Jakarta, innews.co.id – Seknas Indonesia Maju (IM)–relawan pendukung Presiden Prabowo Subianto mendukung penuh keputusan Kapolri Suyudi Ario Seto yang dengan tegas menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Jelas ini keputusan yang patut diapresiasi. Kebakaran hutan yang begitu masif telah menyengsarakan masyarakat dan mengakibatkan jatuh korban jiwa,” kata Ketua Umum Seknas IM Monisyah, dalam keterangan persnya, hari ini.
Dikatakannya, karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran hutan dan lahan, tapi bencana yang berdampak panjang terhadap kehidupan manusia, lingkungan, dan perekonomian.
Menurutnya, upaya memadamkan api yang terus dilakukan pemerintah harus dibarengi dengan tindakan tegas menghukum pelaku yang diduga melakukan pembakaran hutan.
“Ini bukan persoalan main-main, harus ada keseriusan untuk menangkap pelaku,” tegasnya.
Monisyah menegaskan, bila terbukti korporasi tersebut melakukan pembakaran hutan, harus dihukum seberat-beratnya. “Polri tidak boleh kendor dalam mengusut soal pembakaran hutan ini. Sebab, dampak kerusakan tersebut tak hanya dirasakan saat ini, tapi juga mengancam masa depan generasi mendatang,” tambahnya.
Diketahui, Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan karhutla. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing. Sementara 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Dijelaskan, Polri menangani 104 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla dengan dugaan pelaku korporasi. Perusahaan yang ditetapkan tersangka kemudian menjadi 20 korporasi. (RN)














































