Jakarta, innews.co.id – Dugaan tindakan sewenang-wenang BP Batam dengan mengeluarkan SK Pembatalan dan menabrak UU 30/2014, dalam kasus pengalokasian lahan terhadap PT Jaya Putra Kundur (JPK), juga dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sudah menyurati Presiden Prabowo Subianto dan meminta perlindungan hukum terkait persoalan tersebut. Klien kami memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan di kawasan Batam Centre, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam,” kata kuasa hukum PT Jaya Putra Kundur, C. Suhadi bersama Ade Darmawan, Boy Kanu, dan M Kunang, dalam siaran persnya, Sabtu (29/8/2026).
“SK Pembatalan tanpa melibatkan klien kami sebagai pihak yang sudah mengikatkan diri dalam suatu kerja sama antara PT Jaya Putra Kundur dengan BP Batam No. 557/SPJ/KD-AT/VIII/2000 serta Fatwa Planologi Nomor 185/A2.2/PT.00.01/6/2018,” ujarnya.
Artinya, klien kami secara hukum telah memiliki dasar untuk melakukan pembangunan di atas lokasi kerja sebagaimana yang tercantum dalam Fatwa Planologi. Selain itu, PT JPK telah memenuhi kewajiban membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Berdasarkan dokumen yang dimiliki, pembayaran UWTO yang masing-masing telah lunas di bayar hingga 29 Oktober 2030, 15 Februari 2043, dan 17 November 2038.
Tak hanya itu, PT JPK juga memegang sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan di Wilayah Pengembangan Khusus Batam Centre dengan luas sekitar 2,7 hektar dan luasan lainnya.
BP Batam tabrak UU
Pada 2 Januari 2024, PT JPK menerima surat pemberitahuan pembatalan alokasi tanah dari BP Batam. Ketiga surat tersebut masing-masing melampirkan Keputusan Kepala BP Batam Nomor 276/Ka-A3/2023, Nomor 277/Ka-A3/2023, dan Nomor 278/Ka-A3/2023 tentang pembatalan pengalokasian dan penggunaan tanah atas bagian-bagian tertentu dari tanah Hak Pengelolaan BP Batam atas nama PT JPK.
“Penerbitan ketiga SK tersebut bermasalah secara hukum, merujuk pada Pasal 52 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa keputusan pemerintahan harus ditetapkan oleh pejabat berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan memiliki substansi yang sesuai dengan objek keputusan.
Dipertanyakan tidak dicantumkannya alasan yuridis, sosiologis, dan filosofis dalam keputusan tersebut, sebagaimana Pasal 55 UU 30/2014.
“Kesalahan dan kecerobohan bukan hanya di pasal 55, tetapi juga pasal 10 UU No. 30 tahun 2014,” tegasnya.
Diduga kuat BP Batam melakukan hal tersebut karena lokasi itu telah diberikan kepada pihak ketiga. Padahal menurut ketentuan, Pejabat Negara harus mengutamakan azas ketidakberpihakan dalam mengola lahan. BP Batam telah melanggar pasal 10 huruf C, yang isinya penyelenggara negara harus tidak berpihak.
“Diduga BP Batam telah menyalahgunakan kekuasaan tidak pada tempatnya,” tandasnya.
Akal-akalan
Menurutnya, BP Batam menggunakan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 11 Tahun 2023, sementara hubungan hukum antara PT JPK dan BP Batam sebelumnya mengacu pada Perka BP Batam Nomor 18 Tahun 2020.
“Perka Nomor 11 Tahun 2023 adalah bentuk akal-akalan BP Batam, karena kehadirannya bukan untuk sesuatu yang positif, akan tetapi untuk menyingkirkan kedudukan klien kami. Sejatinya, segala hal bentuk pembatalan bukan atas dasar Perka yang berlaku surut, tetapi pada skema perjanjian antara PT JPK dengan BP Batam,” urainya.
Ditambahkannya, soal keterlambatan pembangunan yang menjadi alasan, tidak sepenuhnya karena PT JPK, melainkan juga andil BP Batam.
“Sebelumnya, perusahaan masih diminta memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk pembayaran UWTO serta mengurus perpanjangan dan keperluan teknis lainnya. Ketika dijalankan, akses aplikasi justru mengalami pemblokiran tanpa alasan jelas. Perbuatan BP Batam melanggar pasal 51 UU 30/2014,” serunya.
Suhandi menegaskan, tidak ada alasan BP Batam menutup akses kepada PT JPK yang notabenenya masih terikat dalam hubungan hukum dengan BP Batam. Meski sudah berulangkali meminta akses dibuka, tapi tidak direspon.
Selain itu, ada upaya penghadangan dari pihak tertentu di lapangan yang menyulitkan PT JPK bekerja. “Kelakuan BP Batam sudah diluar kewajaran,” cetusnya.
Bukan tanah terlantar
Suhadi menjelaskan, objek tersebut bukan tanah terlantar. Tidak hanya UWTO, pajak bumi dan bangunan juga dibayar dan telah ada Fatwa Planologi diatas objek perkara.
Informasi yang dihimpun, adanya dugaan intervensi dari pihak tertentu dalam penanganan perkara yang sedang dihadapi kliennya.
“Infonya ada upaya untuk memengaruhi independensi Majelis Hakim agar putusan yang dihasilkan mengakomodasi kepentingan pihak tertentu,” tambahnya.
Dirinya berharap proses peradilan tetap berjalan secara independen, objektif dan berdasarkan fakta serta hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sepanjang dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata bertujuan melindungi kepentingan yang tidak bertanggung jawab, termasuk perkara yang telah sampai pada tingkat Peninjauan Kembali,” ucapnya.
Pihaknya ingin memastikan hak-hak hukum PT JPK terjamin dan proses hukum berjalan secara adil. “Jangan sampai kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat justru terabaikan, dan Mahkamah Agung jangan dijadikan tukang stempel yang merugikan pencari keadilan,” pungkasnya. (DJ)














































