Jakarta, innews.co.id – Kepolisian merupakan salah satu instansi yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyadapan, selain Kejaksaan, KPK, dan BIN.
“Perlu diingat, yang diberi kewenangan itu institusi, bukan pribadi-pribadi. Jadi, kalau pribadi-pribadi polisi yang melakukan penyadapan, bukan aras nama institusi, perlu dipertanyakan apa motif dan tujuannya,” kata advokat senior Darwin Aritonang, SH., MH., menyikapi kasus dugaan penyadapan yang viral akhir-akhir ini, di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Ada sejumlah aturan yang berkaitan dengan penyadapan antara lain, Pasal 136 UU No. Tahun 2025 tentang KUHAP; Pasal 31 UU ITE; Pasal 28 UU 1945; dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Seperti diketahui, empat oknum petinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden RI, beberapa petinggi parpol, dan kalangan pengusaha.
Menurut Darwin, untuk melakukan penyadapan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari ijin resmi atau penetapan pengadilan, adanya sebuah pemeriksaan terhadap suatu perkara oleh penyidik yang membutuhkan penyadapan, ada perintah dari pihak yang berwenang untuk dilakukan penyadapan, dan sebagainya.
“Apabila unsur-unsur tersebut diatas tidak terpenuhi maka dapat diduga keras bahwa pelaksanaan penyadapan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang atau ilegal,” tegas praktisi hukum ini.
Baginya, penyadapan yang dilakukan ilegal jelas melanggar hak privasi dari pihak yang disadap. Apalagi bila kepala negara yang disadap, tentu ini berpotensi mengganggu stabilitas keamanan oleh karena informasi yang diperoleh bisa digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Penyadapan Presiden adalah tindakan yang membahayakan negara,” tukasnya.
Rakyat tak perlu kuatir
Tidak bisa dipungkiri, terungkapnya kasus dugaan penyadapan kepala negara ini melahirkan kekuatiran bagi rakyat. “Presiden saja bisa disadap, apalagi rakyat biasa,” demikian di benak sebagian rakyat Indonesia.
Mengenai hal itu, Darwin yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile ini (AAI ON) meminta rakyat untuk tidak perlu kuatir.
“Sebetulnya orang tidak perlu kuatir bakal disadap. Sebab UU kita tegas mengatur ancaman hukuman bagi tindakan penyadapan yang tidak sah, seperti terdapat dalam Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun atau denda; Pasal 31 juncto Pasal 47 UU ITE, ancaman hukumannya maksimal 10 dan/atau denda 800 juta; dan Pasal 40 juncto 56 UU Telekomunikasi, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun.
“Saya yakin dengan ancaman hukuman dan denda sebagaimana dalam berbagai aturan tersebut orang akan takut untuk melakukan penyadapan ilegal,” imbuhnya.
Selain itu, sambungnya, penyadapan yang tidak sah merupakan pelanggaran HAM. Hal itu diatur secara tegas dalam Pasal 28 ayat (1) UUD 1945; Pasal 29 ayat (1); Pasal 30 dan Pasal 32 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM; Pasal 17 ICCPR khususnya hak atas privasi dan kerahasiaan informasi; dan Putusan MK No. 5/PUU-/VIII/2010 yang menyatakan bahwa:
Penyadapan tanpa dasar merupakan tindakan yang melanggar privasi orang lain;
Hak privasi merupakan bagian dari HAM.
Darwin meminta agar kasus dugaan penyadapan bisa diungkap terang benderang sehingga memberikan kepercayaan terhadap masyarakat akan aparat penegak hukum.
“Harus diungkap sejelas-jelasnya, buka ke publik. Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan waspada,” pungkasnya. (RN)














































