Jakarta, innews.co.id – Komitmen Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pimpinan Prof Otto Hasibuan begitu tinggi dalam meningkatkan kapasitas anggotanya dalam menangani berbagai perkara hukum.
Berbeda dengan organisasi advokat (OA) lain yang tampaknya adem ayem, PERADI secara konsisten mengadakan pendidikan berkelanjutan. Antusiasme para anggota yang berjumlah 81 ribu yang tersebar di 192 cabang se-Indonesia, menunjukkan OA ini sangat memperhatikan kebutuhan anggotanya.
Untuk ke-8 kalinya, PERADI digandeng Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan bimbingan teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Selama 19 hari, peserta akan diberikan pembekalan langsung dari MK.
“Salah satu peran organisasi profesi adalah meningkatkan kapasitas anggotanya. PERADI pun secara konsisten menjalankan amanat UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Prof Otto Hasibuan, pada Pembukaan Bimtek Hukum Acara PUU PERADI-MK, yang berlangsung secara daring, Senin (2/19/2026).

Wakil Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan ini mengapresiasi animo para advokat untuk mengikut bimtek tersebut.
“Saya senang para advokat begitu antusias untuk terus belajar, terutama dalam menangani perkara-perkara di MK. Ini modal berharga yang bisa membuat kita menjadikan kita naik kelas,” tukasnya.
Sebagai informasi, bimtek ke-8 ini diikuti oleh 352 peserta dari 117 cabang PERADI.
Dirinya meminta anggota PERADI bisa sungguh-sungguh mengikuti pelatihan, sehingga bisa mendapat pencerahan terkait bagaimana menangani perkara yang berkaitan dengan pengujian UU.
Prof Otto juga berterima kasih untuk kepercayaan dari MK kepada PERADI sehingga anggotanya dari Sabang sampai Merauke bisa mendapat pendidikan
Puji PERADI
Sementara itu, Ketua MK yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan mengaku bangga melihat begitu semangatnya advokat di PERADI pimpinan Prof Otto untuk belajar.
“Salah satu tugas MK adalah melakukan sosialisasi. Kami mensetting-nya dalam bentuk bimtek, di mana akan diajarkan cara-cara berperkara di MK. Harapan kami, para advokat bisa memahami, sehingga ketika mendapat klien yang ingin mengajukan permohonan di MK, sudah memahami alurnya,” jelasnya.
Dirinya juga memuji konsistensi PERADI yang telah 8 kali mengikuti bimtek dengan MK.
Pada bagian lain, Wakil Ketua Umum DPN PERADI Prof Firmanto Laksana mengatakan, mengikuti bimtek MK sangat penting. “Hal tersebut tentu akan memperkaya wawasan sekaligus menjadi pengalaman tersendiri bagi advokat,” ucapnya.
Ketua Panitia Bimtek MK Srimiguna mengatakan, awalnya kuota yang diberikan MK hanya 300 peserta. Tapi baru dua hari dibuka pendaftaran, yang mendaftar sudah 352 orang. “Akhirnya, kami mengajukan penambahan kuota dan alhamdulillah disetujui oleh MK,” ungkap salah satu Wakil Ketua Umum DPN PERADI ini.
Ditambahkannya, tingginya antusias anggota untuk mengikuti bimtek membuat panitia kewalahan. “Kalau dibuka 1.000 peserta pun, saya yakin akan penuh,” serunya.
Pemateri yang dihadirkan antara lain Ketua MK Prof Suhartoyo, Prof Sadli Isra (Wakil Ketua MK), dan lainnya. Materi ada juga diberikan melalui platform MK Learning Center dengan pembelajaran mandiri. (RN)














































