Jakarta, innews.co.id – Konstruksi dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum kembali terbantahkan pada sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Oggy Achmad Kosasih, mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Oggy Kosasih menguraikan terkait skema Document Against Acceptance (D/A) yang dipersoalkan dalam perkara ini. Menurutnya, itu sama sekali bukan kebijakan yang diambil secara serampangan, melainkan dirancang dengan berbagai mekanisme mitigasi risiko untuk melindungi kepentingan PT Inalum.
“Perubahan metode pembayaran yang dibahas pada tahun 2019 tidak pernah dimaksudkan untuk memberikan kemudahan sepihak kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PT PASU),” ujarnya di muka persidangan.
Sebaliknya, usulan penggunaan D/A yang diajukan PT PASU hanya dipertimbangkan setelah dikaitkan dengan mekanisme diskonto, sehingga PT Inalum tetap memperoleh perlindungan atas arus kasnya.
Ia menjelaskan bahwa melalui mekanisme diskonto, piutang PT Inalum dibeli lebih dahulu oleh bank sebelum jatuh tempo pembayaran dari PT PASU, sehingga perusahaan tidak perlu menunggu hingga berakhirnya tenor pembayaran untuk memperoleh dana hasil penjualan.
“Diskonto itu bank membeli piutang Inalum sebelum jatuh tempo. Jadi Inalum tidak perlu menunggu PASU bayar sesuai tenor, karena piutangnya sudah dibeli bank lebih dulu,” kata Oggy.
Menurutnya, keberadaan diskonto bukan sekadar fasilitas pembiayaan, tetapi juga merupakan instrumen pengamanan yang sengaja dirancang untuk mengurangi risiko transaksi.
“Diskonto ini sebagai pengamanan atau sebagai mitigasi risiko. Diskonto bisa menilai kredibilitas piutang pada pembeli yang juga sebagai early warning signal kepada Inalum,” ujarnya.
Dengan demikian, apabila perbankan mulai menunjukkan keberatan atau keraguan dalam melakukan pembelian piutang PT PASU, kondisi tersebut secara otomatis menjadi early warning system bagi PT Inalum untuk mengevaluasi kelayakan transaksi berikutnya. Artinya, sejak awal kebijakan tersebut telah dilengkapi dengan mekanisme yang memungkinkan perusahaan mendeteksi risiko sebelum benar-benar terjadi gagal bayar.
Guna memperjelas hal tersebut, Oggy mengaku meminta dilakukan simulasi terkait besaran diskonto pada bulan pertama, kedua, dan ketiga sebelum skema tersebut dijalankan.
Permintaan tersebut dilakukan agar direksi mengetahui konsekuensi finansial dari setiap alternatif yang tersedia sebelum mengambil keputusan.
“Makanya D/A itu harus ditambahkan dengan diskonto, supaya keuangan Inalum dapat terjaga,” tegas Oggy.
Fakta tersebut sekaligus menunjukkan bahwa PT Inalum tidak pernah menerima usulan PT PASU secara mentah-mentah. Sebaliknya, usulan tersebut terlebih dahulu disandingkan dengan menambahkan mekanisme perlindungan terhadap kepentingan perusahaan melalui skema diskonto.
Tidak kalah penting, persidangan juga mengungkap bahwa D/A bukanlah metode pembayaran yang dilarang ataupun bersifat luar biasa dalam praktik perdagangan. Justru sebaliknya, D/A merupakan salah satu metode pembayaran yang lazim digunakan dalam perdagangan.
Hal tersebut diperkuat oleh keterangan Joko Susilo Kepala Departemen Marketing & Sales PT Inalum. Dia menegaskan bahwa Oggy Kosasih sejak awal telah menghendaki agar skema D/A tidak berdiri sendiri, melainkan disertai mekanisme pengamanan melalui diskonto.
Menurutnya, perhatian Oggy bukan semata-mata menyetujui perubahan metode pembayaran, melainkan memastikan bahwa transaksi tersebut memiliki instrumen mitigasi risiko yang memadai.
Direktur Utama PT PASU Djoko Sutrisno, menerangkan bahwa perusahaan yang dipimpinnya selama ini menggunakan metode pembayaran D/A dalam transaksi dengan berbagai pembeli dari berbagai negara.
Keterangan tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa penggunaan D/A dalam transaksi dengan PT Inalum bukanlah skema yang dibuat secara khusus untuk PT PASU ataupun suatu mekanisme yang menyimpang dari praktik perdagangan. Sebaliknya, D/A telah menjadi metode pembayaran yang umum (common practice) digunakan PT PASU dalam hubungan bisnisnya dengan para buyer internasional.
Hal tersebut diperkuat oleh keterangan Ahli Hukum Korporasi Assoc. Prof. Dr. Rio Christiawan, yang dihadirkan dalam persidangan. Rio menjelaskan bahwa penggunaan metode pembayaran D/A merupakan mekanisme yang sah dalam praktik bisnis. Menurutnya, pilihan mengenai metode pembayaran merupakan bagian dari kebijakan bisnis perusahaan yang berada dalam ruang lingkup diskresi direksi.
Rio menegaskan dalam keadaan demikian, direksi berhak memperoleh perlindungan berdasarkan prinsip Business Judgment Rule.
“Fakta persidangan semakin memperlihatkan bahwa yang dipersoalkan Penuntut Umum sebenarnya bukanlah suatu metode pembayaran yang melawan hukum, melainkan sebuah keputusan bisnis yang diambil melalui mekanisme korporasi,” kata Kuasa Hukum Oggy Kosasih, Glenn Dio Haeckal Anggoro, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dikatakannya, persidangan membuktikan bahwa D/A adalah metode pembayaran yang sah, lazim digunakan dalam perdagangan, bahkan digunakan PT PASU dengan buyer-buyer dari berbagai negara. Yang dilakukan PT Inalum justru lebih prudent karena menambahkan mekanisme diskonto sebagai mitigasi risiko.
“Oleh karena itu, sangat tidak tepat apabila penggunaan metode pembayaran yang legal dan common practice tersebut kemudian dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dengan demikian, rangkaian fakta persidangan justru menunjukkan bahwa keputusan Oggy Achmad Kosasih tidak lahir dari sikap spekulatif ataupun tanpa pertimbangan. Usulan D/A yang diajukan PT PASU terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Bank BRI, dibahas dalam Rapat Komite Operating (RKO), dilengkapi dengan mekanisme diskonto sebagai instrumen mitigasi risiko, serta diputuskan melalui mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku.
“Kebijakan yang diambil Oggy merupakan keputusan bisnis yang dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan layak memperoleh perlindungan berdasarkan prinsip Business Judgment Rule, bukan suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan Penuntut Umum,” pungkasnya. (RN)















































