Jakarta, innews.co.id –Gugatan Denny Indrayana terkait hasil Pilpres dinilai salah kamar. Harusnya dia mengajukan keberatan terlebih dulu ke Mahkamah Agung sebagai lembaga judicial review (JR).
Penegasan itu disampaikan Tim Hukum Merah Putih C. Suhadi, SH., MH., dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Dijelaskan, dalam UUD 45, ada 4 wilayah kerja Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana diatur dalam pasal 24 huruf c UUD 45 (UUD 45 amandemen). Dari 4 wilayah kerja, hanya satu yang diberi kekhususan oleh UUD 45 kepada MK, yaitu lembaga JR (judicial review) terhadap undang undang (UU). Selebihnya, MK bukan sebagai lembaga JR, terkait sengketa pilkada, pileg dan pilpres maupun pembubaran parpol.
Lebih jauh Suhadi menguraikan, dalam hukum ketatanegaraan, lembaga JR sebagaimana diamatkan dalam UUD 45, bukan hanya melekat kepada MK akan tetapi Mahkamah Agung RI. Hal ini sejalan dengan pasal 24 huruf A UUD 45, sehingga dalam hukum kedua lembaga ini dinamai, the guardian of the constitutioin.
“Dan keduanya mempunyai wilayah kerja yang berbeda. MK kedudukannya sebagai lembaga JR hanya terkait pengujian Undang-Undang, hanya itu. Sedangkan pada keberlakuan Undang undang dibawahnya seperti Peraturan Pemerintah atau biasa disebut PP dan atau peraturan lainnya yang sejajar, seperti Peraturan KPU, utamanya Peraturan KPU No. 19 tahun 2023, kewenangan untuk mengujinya ada pada Mahkamah Agung, bukan MK,” tegasnya.
Kedudukan Mahkamah Agung sebagai lembaga JR dibawah UU, dipertegas dalam UU Mahkamah Agung no. 3 tahun 2009 pada pasal 31 ayat 1 dan 2. Dengan begitu persoalan persoalan yang terkait dengan Peraturan in casu Peraturan KPU No. 19 tahun 2023 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sepenuhnya bukan kewengan MK, akan tetapi wilayah kerja Mahkamah Agung yang sama-sama sebagai lembaga JR.
Sehingga dengan begitu, PHPU No. 1 tahun 2026, terkait sengketa Pilpres yang pembahasannya menyangkut pengujian Peraturan KPU 19/2023, bukan kewengan MK, akan tetapi Mahkamah Agung. Jadi Deni dkk yang mengaku aku sebagai pihak, padalah undang undang tidak mengatur untuk itu, juga pengajuannya ngawur. Karena MK tidak punya kapasitas untuk menguji peraturan.
“Dalam hukum acaranya, kalau hukum ditegakan oleh MK, maka usaha Deni dkk harus dinyatakan tidak dapat diterima alias salah kamar. Karena harusnya perjuangan yang bersangkutan, ajukan kebereratan terlebih dulu ke MA sebagai lembaga JR, pasal 31 (1 dan 2) UU No. 3 tahun 2004. Bukan langsung ke Mahkamah Konstitusi, itu namanya nabrak UU,” jelasnya.
Apabila langkah langkah hukum yang dilakukan oleh Deni dkk, maka dapat dipastikan Mahkamah Konstitusi telah mengambil Peran Mahkamah Agung yang kedudukan sebagai lembaga JR. Sudah barang tentang MK telah melanggar Pasal 24 huruf A UUD 45 dan UU Mahkamah Agung No. 3 tahun 2004.
Selain itu MK telah melanggar UUD 45 pasal 24 C dan UU MK No. 24 tahun 2003 pasal 10 huruf a tentang kewenangan MK sebagai lembaga JR.
“Perlu diingat, MK dalam memerika perkara terkait amat pasal 24 huruf C dan UU MK no. tidak ada kewenangan MK menguji pembatalan Hasil Pilpres dengan cara diskwalifikasi, karena selain UUD 45 pada pasal 24 C dan UU MK pasal 10, tidak mengatur hal itu. Maka disini terdapat persoalan terkait hukum positif yang dianut dalam sistem civil law,” imbuhnya.
Hal ini ditegaskan dalam azas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Azas ini mengedepankan; harus adanya UU dahulu baru boleh mengadili suatu perkara. Sementara itu secara terang benderang terkait makna “diskualifikasi” ini bukan amanat UU sebagaimana harus dimaknai oleh MK. Karena Deni dkk kawal bukan UU, yang bersangkutan sama dengan saya, Pengacara. Jadi tidak boleh dijadikan sumber hukum, karena sumber hukum sebagaimana semangat civil law harus tertulis dan dalam bentuk UU. (RN)













































