Makassar, innews.co.id – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mendesak pemerintah untuk menetapkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia saat ini sebagai bencana nasional.
Hal tersebut menjadi salah satu poin dalam Deklarasi Makassar yang diinisiasi oleh PGI, di Makassar, Sulawesi Selatan, 20-23 Oktober 2026.
Pertemuan lintas iman bertema “Merawat Demokrasi, Menegakkan Keadilan Ekologis: Panggilan Bersama Agama-Agama bagi Indonesia yang Damai” tersebut dihadiri oleh para tokoh dan perwakilan lembaga keumatan lintas iman, utusan sinode gereja-gereja anggota PGI dan PGI Wilayah, utusan organisasi masyarakat sipil, akademisi, termasuk peneliti dan pengajar dari berbagai lembaga pendidikan tinggi.
Beberapa poin yang menjadi kesepakatan bersama antara lain:
1. Perlindungan ekosistem dan ruang hidup yang merupakan tanggung jawab moral antargenerasi dan wujud keadilan ekologis.
“Kami mendorong tata kelola sumber daya alam yang adil, penegakan hukum terkait ekologi dan keadilan ekologis, pemulihan ekosistem dan mata pencaharian masyarakat yang terdampak kerusakan lingkungan, serta upaya serius pengurangan risiko bencana,” seru PGI dalam rilisnya, Jumat (23/10/2026).
2. Pembenahan tata kelola pembangunan dan industri ekstraktif yang selama ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan, perampasan ruang hidup, dan ketimpangan sosial.
“Pembangunan yang didukung industri ekstraktif, yang mengatasnamakan pertumbuhan ekonomi, tidak boleh menjadi pembenaran bagi praktik eksploitasi yang mengorbankan masyarakat dan ekosistem,” tegasnya.
Diserukan agar pemerintah melakukan moratorium izin usaha ekstraktif yang terindikasi menyebabkan kerusakan lingkungan.
3. Demokrasi yang berintegritas dan berkeadaban ekologis yang harus menjamin partisipasi bermakna dari masyarakat, keterbukaan informasi, pengawasan terhadap kekuasaan, dan perlindungan ruang hidup antar-sesama ciptaan Allah.
“Pengaruh dominasi oligarki, politik transaksional, konflik kepentingan, serta kebijakan yang mengutamakan kepentingan segelintir pihak dengan mengorbankan masyarakat dan lingkungan, telah mencederai demokrasi,” cetusnya.
Peserta menilai, transparansi perizinan dan kajian lingkungan, penegakan hukum yang adil, serta kebijakan publik yang dapat dipertanggungjawabkan secara sosial dan ekologis, adalah keharusan.
“Kami menyerukan: tolak oligarki, tolak politik uang, tolak politik transaksional, dan lawan pembungkaman suara rakyat secara sistematis,” serunya.
4. Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan komunitas lokal, di mana mereka bukan sekadar penerima hasil pembangunan, melainkan pemegang hak, penjaga pengetahuan, dan subjek utama dalam pengambilan keputusan yang menyangkut ruang hidupnya.
Disampaikan bahwa penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent atau FPIC), perlindungan dari perampasan wilayah dan kriminalisasi, serta pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi suatu kebutuhan.
Mendesak lembaga legislatif untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat demi menjamin pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat.
5. Gerakan profetis agama-agama dan solidaritas lintas iman untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan, perdamaian, tanggung jawab terhadap ciptaan, dan solidaritas melalui tindakan nyata.
“Kami menyerukan kepada semua komunitas iman untuk menjadikan solidaritas dan kerja sama lintas iman sebagai gerakan berkelanjutan untuk mengawal kebijakan publik, menegakkan keadilan, memulihkan martabat kemanusiaan warga negara yang terusir dari ruang hidupnya akibat konflik, demi mewujudkan Indonesia yang damai serta berkeadaban ekologis,” pungkasnya. (RN)












































