KETIDAKPASTIAN perekonomian global mendorong setiap negara untuk merumuskan formulasi kebijakan penguatan industri keuangan agar terhindar dari resesi ekonomi. Berbeda dengan kebanyakan negara yang hanya dihadapkan pada masalah global semata, tantangan perekonomian Indonesia lebih kompleks karena menyangkut tata kelola internal industri keuangan lokal.
Penurunan rating MSCI sejak awal tahun membuka tabir buruk pengelolaan bursa saham yang menimbulkan keraguan atas validitas nilai-nilai emiten, sehingga peristiwa puluhan kali all time high nilai emiten di tahun 2025 tidak berarti dan memicu pertanyaan lebih jauh atas akuntabilitas pemilik saham dari setiap emiten. Belum lagi, kasus-kasus saham gorengan yang terus saja berulang menandakan terdapat celah hukum dalam pengelolaan bursa saham yang memberikan ruang praktik fraud.
Menghadapi tantangan yang begitu kompleks, pembentuk undang-undang memilih langkah sistemik dengan memperbarui regulasi jangkar industri keuangan melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Revisi UU P2SK memang telah masuk ke dalam program legislasi nasional sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, namun urgensi revisi UU P2SK meningkat menyusul kompleksitas masalah. Penyelesaian masalah tak akan efektif apabila hanya mengandalkan perbaikan regulasi teknis semata. Perbaikan regulasi jangkar diperlukan untuk dapat memastikan setiap kebijakan di industri keuangan memiliki legitimasi yang kuat.
Sebagian besar perubahan pada revisi UU P2SK terkait penyesuaian kewenangan dari setiap institusi negara dalam industri keuangan sebagaimana ekspektasi banyak pihak pasca peristiwa hancurnya nilai emiten bursa efek dan rontoknya nilai tukar rupiah.
Penguatan institusional adalah pilihan kebijakan konvensional yang diambil oleh negara ketika mengalami tekanan perekonomian (Tahir, 2004). Kebijakan ini diambil karena institusi sebagai hulu yang menentukan berjalannya pasar, sehingga terdapat trickle down effect yang dapat menggerakkan berbagai aspek lainnya dalam industri finansial secara holistik.
Meskipun demikian, terdapat satu hal yang cukup menarik dalam revisi UU P2SK lewat pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang terus menghiasi diskursus industri keuangan selama beberapa waktu ke belakang.
Bijak Menerka Investasi Global Lewat Pembentukan PFII
Gagasan konsep semacam PFII sebenarnya bukan suatu barang baru di Indonesia. Gagasan serupa telah digulirkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo lewat konsep family office, sayangnya gagasan tersebut tidak kunjung terealisasi sampai masa pemerintahannya berakhir. Family office adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan manajemen investasi dan kekayaan keluarga kaya dengan nilai valuasi investasi setidaknya 50-100 juta dollar.
Pembentukan family office berangkat dari realita begitu banyak keluarga yang bangkrut setelah generasi pertama sebagai perintis kekayaan wafat dan generasi penerus tidak dapat mempertahankan kekayaan keluarga, sehingga kebutuhan atas jasa profesional manajemen aset dan kekayaan diperlukan (Listl dan Mueller, 2026).
Meskipun tidak diatur secara tegas sebagai kegiatan usaha yang diselenggarakan PFII, family office dilegalisasi secara implisit lewat ragam kegiatan usaha PFII yang salah satunya adalah usaha sektor keuangan. Bisnis proses family office sebagai manajer aset dan investasi, khusus keluarga kaya membuatnya termasuk kegiatan usaha yang dapat diselenggarakan di PFII.
Selain family office, pembentukan PFII berpotensi membuka ruang bagi kemunculan usaha-usaha lain di sektor keuangan seperti perusahaan modal ventura dan perbankan lepas pantai.
Sebagai upaya mendorong iklim investasi di PFII, sederet insentif telah disiapkan pemerintah untuk menarik minat investor terkhusus investor asing untuk melakukan kegiatan usaha. Ragam bentuk insentif yang diberikan tidak hanya berupa insentif fiskal dan perizinan semata, terdapat insentif kekhususan hukum yang tidak dimiliki oleh program andalan pemerintah lainnya seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Insentif kekhususan hukum bagi PFII menjadi topik utama dalam diskursus publik karena insentif ini memungkinkan PFII menggunakan sistem hukum yang berbeda dengan sistem hukum nasional. Sehingga, potensi kebingungan dalam penegakan hukum seperti penentuan bagaimana peran hakim dalam memutus perkara sangat mungkin terjadi.
Potensi kebingungan diperparah dengan perluasan ruang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai konsekuensi logis atas pembentukan PFII, termasuk family office. Family office dapat mengelola aset dan investasi dengan kepemilikan secara anonim yang menyulitkan pengawasan terhadap sumber dananya. Dana-dana yang dikelola family office lalu didistribusikan ke berbagai jenis portofolio keuangan yang tersedia di PFII. Peliknya, kebolehan pengelolaan investasi secara anonim membuat pemodal dapat memperoleh keuntungan ganda secara terselubung karena menaruh dana secara anonim yang membuatnya terbebas dari deteksi conflict of interest.
Lantas, mengapa pemerintah memilih untuk membentuk PFII dengan berbagai risiko yang berpotensi terjadi? Risiko dapat dimitigasi dengan penguatan institusional yang telah diantisipasi dalam Revisi UU P2SK, namun terdapat potensi trickle down effect dengan nominal besar yang sayang untuk dilewatkan.
Mengukur Besaran Trickle Down Effect PFII
Konsep trickle down effect berkembang di Amerika Serikat pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 untuk menunjukkan bagaimana sistem kapitalisme bergerak dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kemutlakan kebebasan pasar di sistem kapitalisme mendapat sorotan karena hanya menguntungkan masyarakat kaya saja, sehingga memicu kecemburuan yang berujung konflik sosial.
Sebagai upaya untuk mencegah konflik sosial, sistem kapitalisme kontemporer menyadari kekayaan yang dihasilkan mekanisme pasar perlu didistribusikan kepada seluruh kelompok dengan harapan setiap orang dapat merasakan manfaat berjalannya roda perekonomian.
Logika ini menjadi alasan utama pemerintah terus mendorong merumuskan kebijakan ini sejak masa pemerintahan sebelumnya.
Dengan ekosistem PFII, dana besar yang dikelola family office dapat disalurkan ke portofolio-portofolio yang membiayai pembangunan Indonesia. Alasan pembiayaan pembangunan tertera jelas dalam penjelasan Pasal 248A revisi UU P2SK yang berbunyi: “Pusat Finansial Internasional Indonesia bertujuan untuk: … d. memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan/atau pembiayaan lainnya…”
Penjelasan Pasal 248A revisi UU P2SK menggambarkan kejelasan niat pemerintah untuk menggunakan sirkulasi dana-dana yang beredar di PFII sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional. Pembentukan berbagai portofolio keuangan negara secara ekspansif beberapa waktu ke belakang seperti institusi Danantara dan surat utang khusus seperti merah putih bonds memberikan berbagai alternatif pilihan portofolio bagi investor.
Skema PFII yang diatur dengan undang-undang tersendiri memungkinkan pengelolaan dana-dana di family office dan lembaga-lembaga sektor keuangan lain dapat tersentralisasi sirkulasinya ke portofolio keuangan Danantara, sehingga program-program prioritas pemerintah dapat mendapatkan suntikan dana segar di luar Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).
Presiden Jokowi di akhir masa pemerintahannya pernah menyebutkan kebijakan family office berpotensi menghimpun dana sekitar $500 miliar atau Rp8.178 triliun per tahunnya.
Ragam bentuk program prioritas pemerintah menuntut pendanaan kreatif agar dapat berjalan simultan yang membuat posisi trickle down effect dari pembentukan PFII sangat dibutuhkan pemerintah.
Besarnya political will pemerintah dapat dilihat dalam Pasal 248A ayat (7) revisi UU P2SK yang menjelaskan pengaturan PFII dilakukan melalui undang-undang yang dibuat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak revisi UU P2SK diundangkan.
Besarnya political will pemerintah ini tidak hanya menyangkut besarnya potensi penghimpunan dana dari industri keuangan saja, tetapi juga terdapat potensi pengembangan potensi perekonomian dalam ekosistem sektor lain, seperti pariwisata dengan intensitas kunjungan investor, terutama mancanegara yang dapat dioptimalisasi lewat berbagai rekreasi yang dapat memberi tambahan devisa kepada Indonesia sekaligus menggeliatkan perekonomian lokal.
Visi tersebut sejalan dengan penunjukan Bali sebagai lokasi PFII pertama. Kondisi geografis Bali yang menakjubkan telah menjadi wajah pariwisata Indonesia di mata global. Keunggulan pariwisata dapat meresonansi trickle down effect yang dihasilkan dalam pengembangan ekosistem PFII.
Ke depan, Indonesia perlu mengembangkan kawasan-kawasan pariwisata lain seperti Bali yang memiliki keunggulan komparatif yang dapat dioptimalisasi menjadi PFII-PFII berikutnya. (*)











































