Rabu, Oktober 21, 2026
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Tim Hukum Merah Putih: JR posisi Presiden-Wapres bukan ranah pihak ketiga

    THMP apresiasi penegakan hukum di dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran

    Monisyah Ketum SIM: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Pro Rakyat

    Monisyah Ketum SIM: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Pro Rakyat

    Penandatanganan Nota Kesepahaman Lemhanas dengan Ikanot Undip

    Penandatanganan Nota Kesepahaman Lemhanas dengan Ikanot Undip

    BRHP Law Firm minta media hentikan berita bernuansa provokatif terkait tanah di Cipinang

    BRHP Law Firm minta media hentikan berita bernuansa provokatif terkait tanah di Cipinang

    Kadafi Didaulat Pimpin Pengurus Lemhanas Lintas Angkatan

    Kadafi Didaulat Pimpin Pengurus Lemhanas Lintas Angkatan

    Aparat diminta tindak PT Ifishdeco diduga rusak ekosistem mangrove

    Aparat diminta tindak PT Ifishdeco diduga rusak ekosistem mangrove

  • Ekonomi & Bisnis
    INKINDO DKI: Perusahaan konsultan dituntut gercep, inovatif, dan adaptif

    INKINDO DKI: Perusahaan konsultan dituntut gercep, inovatif, dan adaptif

    Hadiri Pembentukan TJSL BU Jakpus, Forum CSR DKI siap berkolaborasi

    Hadiri Pembentukan TJSL BU Jakpus, Forum CSR DKI siap berkolaborasi

    Terpilih Aklamasi, Samser Gultom Ketua KADIN Jakpus 2026-2031

    Terpilih Aklamasi, Samser Gultom Ketua KADIN Jakpus 2026-2031

    MoU Gemawira dan MES Jateng dorong ekonomi syariah inklusif

    MoU Gemawira dan MES Jateng dorong ekonomi syariah inklusif

    Sinergi KMDT-Kemenkop perkuat eksistensi koperasi di kawasan Danau Toba

    Sinergi KMDT-Kemenkop perkuat eksistensi koperasi di kawasan Danau Toba

    Diantri Lapian: KADIN DKI aktif dorong pengusaha ekraf naik kelas

    Diantri Lapian: KADIN DKI aktif dorong pengusaha ekraf naik kelas

  • Humaniora
    Puji kepemimpinan Sahala, Rudi Richardo dukung dua periode

    Puji kepemimpinan Sahala, Rudi Richardo dukung dua periode

    Jelang Pemilu IKA FH Usakti: Sahala Dua Periode Wujud Keberlanjutan

    Jelang Pemilu IKA FH Usakti: Sahala Dua Periode Wujud Keberlanjutan

    PERADI pimpinan Prof Otto bantu relawan atasi karhutla

    PERADI pimpinan Prof Otto bantu relawan atasi karhutla

    Sukses FOR Jakarta 2026, Diana Dewi: Target kami juara umum di Fornas IX 2027 di Palu

    Sukses FOR Jakarta 2026, Diana Dewi: Target kami juara umum di Fornas IX 2027 di Palu

    EDL pikat umat lewat buku “Menulis Feature Memikat”

    EDL pikat umat lewat buku “Menulis Feature Memikat”

    Sanfest 2026 hadirkan hikmah Al Qur’an dan persoalan zaman

    Sanfest 2026 hadirkan hikmah Al Qur’an dan persoalan zaman

    Dihadiri Menteri PPPA, Perkhin perkuat kontribusi bagi bangsa di HUT ke-24

    Dihadiri Menteri PPPA, Perkhin perkuat kontribusi bagi bangsa di HUT ke-24

    Kuliah perdana di Unis As-Syafi’iyah, Diana Dewi soroti manfaat AI di dunia usaha

    Kuliah perdana di Unis As-Syafi’iyah, Diana Dewi soroti manfaat AI di dunia usaha

    JPP FC Perkasa, Bungkam 7 Lawan dan Jadi Juara MinSoc RAP Sport Day 2026

    JPP FC Perkasa, Bungkam 7 Lawan dan Jadi Juara MinSoc RAP Sport Day 2026

  • Eksklusif
    KKSU-Banhub sepakat perkuat soliditas warga Sumut di Jabodetabek

    KKSU-Banhub sepakat perkuat soliditas warga Sumut di Jabodetabek

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

  • Inspirasi
    Sahrianta Tarigan antara politik, kampung halaman, dan pelayanan

    Sahrianta Tarigan antara politik, kampung halaman, dan pelayanan

    Memahami Teologi Kebangsaan lewat buku karya Sapta Siagian

    Memahami Teologi Kebangsaan lewat buku karya Sapta Siagian

    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Dewi Djalal sukses masuk nominasi Managing Partner of The Year di ALB Indonesia Law Awards 2026

    “Berbagi Cahaya” di pameran lukisan tunggal Andriani Latania

    “Berbagi Cahaya” di pameran lukisan tunggal Andriani Latania

    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

  • Opini
    JPK Minta Perlindungan Hukum Soal Pembatalan Alokasi Lahan di Batam

    Catatan kelam putusan PHPU No 1/2026 ditengah berlakunya kebangkitan keadilan modern

    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Menerka Trickle Down Effect Pembentukan PFII

    Capt. Anthon Sihombing: Golkar Partai TSM, Itu Ciri Khasnya

    Alleged Abuse of Authority in the KM Kuala Mas Removal Case

    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Tim Hukum Merah Putih: JR posisi Presiden-Wapres bukan ranah pihak ketiga

    THMP apresiasi penegakan hukum di dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran

    Monisyah Ketum SIM: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Pro Rakyat

    Monisyah Ketum SIM: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Pro Rakyat

    Penandatanganan Nota Kesepahaman Lemhanas dengan Ikanot Undip

    Penandatanganan Nota Kesepahaman Lemhanas dengan Ikanot Undip

    BRHP Law Firm minta media hentikan berita bernuansa provokatif terkait tanah di Cipinang

    BRHP Law Firm minta media hentikan berita bernuansa provokatif terkait tanah di Cipinang

    Kadafi Didaulat Pimpin Pengurus Lemhanas Lintas Angkatan

    Kadafi Didaulat Pimpin Pengurus Lemhanas Lintas Angkatan

    Aparat diminta tindak PT Ifishdeco diduga rusak ekosistem mangrove

    Aparat diminta tindak PT Ifishdeco diduga rusak ekosistem mangrove

  • Ekonomi & Bisnis
    INKINDO DKI: Perusahaan konsultan dituntut gercep, inovatif, dan adaptif

    INKINDO DKI: Perusahaan konsultan dituntut gercep, inovatif, dan adaptif

    Hadiri Pembentukan TJSL BU Jakpus, Forum CSR DKI siap berkolaborasi

    Hadiri Pembentukan TJSL BU Jakpus, Forum CSR DKI siap berkolaborasi

    Terpilih Aklamasi, Samser Gultom Ketua KADIN Jakpus 2026-2031

    Terpilih Aklamasi, Samser Gultom Ketua KADIN Jakpus 2026-2031

    MoU Gemawira dan MES Jateng dorong ekonomi syariah inklusif

    MoU Gemawira dan MES Jateng dorong ekonomi syariah inklusif

    Sinergi KMDT-Kemenkop perkuat eksistensi koperasi di kawasan Danau Toba

    Sinergi KMDT-Kemenkop perkuat eksistensi koperasi di kawasan Danau Toba

    Diantri Lapian: KADIN DKI aktif dorong pengusaha ekraf naik kelas

    Diantri Lapian: KADIN DKI aktif dorong pengusaha ekraf naik kelas

  • Humaniora
    Puji kepemimpinan Sahala, Rudi Richardo dukung dua periode

    Puji kepemimpinan Sahala, Rudi Richardo dukung dua periode

    Jelang Pemilu IKA FH Usakti: Sahala Dua Periode Wujud Keberlanjutan

    Jelang Pemilu IKA FH Usakti: Sahala Dua Periode Wujud Keberlanjutan

    PERADI pimpinan Prof Otto bantu relawan atasi karhutla

    PERADI pimpinan Prof Otto bantu relawan atasi karhutla

    Sukses FOR Jakarta 2026, Diana Dewi: Target kami juara umum di Fornas IX 2027 di Palu

    Sukses FOR Jakarta 2026, Diana Dewi: Target kami juara umum di Fornas IX 2027 di Palu

    EDL pikat umat lewat buku “Menulis Feature Memikat”

    EDL pikat umat lewat buku “Menulis Feature Memikat”

    Sanfest 2026 hadirkan hikmah Al Qur’an dan persoalan zaman

    Sanfest 2026 hadirkan hikmah Al Qur’an dan persoalan zaman

    Dihadiri Menteri PPPA, Perkhin perkuat kontribusi bagi bangsa di HUT ke-24

    Dihadiri Menteri PPPA, Perkhin perkuat kontribusi bagi bangsa di HUT ke-24

    Kuliah perdana di Unis As-Syafi’iyah, Diana Dewi soroti manfaat AI di dunia usaha

    Kuliah perdana di Unis As-Syafi’iyah, Diana Dewi soroti manfaat AI di dunia usaha

    JPP FC Perkasa, Bungkam 7 Lawan dan Jadi Juara MinSoc RAP Sport Day 2026

    JPP FC Perkasa, Bungkam 7 Lawan dan Jadi Juara MinSoc RAP Sport Day 2026

  • Eksklusif
    KKSU-Banhub sepakat perkuat soliditas warga Sumut di Jabodetabek

    KKSU-Banhub sepakat perkuat soliditas warga Sumut di Jabodetabek

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

  • Inspirasi
    Sahrianta Tarigan antara politik, kampung halaman, dan pelayanan

    Sahrianta Tarigan antara politik, kampung halaman, dan pelayanan

    Memahami Teologi Kebangsaan lewat buku karya Sapta Siagian

    Memahami Teologi Kebangsaan lewat buku karya Sapta Siagian

    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Dewi Djalal sukses masuk nominasi Managing Partner of The Year di ALB Indonesia Law Awards 2026

    “Berbagi Cahaya” di pameran lukisan tunggal Andriani Latania

    “Berbagi Cahaya” di pameran lukisan tunggal Andriani Latania

    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

  • Opini
    JPK Minta Perlindungan Hukum Soal Pembatalan Alokasi Lahan di Batam

    Catatan kelam putusan PHPU No 1/2026 ditengah berlakunya kebangkitan keadilan modern

    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Menerka Trickle Down Effect Pembentukan PFII

    Capt. Anthon Sihombing: Golkar Partai TSM, Itu Ciri Khasnya

    Alleged Abuse of Authority in the KM Kuala Mas Removal Case

    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
No Result
View All Result
INNEWS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik & Hukum

Surati Presiden Prabowo, PT JPK paparkan kesewenangan BP Batam

admin by admin
in Politik & Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Kuasa Hukum Maret Sueken: Gugatan Prapid Roy Suryo Keliru, Bakal di NO

Advokat senior, C. Suhadi

Jakarta, innews.co.id – Dugaan tindakan sewenang-wenang BP Batam dengan mengeluarkan SK Pembatalan dan menabrak UU 30/2014, dalam kasus pengalokasian lahan terhadap PT Jaya Putra Kundur (JPK), juga dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

“Kami sudah menyurati Presiden Prabowo Subianto dan meminta perlindungan hukum terkait persoalan tersebut. Klien kami memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan di kawasan Batam Centre, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam,” kata kuasa hukum PT Jaya Putra Kundur, C. Suhadi bersama Ade Darmawan, Boy Kanu, dan M Kunang, dalam siaran persnya, Sabtu (29/8/2026).

“SK Pembatalan tanpa melibatkan klien kami sebagai pihak yang sudah mengikatkan diri dalam suatu kerja sama antara PT Jaya Putra Kundur dengan BP Batam No. 557/SPJ/KD-AT/VIII/2000 serta Fatwa Planologi Nomor 185/A2.2/PT.00.01/6/2018,” ujarnya.

Artinya, klien kami secara hukum telah memiliki dasar untuk melakukan pembangunan di atas lokasi kerja sebagaimana yang tercantum dalam Fatwa Planologi. Selain itu, PT JPK telah memenuhi kewajiban membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Berdasarkan dokumen yang dimiliki, pembayaran UWTO yang masing-masing telah lunas di bayar hingga 29 Oktober 2030, 15 Februari 2043, dan 17 November 2038.

Tak hanya itu, PT JPK juga memegang sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan di Wilayah Pengembangan Khusus Batam Centre dengan luas sekitar 2,7 hektar dan luasan lainnya.

BP Batam tabrak UU

Pada 2 Januari 2024, PT JPK menerima surat pemberitahuan pembatalan alokasi tanah dari BP Batam. Ketiga surat tersebut masing-masing melampirkan Keputusan Kepala BP Batam Nomor 276/Ka-A3/2023, Nomor 277/Ka-A3/2023, dan Nomor 278/Ka-A3/2023 tentang pembatalan pengalokasian dan penggunaan tanah atas bagian-bagian tertentu dari tanah Hak Pengelolaan BP Batam atas nama PT JPK.

“Penerbitan ketiga SK tersebut bermasalah secara hukum, merujuk pada Pasal 52 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa keputusan pemerintahan harus ditetapkan oleh pejabat berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan memiliki substansi yang sesuai dengan objek keputusan.

Dipertanyakan tidak dicantumkannya alasan yuridis, sosiologis, dan filosofis dalam keputusan tersebut, sebagaimana Pasal 55 UU 30/2014.

“Kesalahan dan kecerobohan bukan hanya di pasal 55, tetapi juga pasal 10 UU No. 30 tahun 2014,” tegasnya.

Diduga kuat BP Batam melakukan hal tersebut karena lokasi itu telah diberikan kepada pihak ketiga. Padahal menurut ketentuan, Pejabat Negara harus mengutamakan azas ketidakberpihakan dalam mengola lahan. BP Batam telah melanggar pasal 10 huruf C, yang isinya penyelenggara negara harus tidak berpihak.

“Diduga BP Batam telah menyalahgunakan kekuasaan tidak pada tempatnya,” tandasnya.

Akal-akalan

Menurutnya, BP Batam menggunakan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 11 Tahun 2023, sementara hubungan hukum antara PT JPK dan BP Batam sebelumnya mengacu pada Perka BP Batam Nomor 18 Tahun 2020.

“Perka Nomor 11 Tahun 2023 adalah bentuk akal-akalan BP Batam, karena kehadirannya bukan untuk sesuatu yang positif, akan tetapi untuk menyingkirkan kedudukan klien kami. Sejatinya, segala hal bentuk pembatalan bukan atas dasar Perka yang berlaku surut, tetapi pada skema perjanjian antara PT JPK dengan BP Batam,” urainya.

Ditambahkannya, soal keterlambatan pembangunan yang menjadi alasan, tidak sepenuhnya karena PT JPK, melainkan juga andil BP Batam.

“Sebelumnya, perusahaan masih diminta memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk pembayaran UWTO serta mengurus perpanjangan dan keperluan teknis lainnya. Ketika dijalankan, akses aplikasi justru mengalami pemblokiran tanpa alasan jelas. Perbuatan BP Batam melanggar pasal 51 UU 30/2014,” serunya.

Suhandi menegaskan, tidak ada alasan BP Batam menutup akses kepada PT JPK yang notabenenya masih terikat dalam hubungan hukum dengan BP Batam. Meski sudah berulangkali meminta akses dibuka, tapi tidak direspon.

Selain itu, ada upaya penghadangan dari pihak tertentu di lapangan yang menyulitkan PT JPK bekerja. “Kelakuan BP Batam sudah diluar kewajaran,” cetusnya.

Bukan tanah terlantar

Suhadi menjelaskan, objek tersebut bukan tanah terlantar. Tidak hanya UWTO, pajak bumi dan bangunan juga dibayar dan telah ada Fatwa Planologi diatas objek perkara.

Informasi yang dihimpun, adanya dugaan intervensi dari pihak tertentu dalam penanganan perkara yang sedang dihadapi kliennya.

“Infonya ada upaya untuk memengaruhi independensi Majelis Hakim agar putusan yang dihasilkan mengakomodasi kepentingan pihak tertentu,” tambahnya.

Dirinya berharap proses peradilan tetap berjalan secara independen, objektif dan berdasarkan fakta serta hukum yang berlaku.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sepanjang dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata bertujuan melindungi kepentingan yang tidak bertanggung jawab, termasuk perkara yang telah sampai pada tingkat Peninjauan Kembali,” ucapnya.

Pihaknya ingin memastikan hak-hak hukum PT JPK terjamin dan proses hukum berjalan secara adil. “Jangan sampai kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat justru terabaikan, dan Mahkamah Agung jangan dijadikan tukang stempel yang merugikan pencari keadilan,” pungkasnya. (DJ)

Post Views: 398
Tags: BatamC. SuhadiObjek tanahPT JPK
ShareTweetPinShareSendShare
Previous Post

KADIN DKI Jakarta bahas kerjasama usaha dengan delegasi Korsel

Next Post

Kuasa hukum: Tuntutan 8 tahun absurb, JPU abaikan fakta persidangan

Berita Terkait

Tim Hukum Merah Putih: JR posisi Presiden-Wapres bukan ranah pihak ketiga
Politik & Hukum

THMP apresiasi penegakan hukum di dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran

20 Oktober 2026
Monisyah Ketum SIM: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Pro Rakyat
Politik & Hukum

Monisyah Ketum SIM: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Pro Rakyat

19 Oktober 2026
Penandatanganan Nota Kesepahaman Lemhanas dengan Ikanot Undip
Politik & Hukum

Penandatanganan Nota Kesepahaman Lemhanas dengan Ikanot Undip

17 Oktober 2026
BRHP Law Firm minta media hentikan berita bernuansa provokatif terkait tanah di Cipinang
Politik & Hukum

BRHP Law Firm minta media hentikan berita bernuansa provokatif terkait tanah di Cipinang

17 Oktober 2026
Kadafi Didaulat Pimpin Pengurus Lemhanas Lintas Angkatan
Politik & Hukum

Kadafi Didaulat Pimpin Pengurus Lemhanas Lintas Angkatan

15 Oktober 2026
Aparat diminta tindak PT Ifishdeco diduga rusak ekosistem mangrove
Politik & Hukum

Aparat diminta tindak PT Ifishdeco diduga rusak ekosistem mangrove

13 Oktober 2026
Refleksi Founder MHU di Hari Penerbangan Nasional 2025
Politik & Hukum

Ini kajian Dentons HPRP soal PP Pelindungan Data Pribadi

11 Oktober 2026
Srikandi Lawyer FC Sukses Boyong Piala Dunia Lawyers World Cup
Politik & Hukum

Srikandi Lawyer FC Sukses Boyong Piala Dunia Lawyers World Cup

8 Oktober 2026
Kuasa Hukum Maret Sueken: Gugatan Prapid Roy Suryo Keliru, Bakal di NO
Politik & Hukum

Suhadi: Putusan MK soal ijazah Gibran tepat, tak perlu diperdebatkan lagi

7 Oktober 2026
Next Post
Kuasa Hukum Direktur PTPN II: Banyak Fakta Sidang Diabaikan

Kuasa hukum: Tuntutan 8 tahun absurb, JPU abaikan fakta persidangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Terkini

Tim Hukum Merah Putih: JR posisi Presiden-Wapres bukan ranah pihak ketiga

THMP apresiasi penegakan hukum di dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran

20 Oktober 2026
Monisyah Ketum SIM: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Pro Rakyat

Monisyah Ketum SIM: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Pro Rakyat

19 Oktober 2026
Penandatanganan Nota Kesepahaman Lemhanas dengan Ikanot Undip

Penandatanganan Nota Kesepahaman Lemhanas dengan Ikanot Undip

17 Oktober 2026
BRHP Law Firm minta media hentikan berita bernuansa provokatif terkait tanah di Cipinang

BRHP Law Firm minta media hentikan berita bernuansa provokatif terkait tanah di Cipinang

17 Oktober 2026
INKINDO DKI: Perusahaan konsultan dituntut gercep, inovatif, dan adaptif

INKINDO DKI: Perusahaan konsultan dituntut gercep, inovatif, dan adaptif

16 Oktober 2026
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

Tim Hukum Merah Putih: JR posisi Presiden-Wapres bukan ranah pihak ketiga

THMP apresiasi penegakan hukum di dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran

20 Oktober 2026
Monisyah Ketum SIM: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Pro Rakyat

Monisyah Ketum SIM: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Pro Rakyat

19 Oktober 2026
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID