Jakarta, innews.co.id – Tuduhan secara personal kepada Fauzan Fadel Muhammad dikaitkan dengan persoalan PT Gema Maritim Energi (PT GME) coba diluruskan oleh tim hukumnya.
“Selama ini klien kami memilih diam karena menghormati proses persidangan. Namun ketika tuduhan terhadap pribadi Fauzan terus diulang di ruang publik, kami berkewajiban meluruskan fakta agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh,” kata Kuasa hukum Fauzan, Arison L. Sitanggang, SH., MH., dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Dijelaskan, Fauzan dan Dimas Adi Prayudi, anak kandung Rosalina Faried, merupakan pemegang saham PT GME dengan komposisi masing-masing 50 persen. Fauzan sebagai Direktur, sedangkan Dimas menjabat Komisaris.
“Dimas bukan pihak luar. Dia pemegang saham 50 persen dan Komisaris PT GME. Karena itu, membangun narasi seolah-olah seluruh perjalanan dan keputusan perusahaan hanya merupakan tindakan pribadi Fauzan jelas menghilangkan fakta korporasi yang sangat penting,” jelasnya.
Dimas juga merupakan pihak yang sejak awal mengajak Fauzan masuk ke bisnis yang kemudian dikembangkan melalui PT GME.
Diterangkan, Dimas telah membawa persoalan antara keduanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui perkara Nomor 409/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel.
“Dalam perkara tersebut, Dimas mengajukan berbagai dalil berkaitan dengan pengelolaan dana, aset serta kerugian PT GME. Setelah melalui pemeriksaan persidangan, gugatan Dimas dalam konvensi ditolak seluruhnya,” urainya.
Majelis juga menilai Dimas tidak berhasil membuktikan secara yuridis dan jelas bahwa potensi kerugian lebih dari Rp108 miliar yang didalilkannya disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Fauzan secara pribadi. Hubungan kausal langsung antara tindakan Fauzan sebagai individu dengan kerugian materiil perseroan juga tidak terbukti dalam perkara tersebut.
Arison juga meluruskan framing mengenai dana yang selama ini dikaitkan secara personal kepada Fauzan.
Diterangkan, jalur pendanaan tersebut berkaitan dengan PT GME dan muncul melalui hubungan Dimas dengan ibunya, Rosalina Faried. Dana kemudian disalurkan melalui Rosalina kepada rekening PT GME, bukan sebagai penerimaan pribadi Fauzan.
Fauzan juga tidak memberikan personnal guarantee kepada Rosalina atas pembiayaan perusahaan tersebut.
“Jangan hubungan hukum sebuah badan usaha kemudian diubah menjadi kesan seolah-olah terdapat hubungan utang pribadi antara Rosalina dan Fauzan. Konteks badan hukumnya harus dibaca secara benar,” tegasnya.
Dalam Perkara Nomor 411/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel., diuraikan adanya penggunaan dana sebesar Rp750 juta dan Rp470 juta untuk kegiatan bisnis atau investasi atas nama Dimas Adi Prayudi, dengan total sekitar Rp1,22 miliar.
Arison menegaskan bahwa fakta tersebut dapat diuji secara objektif melalui rekening koran, dokumen transaksi dan pemeriksaan perbankan.
Berkas perkara juga memuat uraian mengenai penyelesaian atau settlement yang disebut diterima Dimas berupa Rp250 juta, satu unit mobil dan satu unit motor.
“Lihat bukti transaksinya, telusuri aliran dananya, atas nama siapa investasinya dilakukan. Siapa yang menerima manfaatnya dan siapa yang menerima settlement. Itulah cara hukum bekerja, bukan dengan framing,” imbuhnya.
Ditambahkan, pihaknya tidak sedang memvonis Dimas. Tetapi kalau Fauzan terus dituduh secara personal, maka seluruh fakta mengenai peran Dimas juga wajib dibuka agar masyarakat mendapat gambaran yang berimbang
Juga dijelaskan bahwa Rosalina Faried adalah ibu kandung Dimas. “Ketika fakta korporasi, sumber pendanaan, penggunaan dana dan hubungan para pihak dibaca secara lengkap, terlihat bahwa Dimas mempunyai peran yang sangat sentral. Justru yang kami lihat selama ini adalah Fauzan kemudian ditempatkan seorang diri sebagai pihak yang harus menanggung seluruh persoalan di ruang publik,” bebernya.
Lebih jauh Arison menegaskan, apda akhirnya persoalan bisnis PT GME berkembang menjadi framing yang menyerang pribadi Fauzan melalui berbagai pemberitaan.
“Sengketa bisnis adalah satu hal. Menuduh seseorang secara personal melakukan tindak pidana dan menyebarkannya kepada publik adalah persoalan hukum yang berbeda,” tandasnya.
Terkait penyebaran informasi yang dinilai telah menyerang kehormatan dan nama baik Fauzan, tim hukum telah menempuh jalur hukum.
“Saat ini dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah tersebut sedang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan,” tukasnya.
Pihaknya hanya meminta fakta hukum tidak digantikan oleh framing. Kalau ada tuduhan terhadap Fauzan, buktikan melalui kepolisian dan pengadilan. Jangan membangun vonis terhadap seseorang melalui pemberitaan. (DJ)














































