Jakarta, innews.co.id – Tindakan penyadapan terhadap pemimpin negara tanpa dasar hukum yang sah masuk dalam kategori ilegal dan melanggar undang-undang di Indonesia.
“Harus dipahami bahwa di Indonesia, penyadapan (intersepsi) hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, serta wajib mengikuti prosedur ketat peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI) Siti Jamaliah Lubis, SH., MH., di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Karena itu, jika (penyadapan) dilakukan di luar koridor tersebut, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat.
Penyadapan tanpa hak merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 31 juncto Pasal 47 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Dirinya menyayangkan terjadinya dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. “Saat ini, Pak Presiden tengah menjalankan berbagai program pro rakyat dan berjuang untuk bagaimana negara kita bisa lebih sejahtera. Kenapa harus dinodai dengan tindakan-tindakan yang ilegal seperti itu?” tanyanya.
Pemimpin negara, lanjutnya, harus dihormati, bukan dicurigai. Harus didukung, bukan malah disadap seperti itu.
Secara khusus dirinya mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang langsung mengamankan sejumlah pelaku tindak pidana tersebut.
“KAI mendukung upaya pengusutan lebih jauh untuk menemukan motif dilakukannya penyadapan tersebut. Kami berharap kepolisian bisa transparan dan menyampaikan ke publik hasil-hasil investigasinya,” seru Presiden KAI yang akrab disapa Mia Lubis tersebut.
Dirinya juga mengingatkan para menteri dan kepala badan untuk lebih sungguh-sungguh lagi dalam bekerja merealisasikan visi-misi Presiden Prabowo.
Kepada masyarakat diharapkan agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan hal-hal yang justru berpotensi membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kita tetap tenang dan menjalankan aktifitas sehari-hari. Jangan mudah terprovokasi untuk melakukan hal-hal negatif. Kita percayakan penanganan perkara tersebut kepada kepolisian,” tukasnya.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan tiga petinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, sejumlah politisi, dan pengusaha. (RN)














































