Jakarta, innews.co.id – Indonesia Maritime Organization Watch (IMO Watch) mendesak DPR RI segera melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pencemaran laut yang terjadi dalam pekerjaan wreck removal KM Kuala Mas di Perairan Bolok dan Pulau Semau, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dugaan pencemaran terjadi setelah proses pemotongan bangkai kapal pada 28 Juli 2026.
Pemotongan tersebut diduga menyebabkan Marine Fuel Oil (MFO) dan limbah minyak yang masih berada di dalam bangkai kapal keluar ke laut dan terbawa arus hingga pesisir Pulau Semau.
Sekitar 5-6 ton limbah minyak dilaporkan telah dikumpulkan dari kawasan terdampak. Namun, dugaan pencemaran telah mencapai sejumlah wilayah pesisir yang menjadi sumber penghidupan masyarakat, termasuk kawasan budidaya rumput laut.
Ketua Umum IMO Watch, Capt. Dr. Anthon Sihombing, MM., M.Mar., menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai insiden teknis biasa.
“Jika benar pencemaran terjadi akibat proses pemotongan bangkai kapal, maka harus diperiksa secara serius apakah identifikasi, pengamanan dan pengendalian sisa bahan bakar serta minyak di dalam kapal telah dilakukan sebelum pekerjaan dimulai. Jangan sampai wreck removal justru menjadi sumber bencana lingkungan baru,” tegas Anthon.
9 Desa terdampak
Pencemaran dilaporkan berdampak pada wilayah pesisir Pulau Semau, antara lain Hansisi, Uiasa, Huilelot, Onansila, Uitiuh Ana, Akle, Naikean, Letbaun, dan Batuinan.
Masyarakat di wilayah tersebut bergantung pada laut, termasuk budidaya rumput laut dan perikanan. Karena itu, dampak pencemaran tidak hanya menyangkut lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan hilangnya mata pencaharian masyarakat.
“Yang harus dihitung bukan hanya berapa ton minyak yang berhasil dikumpulkan. Pemerintah harus mengetahui berapa luas wilayah yang tercemar, berapa masyarakat yang terdampak, berapa nilai kerugiannya, dan bagaimana pemulihan lingkungan serta mata pencaharian masyarakat dilakukan,” ujar Anthon.
DPR diminta panggil seluruh pihak
IMO Watch meminta Komisi V DPR RI memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam pekerjaan wreck removal KM Kuala Mas, termasuk instansi pemerintah, pelaksana pekerjaan, pemilik peralatan, serta pihak asuransi terkait.
Menurut IMO Watch, pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan proyek tersebut antara lain, NorthStandard P&I Club, Dali Salvage, dan PT Nusantara Salvage Indonesia (Nusalindo).
Keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing pihak harus diperiksa berdasarkan dokumen, kontrak, metode kerja dan pelaksanaan di lapangan.
“Siapa yang menyusun metode kerja? Siapa yang melakukan risk assessment? Siapa yang memastikan minyak di dalam bangkai kapal telah diamankan? Siapa yang bertanggung jawab terhadap oil spill contingency plan? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila pekerjaan tersebut menimbulkan pencemaran?” tanya Anthon.
Hentikan sementara wreck removal
IMO Watch mendesak pemerintah menghentikan sementara pekerjaan wreck removal sampai dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap metode kerja, risiko pencemaran dan kesiapan penanggulangan tumpahan minyak.
Evaluasi harus mencakup rencana kerja, metode pemotongan, risk assessment, oil spill contingency plan, kesiapan peralatan penanggulangan tumpahan minyak, serta prosedur keselamatan lingkungan.
“Jangan sampai mengejar target pengangkatan bangkai kapal justru menimbulkan kebocoran kedua atau pencemaran yang lebih besar. Keselamatan lingkungan dan masyarakat harus menjadi prioritas,” kata Anthon.
IMO Watch juga meminta pemerintah melakukan pendataan dan verifikasi independen terhadap kerugian masyarakat, termasuk kerusakan budidaya rumput laut, perikanan, ekosistem pesisir dan aktivitas ekonomi lainnya.
Apabila hasil investigasi membuktikan adanya pihak yang bertanggung jawab, maka prinsip polluter pays harus diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bukan sekadar wreck removal
Menurut IMO Watch, kasus KM Kuala Mas harus menjadi momentum yang tepat membatasi pemakaian kapal-kapal asing, dan mengutamakan pekerjaan anak-anak bangsa.
“Anak-anak bangsa sudah memiliki kemampuan yang baik. Kenapa harus menggunakan kapal-kapal asing? Maksimalkan anak-anak bangsa,” cetusnya.
Berkaca pada kasus KM Kuala Mas, IMO Watch meminta semua pihak melakukan koreksi. Bila perlu KPK atau Kejagung turun tangan melakukan penelusuran dugaan korupsi atau gratifikasi. (RN)














































