasnya.
Dirinya mengajak para penegak hukum untuk sungguh-sungguh mempelajari KUHAP dan KUHP baru. “Ini merupakan karya kita sendiri. Karenanya, harus benar-benar didalami. Mungkin masih ada kekurangan di sana-sini, tapi hal tersebut jangan sampai menjadikan kita malas untuk mempelajarinya,” seru Prof Otto.
Perlu percepatan
Dalam paparannya, Prof Firmanto Laksana mendorong percepatan penyusunan Peraturan Pemerintah dan turunannya khususnya terkait tata cara penyampaian keterangan saksi melalui audiovisual, standar autentifikasi bukti elektronik, dan pedoman teknis pelaksanaan pengakuan bersalah.
Juga mendorong Mahkamah Agung menerbitkan aturan sebagai pedoman interpretasi sementara atas norma terbuka dalam KUHAP baru (praperadilan).
“Untuk jangka menengah, dapat dipertimbangkan revisi terbatas dengan membuat UU yang pada intinya memperbaiki dan melengkapi kondifikasi sehingga dapat menghindari disparitas penegakan hukum dan mengefektifkan pelaksanaan pemidanaan atss pasal-pasal yang bersifat norma terbuka dan berpotensi multitafsir,” urainya.
Narasumber lain Prof Surya Jaya menegaskan, ada sejumlah hal yang masih perlu didiskusikan dalam rangka perbaikan kedepannya. Antara lain, syarat minimum pembuktian, ketentuan Pasal 37 huruf A KUHP Nasional, terkait alat bukti, autentifikasi dan syarat perolehan alat bukti, praperadilan, pengakuan terdakwa di sidang pengadilan, plea bargaining system, deferred prosecution agreement (DPA), putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dan dana abadi.
Sejalan dengan Prof Surya, Guru Besar FH Unair Nur Basuki Minarno menekankan tantangan pada prosedur dan pelaksanaan fitur-fitur baru KUHAP seperti restorative justice, plea bargaining, pemaafan hakim, dan DPA.
Dirinya mempertanyakan, sejauh mana kewenangan hakim dalam menilai kesepakatan antara pelaku dan korban terkait pengakuan bersalah dan restorative justice. (RN)













































