Jakarta, innews.co.id – Kedaulatan bangsa tidak berhenti pada kemerdekaan politik semata, melainkan juga pada kedaulatan hukum dan keadilan sosial, seperti yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
“Di usia ke-81 ini seharusnya menjadi titik refleksi bahwa kedaulatan bangsa tidak berhenti pada kemerdekaan politik semata, melainkan juga pada kedaulatan hukum dan keadilan sosial,” kata praktisi hukum senior Prof. Dr. Hassanain Haykal, SH., M.Hum., ketika bicara soal HUT RI ke-81, Jum’at (14/8/2026).
Baginya, momentum ini semestinya menjadi ajang evaluasi jujur, bukan sekadar seremonial, tentang sejauh mana negara hadir memenuhi janji konstitusionalnya kepada seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Dikatakannya, dari sisi legislasi kita menyaksikan pencapaian besar dengan lahirnya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang menggantikan Wetboek van Strafrecht warisan kolonial, serta KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang menggantikan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981), setelah lebih dari 4 dekade berlaku.
“Ini adalah pencapaian legislatif yang patut diapresiasi sebagai bagian dari perjalanan bangsa menuju kedewasaan hukum nasional,” ujar Anggota Dewan Pakar DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) ini.
Meski begitu, capaian normatif ini perlu dilihat berimbang dengan realitas implementasi di lapangan, di mana masih banyak persoalan struktural, seperti kesenjangan ekonomi, akses keadilan yang belum merata, hingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang fluktuatif. Ini menunjukkan bahwa kemerdekaan substantif masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Diakuinya, istilah tumpul ke atas dan tajam ke bawah bagi penegakan hukum, masih kentara. Di mana perkara-perkara yang melibatkan rakyat kecil, seperti pencurian ringan, penyalahgunaan narkotika tingkat pengguna, atau sengketa utang piutang sederhana, relatif cepat diproses hingga ke persidangan. Bahkan, kerap tanpa mempertimbangkan pendekatan restorative justice (RJ) secara maksimal.
Sebaliknya, perkara yang melibatkan pejabat publik, korporasi besar, atau figur berpengaruh cenderung berlarut-larut di tahap penyelidikan, terhambat oleh berbagai alasan prosedural, atau berujung pada penyelesaian di luar jalur pidana yang tidak selalu transparan bagi publik.
“Fenomena ini bukan semata persoalan hukum acara atau kelemahan norma, melainkan lebih pada political will, independensi kelembagaan, dan resistensi terhadap intervensi kekuasaan maupun kepentingan ekonomi tertentu,” jelas Ketua DPC Ikadin Bale Bandung ini.
Baginya, selama check and balance antara supremasi hukum dan kekuasaan politik ekonomi belum benar-benar setara, disparitas perlakuan semacam ini akan terus menjadi luka lama yang sulit disembuhkan, betapapun baiknya norma hukum yang ada di atas kertas.
Banyak pembaruan
Kehadiran UU KUHP dan UU KUHAP baru, bagi Prof Haykal, dari sisi substansi norma, memang membawa banyak pembaruan signifikan.
Hal tersebut terkait pengaturan RJ yang lebih terstruktur, penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, modernisasi rumusan delik sesuai perkembangan zaman, hingga transformasi lembaga praperadilan yang bergeser dari mekanisme formal administratif menjadi instrumen kontrol yudisial yang lebih substantif. Misal, dalam menilai kelayakan penahanan, proporsionalitas penyitaan terhadap pihak ketiga, dan alasan penghentian perkara.
Meski begitu, produk hukum yang baik tidak sertamerta menghasilkan penegakan hukum yang maksimal jika tidak diikuti perubahan pada tiga hal mendasar, yaitu budaya hukum aparat penegak hukum yang masih perlu ditransformasi, mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang perlu diperkuat dayanya, serta kesiapan implementasi di lapangan mulai dari SOP, pelatihan aparat, hingga harmonisasi peraturan pelaksana.
“Tanpa pengawalan serius pada aspek implementasi, norma baru berisiko hanya menjadi kulit baru untuk praktik lama, di mana semangat pembaruan yang tertuang dalam UU tidak sepenuhnya terwujud dalam praktik penegakan hukum sehari-hari,” tukasnya.
Perhatian serius
Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Kristen Maranatha ini menyampaikan beberapa hal yang masih perlu mendapat perhatian serius pemerintah kedepannya dalam hal penegakkan hukum antara lain:
Pertama, penguatan independensi dan efektivitas mekanisme pengawasan, baik internal seperti Propam Polri dan Jamwas Kejaksaan, maupun eksternal seperti Komisi Yudisial, agar benar-benar memiliki kewenangan dan keberanian menindak, bukan sekadar formalitas administratif.
Kedua, konsistensi penerapan RJ perlu dijaga agar tidak menjadi instrumen diskresi yang subjektif dan menimbulkan disparitas perlakuan antar-wilayah maupun antar-kasus, mengingat semangat awal RJ adalah keadilan substantif, bukan sekadar mempercepat penyelesaian perkara.
Ketiga, pemberantasan mafia peradilan dalam berbagai bentuknya. Mulai dari jual beli perkara, makelar kasus, hingga intervensi dalam proses penyidikan dan persidangan. Itu harus menjadi prioritas serius karena inilah akar dari rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Keempat, kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia dalam menyongsong implementasi penuh KUHP dan KUHAP baru perlu dipercepat, termasuk pelatihan intensif bagi aparat, penyusunan peraturan pelaksana yang harmonis, serta sosialisasi masif kepada masyarakat.
Terakhir, akses keadilan bagi kelompok rentan melalui bantuan hukum yang benar-benar menjangkau, bukan sekadar program administratif, harus menjadi perhatian serius agar cita-cita equality before the law tidak berhenti sebagai slogan konstitusional semata. (RN)















































