Jakarta, innews.co.id – Pengalihan lahan PT Jaya Putra Kundur (JPK) yang masih dalam tenggang waktu terikat dalam perjanjian kepada pihak ketiga diduga kuat merupakan ‘permainan’ yang dilakukan oleh BP Batam. Kuasa hukum JPK akan melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“SK Pembatalan alokasi lahan kepada PT JPK oleh BP Batam telah menabrak UU Administrasi Pemerintahan. BP Batam tidak berpedoman pada pasal 10 ayat 1 huruf a s/d h dan pasal-pasal lainnya yang terdapat dalam UU no. 30 tahun 2014,” kata Kuasa Hukum PT JPK C. Suhadi bersama Ade Darmawan, dan Intan Kunang, dari Kharisma Law Fim, dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/8/2026).
Ditegaskan, pengalihan lahan PT JPK kepada pihak ketiga dibuat dengan cara-cara melawan hukum.
Dijelaskan, hal tersebut sejalan dengan peringatan Jenderal Luhut Panjaitan yang beredar di media sosial, terkait permainan BP Batam, terkait mengambil dan mencabut hak tanah para investor dan memberikannya kepada pihak lain, yang akhirnya tidak memberikan kepastian hukum kepada investor yang berinvestasi.
Tidak itu saja, BP Batam juga diduga melawan hukum terkait perlakuannya terhadap PT JPK ketika akan melakukan pekerjaan di lapangan, di mana justru tidak diberi akses dan malah dihalang-halangi untuk masuk ke lokasi proyek, sehingga ketika proyek tidak selesai langsung perusahaan dicap menelantarkan tanah. Itu yang jadi alasan BP Batam, membatalkan hak tanah PT JPK.
Suhandi mensinyalir ada indikasi korupsi yang dilakukan BP Batam lantaran pembayaran UWTO tanah PT JPK yang telah lunas dan pengalokasian lahan dialihkan meski waktu belum berakhir.
“Sepertinya pembatalan hak pengelolaan tanah PT JPK juga karena lahan tersebut telah diberikan kepada pihak lain sebelum SK pembatalan diterbitkan. Ibaratnya, SK pembatalan kepada klien kami, hanya formalitas saja. Tindakan BP Batam tersebut merupakan perbuatan sewenang-wenang dan melawan hukum serta telah merugikan klien kami,” tegas Suhadi.
Dia menambahkan, PT JPK memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan di kawasan Batam Centre, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam.
PT JPK adalah developer yang telah memperoleh izin alokasi tanah untuk pembangunan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 557/SPJ/KD-AT/VIII/2000 serta Fatwa Planologi Nomor 185/A2.2/PT.00.01/6/2018 yang ditetapkan pada 8 Juni 2018. (RN)













































