Jakarta, innews.co.id – Audit boedel pailit PT Xiongji International IMP group (dalam pailit) menjadi salah satu solusi untuk menuntaskan perkara yang menimpa Ang Tjiu Bu alias Abu Hasan.
Diketahui, Abu Hasan meminjamkan uang sebesar Rp4 milyar kepada perusahaan tersebut dengan diberi satu obyek jaminan berupa apartemen senilai Rp2,5 milyar.
“Klien kami adalah pemegang jaminan dari PT Xiongji International IMP group (dalam pailit), sebelum perusahaan tersebut dinyatakan pailit berupa, Sertifikat Hak Milik (SHM) Satuan Rumah Susun No. 3548/XXII/RIO DE JANEIRO atas nama PT Xiongji International IMP group, pada 25 Januari 2017,” kata Kuasa Hukum Abu Hasan, C. Suhadi, SH., MH., dari Kantor Hukum SES and Partners, dalam siaran persnya, Senin (31/8/2026).
Disepakati penambahan aset untuk menutupi kekurangan pembayaran hutangnya berupa Mobil Mercy B 626 AAA dan Mobil Kijang Innova warna Hitam B 1143 SZX.
Abu Hasan coba berkomunikasi dengan Notaris & PPAT untuk balik nama sesuai konsep akta jual beli yang dibuat oleh Notaris Rr Y Tutiek Setia Murni, SH., MH, di Jakarta namun tidak terlaksana, karena Direktur PT Xiongji International Hong Qiuxiong tidak kunjung datang sesuai kesepakatan.
“Klien kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara No. 543/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. Meski menang, namun hanya memperkuat kedudukan pinjaman saja,” urainya.
Sudah pailit
Saat ditelusuri, ternyata perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit sejak 16 Juli 2025, sebagaimana putusan perkara No. 103/ Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Suhadi pun coba menemui kurator yang menangani perkara a quo. Kurator menjelaskan bahwa perkara kepailitan sudah ditutup dan akan melakukan penjualan boedel pailit yang diperkiraan sudah mencukupi membayar kreditor dari PT Xiongji International IMP group (dalam pailit), bahkan lebih.
“Dari keterangan tersebut kami telah memberi opsi agar membantu kedudukan aset yang ada dan dalam penguasaan klien kami. Terjadi kesepakatan terkait biaya yang harus dikeluarkan oleh klien kami, termasuk honor dan lainnya. Kurator meminta agar aset-aset yang dalam pengusaan klien kami didaftarkan,” urainya.
Ternyata, aset-aset tersebut dimasukkan dalam boedel pailit. Kesepakatan penyelesaian diingkari oleh kurator. “Kami mencurigai niat tidak baik dari kurator. Terkait masuknya aset-aset dalam boedel pailit kami mengajukan gugatan lain agar Abu Hasan dikeluarkan dari boedel pailit, karena memang aset itu bukan boedel pailit. Namun, gugatan tersebut tidak dapat diterima,” tukasnya.
Bahkan, Abu Hasan disomasi untuk mengosongkan obyek jaminan. Bila tidak, maka akan dilaporkan ke pihak berwajib. Gertakan tersebut tidak dihiraukan. Upaya menakut-nakuti tidak berhasil, Kurator telah mengajukan gugatan lain, meminta pengosongan atas obyek jaminan.
‘Setelah melihat itikad tidak baik dan untuk menghindari kerugian Abu Hasan atas akal-akalan kurator, maka kami telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terregister No. 499/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Utr mengenai Perbuatan Melawan Hukum,” imbuhnya.
Suhadi menegaskan, pihaknya mencurigai aset-aset yang masuk boedel pailit, selain milik Abu Hasan bermasalah dan tidak dapat dijual secara lelang. Hal ini sejalan karena hingga saat ini aset-aset boedel pailit yang katanya sudah mencukupi, tidak ada satupun yang dijual lelang.
“Klien kami jelas sangat dirugikan, bahkan bisa kehilangan aset yang dijadikan jaminan tersebut,” tandasnya.
Karenanya, Suhadi meminta kepada Majelis Hakim agar memberi ijin kepada pihaknya untuk melihat dan mempelajari boedel pailit yang sudah terdaftar dalam boedel pailit diluar aset Abu Hasan.
Selain itu, meminta kepada Yang Mulia Hakim Pengawas untuk dilakukan audit terkait boedel-boedel pailit sewaktu kepailitan diajukan hingga kepalitan ditutup. (RN)













































