Jakarta, innews.co.id – Di usianya ke-81, ternyata masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dikerjakan oleh bangsa Indonesia, terutama di bidang penegakan hukum. Pasalnya, penegakan hukum bernuansa transaksional masih kerap terjadi.
“Penegakan hukum belum sepenuhnya menunjukkan keadilan, sehingga masih terkesan hukum itu tajam kebawah, namun tumpul keatas,” kata praktisi hukum senior, Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum, di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Salah satu penyebabnya, kata Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini, aparat penegak hukum masih belum melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya. Justru kecenderungannya penegakan hukum bernuansa transaksional.
Doktor hukum Universitas Jayabaya Jakarta ini menambahkan, meski telah ada UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 tahun 2025 tentang KUHAP, namun dari sisi penerapannya belum terlihat efektif.
Dia mencontohkan, kasus korupsi seharusnya diberantas tanpa tebang pilih, dengan memberikan hukuman yang berat terhadap pelakunya.
“Kalau koruptor, apalagi pejabat negara, diberi karpet merah, justru publik bertanya-tanya, apakah pemerintah serius atau tidak memberantas korupsi,” tambahnya.
Dirinya berharap pemerintah dan aparat penegak hukum lebih tegas lagi dan memberi perlakuan sama kepada semua pelanggar hukum.
Hindari intervensi
Sutrisno menegaskan, pemerintah sebagai lembaga eksekutif harus menghindari intervensi terhadap lembaga yudikatif, baik kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Dengan begitu, ada kemandirian aparat penegak hukum dan dapat menjadikan hukum sebagai panglima.
Salah satu hal krusial saat ini, menurut Sutrisno adalah bagaimana Pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana yang sedang dibahas oleh Komisi III DPR.
“Pemerintah harus ikut membangun integritas aparat penegak hukum di semua tingkatan dengan memberikan sanksi berat bagi yang melanggar etika dan pemberian penghargaan bagi yang berprestasi termasuk memberikan kebebasan berpendapat bagi setiap orang sebagai wujud demokrasi,” usulnya.
Kemerdekaan sejati
Lebih jauh Ketua Umum DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) 2015-2022 ini menjelaskan, para pendiri bangsa tentu memiliki maksud luhur dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. “Mereka tidak asal angkat senjata dan melakukan diplomasi kalau tanpa tujuan jelas,” ujarnya.
Para founding father tentu berkeinginan seluruh rakyat Indonesia dapat merasakan kemerdekaan dari segi politik, ekonomi dan keadilan.
Namun realitanya berbeda. Sutrisno menilai, dari segi politik tampak demokrasi belum berjalan seperti yang diharapkan. Sudah menjadi rahasia umum, di banyak tempat, proses pengambilan keputusan dalam Pilpres, Pileg, dan Pilkada masih dirasakan aura politik uang, dalam berbagai bentuk. Mulai dari berupa bantuan sosial bagi masyarakat miskin, ‘serangan fajar’, dan lainnya.
Hal tersebut menjadikan perjuangan politik banyak butuh biaya besar, sehingga terkesan harga diri bangsa ini bisa dibeli dengan uang. Akibatnya, mereka yang menang akan berpikir untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan. Dengan kata lain, seolah hanya pihak yang punya uang bakal memenangkan pemilihan meskipun sebenarnya tidak mempunyai kemampuan dan empati dalam memimpin.
“Jujur, saya jadi miris melihat kondisi demikian,” aku Sutrisno.
Baginya, kedewasaan berpolitik harus dibangun diatas harga diri sebagai suatu bangsa yang merdeka.
Dari segi ekonomi juga, sambungnya, masih banyak rakyat yang hidup dbawah garis kemiskinan. Hal ini disebabkan perekonomian tidak dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat karena kekayaan alam Indonesia diraup oleh segelintir orang dengan cara melanggar aturan yang berlaku dan memainkan perijinan antara aparat dengan pelaku usaha.
“Pemerintah harus berani mengambil sikap untuk berdaulat dalam bidang ekonomi. Artinya, menegakkan demokrasi ekonomi dan secara bertahap harus melepaskan diri dari cengkeraman modal asing dalam sistem pasar bebas dengan mengutamakan ekonomi kerakyatan sesuai UUD 1945,” pungkasnya. (RN)















































