Jakarta, innews.co.id – Diduga aktifitas pembukaan kawasan hutan lindung, yang dilakukan PT Ifishdeco Tbk, di Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, berpotensi merusak ekosistem mangrove.
“Investasi dan pembangunan harus berjalan sesuai ketentuan hukum. Kepentingan usaha tidak boleh ditempatkan di atas hukum, terutama jika berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan merugikan masyarakat,” kata Pembina Sahabat Alam Hijau Indonesia (SAHI) Budhi Yuwono, dalam siaran persnya, usai aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan aktivitas pemanfaatan dan pembukaan kawasan hutan lindung mangrove yang dilakukan oleh PT Ifishdeco.
“Kami meminta dibuka ke publik terkait status kawasan, legalitas kegiatan, serta kemungkinan adanya dampak terhadap kelestarian ekosistem pesisir. Hal tersebut untuk memastikan batas dan status kawasan berdasarkan data spasial resmi, sekaligus mencocokkan lokasi kegiatan dengan dokumen perizinan yang dimiliki pihak terkait,” ujarnya.
Berikut juga ditunjukkan dokumen persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH), izin usaha pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, dokumen AMDAL atau UKL-UPL, dokumen tata ruang, serta perizinan kegiatan kepelabuhanan dan pengapalan yang berkaitan dengan aktivitas PT Ifishdeco di lapangan.
Dikatakannya, keberadaan dokumen perizinan tidak serta-merta dapat dijadikan pembenaran atas seluruh aktivitas apabila lokasi maupun pelaksanaannya ternyata berada di luar batas atau ruang lingkup izin tersebut.
“Pemerintah harus membuka semua dan dapat diakses publik terkait status kawasan, legalitas kegiatan, hasil pengawasan, dan tindak lanjut informasi yang telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Ekosistem mangrove
Selain legalitas, SAHI juga menyoroti potensi kerusakan ekosistem mangrove yang dapat terjadi apabila ditemukannya aktivitas penebangan, penimbunan, pembukaan lahan, pembangunan jalan angkut, penempatan material, maupun kegiatan bongkar muat yang berdampak terhadap kawasan tersebut.
“Kami meminta dilakukan audit lingkungan jika ditemukan indikasi kerusakan. Audit dilakukan dalam cakupan luas area yang terdampak, tingkat kerusakan, dan bentuk pemulihan yang wajib dilaksanakan jika terbukti pelanggaran,” serunya.
SAHI mendesak aktifitas yang berpotensi menyebabkan atau memperluas kerusakan dihentikan sementara sesuai kewenangan dan ketentuan hukum, setidaknya sampai verifikasi legalitas serta dampak lingkungan selesai dilakukan.
Lebih jauh SAHI meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, independen, transparan, serta berdasarkan alat bukti apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana.
Apabila ditemukan pelanggaran administratif, SAHI meminta pemerintah menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menjamin pemulihan lingkungan apabila kerusakan terbukti terjadi.
Ditekankan juga perlunya keterlibatan masyarakat pesisir dalam proses pemeriksaan, pengawasan, dan pemulihan lingkungan.
“Perlindungan masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan,” tukasnya.
Diingatkan, setiap kegiatan usaha harus tunduk pada hukum dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Ada 4 prinsip yakni, hukum harus ditegakkan, lingkungan harus dilindungi, masyarakat harus dilindungi, dan investasi wajib taat hukum.
Dirinya berharap persoalan di Desa Wadonggo dapat diselesaikan secara transparan, profesional, dan menyeluruh sehingga kepastian hukum tetap terjaga tanpa mengabaikan perlindungan ekosistem mangrove dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hingga berita diturunkan belum ada penjelasan resmi dari PT Ifishdeco. (DJ)














































