KEADILAN seiring berjalannya waktu bukan sekadar pembalasan hukum (retributif), akan tetapi menjadi sistem yang menjunjung kesetaraan hak, kebebasan dasar, serta pemulihan bagi semua pihak. Karena hukum memandang teori pembalasan (teori absolut), seperti yang hidup era Jean Calas yang merupakan catatan hitam dunia peradilan Prancis kalau itu, (baca tulisan: C. Suhadi, Sengkon dan Karta yang memunculkan lembaga PK dan Jean Callas, lahirnya hukum modern di Pembaharuan Hukum di Prancis).
Pada 1970, ke atas kebangkitan keadilan Modern yang dimotori oleh Jhon Ruwis, dalam bukunya, Theori of Justice, 1971.
Dalam bukunya, Jhon menitikberatkan pada keadilan adalah kejujuran (fairness of justice). Dan secara lebih luas Jhon menjabarkan, istilah fairness atau kejujuran atau kepatutan/kewajaran, mengacu pada gagasan bahwa prinsip-prinsip keadilan harus disepakati dalam situasi awal yang adil dan bebas dari bias.
Mengacu kepada teori keadilan, Jhon Ruwis yang mengedepankan keadilan adalah kejujuran, maka putusan MK PHPU No 1 tahun 2026 adalah sebagai catatan kelam dunia hukum yang menganut hukum modern. Serta mengedepankan prinsip; semua sama di depan hukum (equaliy before the law). Pandangan hukum modern yang menuju kebangkitannya, tidak terjadi di wilayah kerja Mahkamah yang dipandang sebagai penjaga Konstitusi (the Guardian of the Constitution) menjadi pudar. Karena peran keadilan sebagai amanat UUD tidak lagi memegang peranannya.
Pro kontra putusan a quo
Keadaan itu terlihat dengan amat telanjang, bukan peran hukum yang muncul di masyarakat terkait pasca putusan No. 1/PHPU.PRES-XXIV/2026 akan tetapi keonaran antara yang pro dan kontra. Mengingat Mahkamah diartikan dengan cara beragam, sehingga masyarakat menjadi terbelah. Pada kepentingan yang pro pastinya putusan itu sebagai pintu masuk untuk melengserkan Wakli Presiden.
Namun bagi yang kontra, putusan itu tidak mempunyai nilai apa-apa, satu dan lain putusan hanya pada cakupan eksepsi terkait legal standing, bahwa Denny Indrayana dkk sebagai Para Pemohon bukan yang dibenarkan dalam hukum.
Namun sangat yang disayangkan bagi orang yang tidak paham, putusan itu dikatakan bahwa Mahkamah telah menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak ada ijazah setara (SMA). Dan kalimat itu bukan amar yang menjadi kunci putusan, akan tetapi posisinya ada pada konsideran (pertimbangan).
Keadaan itu tentunya tidak lepas dari peran Mahkamah yang memaksakan ketiadaan legal standing yang dipaksakan serta syarat formil lainnya.
Syarat formil yang tertutup
Syarat formil terkait batasan-batasan waktu dalam perkara PHPU, diatur dengan amat sangat tegas, utamanya terkait tenggang waktu pengajuan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), sebagaimana diatur dalam pasal 74 ayat 3 hanya 3X 24 jam, atau 3 hari setelah KPU menetapkan hasil pemilihan umum capres dan cawapres.
Dari ketentuan pasal in casu apabila dikaitkan dengan tenggang waktu rezim pemilu 2024, maka akan ditemukan hal hal sebagai berikut:
Pemilu pilpres sudah selesai.
Pihak-pihak dari calon pasangan sudah mengajukan PHPU.
Waktu 3 X 24 Jam sudah terlampaui alias daluarsa. Karena rentang waktunya sudah dua tahun bila dihitung dari pengumuman hasil Pilpres.
Namun apa daya dengan ketentuan sudah sangat jelas, Mahkamah tetap membuka ruang dengan diterbitkannya Peraturan MK No. 1 tahun 2026. Padahal, penyebutan 3 X 24 bukan kalimat tafsir seperti tebak-tebak manggis yang dapat dimaknai lain. Sehingga menurut hukum ketentuan yang sudah pasti berupa larangan (verboden) tidak boleh dilanggar. Dengan begitu Majelis Mahkamah sebanyak 9 orang tidak melekatkan kejujuran dari larangan ini, justru menabrak UU demi kepentingan yang tertentu.
Legal standing (diduga) dimanipulatif
Demikian juga terkait legal standing, yang merupakan bagian dari lahirnya PMK No. 1 tahun 2026. Awalnya banyak orang menduga hanya pintu masuk saja karena pengadilan tidak boleh menolak perkara. Namun dugaan itu meleset seiring berjalannya perkara dari diawali masuknya Permohonan oleh Denny Indrayana dkk, perkara berlanjut sebagai penjawantahan PMK No. 1/2026 ke wilayah persidangan (pokok perkara), dengan mengesampingkan dismissal yang dapat memberi ruang adanya putusan sela untuk tidak menerima status legal standing dan atau memutus perkara karena adanya eksepsi yang diajukan oleh Para Terlawan, walaupun disadari eksepsi terkait hal itu bukan eksepsi absolut dan eksepsi relatif.
Dengan merujuk kepada keadilan modern Jhon Ruwis yang berpangkal pada kejujuran, maka tidak ada alasan untuk tidak mengambil sikap dengan mengabulkan eksepsi. Karena sudah sangat jelas bahwa:
Denny Indrayana dkk bukan pihak seperti diatur dalam pasal 74 ayat 1 huruf b.
Denny Indrayana bukan pihak dari parpol sebagaimana diatur dalam pasal 74 huruf c.
Pemilu Pilpres sudah selesai.
Dalam hukum apabila tidak ada putusan sela terkait legal standing karena adanya eksepsidari para Termohon terkait, dan persidangan berlanjut ke pokok perkara dapat disimpulkan bahwa legal standing dibenarkan menurut hukum. Hal ini dibuktikan secara lebih luas dengan diperiksanya saksi saksi dan alat bukti. Jangan pula Mahkamah berdalil itu tahapan dismissal, tidak. Karena tahapan dismissal hanya memeriksa salah satunya terkait legal standing, kedudukan kuasa dan objek yang akan diperiksa dalam pokok perkara. Sedangkan dalam kasus ini Mahkamah sudah berkedudukan selain sebagai Majelis Lengkap (9 orang) dan juga Denny Indraya dkk sebagai para Pemohon.
Untuk menjadi penanda bahwa Deny Indrayana mempunyai legal standing dalam perkara a quo hal ini sejalan dengan penyebutan Para Pemohon di muka persidangan dan Para Termohon, clear mereka adalah pihak yang mempunyai legal standing.
Bahwa demikian halnya, pasal 74 ayat 1, huruf b dan c, UU No. 24 tahun 2003, juga bukan pasal penafsiran yang dapat diterjemahkan semau gue, karena legal standing harus pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta partai politik peserta pemilu. Berangkat dari ketentuan tersebut sudah pasti bahwa Denny dkk yang katanya bekas dosen salah seorang majelis, bukan pasangan calon yang dimaksud dalam UU.
Demikian Denny dkk bukan utusan partai politik peseta pemilu, kecuali seorang terduga penyandang status tersangka. Dengan mengesampingkan keadilan modern yang mengutamakan keadilan adalah kejujuran, seharusnya menjadi titik awal menurut hukum bahwa Denny Indrayana yang bukan pihak menjadi perhatian Mahkamah, namun kenyataannya Mahkamah tetap tidak melakukan untuk menyampingkan perkara a quo.
Akan tetapi pada kenyataannya didalam mengambil keputusan, Mahkamah telah berpendirian pada bagian putusan yang mengabulkan eksepsi dari salah satu Termohon, selengkapnya amar putusan sbb:
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi dari termohon…
yang intinya dari eksepsi tersebut Denny dkk tidak punya legal standing di perkara dalam a quo.
Apabila Mahkamah telah berketetapan dalam putusannya bahwa Denny bukan pihak perkara a quo sehingga selama persidangan berjalan, siapa Deny Indrayana dkk?
Jadi dengan melihat sikap Mahkamah sehubungan kedudukan Denny Indrayana dkk yang bukan pihak dan tidak punya legal standing terkait perkara No. 1/PHPU. PRES-XXIV/2026, Mahkamah seperti pisau bermata dua, di mana Deny Indrayana sebagai Para Pemohon dan mempunyai legal standing, namun kedudukan Legal Standing dimentahkan dalam putusannya bahwa, Denny bukan pihak dan tidak punya legal standing.
Legal standing yang dipertanyakan dan kedudukan Mahkamah dalam perkara a quo
Lalu pertanyaan lainnya, selain siapa Denny Indrayana selama proses persidangan. Dan bagaimana pula sikap Mahkamah setelah menyatakan Para Pemohon tidak punya legal standing pasca putusan.
Dari sikap Mahkamah yang ambigu keduanya ada di wilayah kerja yang berbeda, pertama: Mahkamah mau menyatakan bahwa Denny Indrayana karena bukan pihak selama dalam perkara. Kedua, Mahkamah mau menyebut Denny dkk termasuk orang yang boleh disebut bikin onar, atau pihak yang disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Lalu pertanyaan besarnya bagaimana kedudukan para Pemohon dan Termohon terkait perkara a quo. Karena Mahkamah dalam wilayah kerjanya sudah membuka sidang, memeriksa saksi dan bukti yang menurut hukum itu semua berada dalam garis pokok perkara yang berlanjut kepada pokok inti gugatan/ permohonan yang hendak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka, tidak berhenti di eksepsi. Harus berlanjut sesuai tujuan Denny Indrayana dkk. Harusnya juga Mahkamah tidak boleh menjadi penakut dengan mengambil posisi berbalik arah. Karena dalam dunia hukum tidak dikenal pribahasa; tinggal gelanggang colong playu (lari dari kewajiban hukum).
Jangan juga Mahkamah beranggapan persidangan ini seperti ring tinju yang boleh coba-coba lawan, kalau tidak seimbang ya KO aja. Ini kerja wilayah hukum, maka segala bentuk pertarungan harus ada garis akhir sesuai dengan ketentuan peraturan dan UU yang berlaku. Termasuk dan tidak terkecuali terhadap apa yang sudah didengar dan diperiksa. Karena dengan begitu Mahkamah secara hukum telah meninggalkan–kotoran, yang melekat dalam putusan terkait alat- alat bukti, saksi-saksi dan lain-lainnya yang sudah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara.
Namun kalau memang tidak ada niat yang tidak baik, yaitu bertujuan Mahkamah hendak menegakkan hukum maka terkait legal standing sebagai bagian yang esensial, legal standing diputus diawal pemeriksaaan, bukan diakhir putusan. Karena ada wilayah kerja yang dapat dilakukan Mahkamah:
Putusan sela sebelum masuk pokok perkara.
Dismissal wilayah yang tepat bahwa Mahkamah tidak dapat meneruskan perkara terkait legal standing dan syarat formil, karena bukan pihak dan waktu yang terlampaui. Dan nyatanya hal itu oleh Mahkamah tidak diambil sebagai dasar hukum.
Sebab dengan meletakkan legal standing diakhir (putusan), sekarang yang menjadi pertanyaan yang hakiki, Mahkamah sebagai apa hingga dapat memeriksa pokok perkara sedangkan para Pemohon dan Termohon tidak punya kedudukan hukum. (*)











































