Jakarta, innews.co.id – Banyak terungkapnya kasus tindak pidana korupsi menjadi sinyal hukuman yang diberikan selama ini belum melahirkan efek jera bagi masyarakat. Dengan kata lain, budaya malu melakukan tindak pidana korupsi belum dimiliki.
“Di dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, banyak terungkap kasus-kasus korupsi yang dilakukan Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Namun, hal tersebut harus menjadi koreksi bahwa ternyata ancaman hukuman bagi para koruptor belum melahirkan efek jera,” kata praktisi hukum senior Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Kedepan, aparat penegak hukum harus semakin tegas melakukan pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih. “Pengungkapan kasus-kasus korupsi harus tegas, tanpa kompromi, dan tidak tebang pilih,” seru Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.
Ketegasan aparat penegak hukum menindak berbagai tindak pidana akan menjadi penilaian positif dalam upaya mendatangkan investor.
“Investor butuh keamanan dan ketegasan hukum. Dengan hukum yang tegas, maka investor asing akan semakin banyak menanamkan investasinya di Indonesia. Apalagi pemerintah saat ini tengah berupaya agar investor asing menanam modalnya di Indonesia dengan berbagai fasilitas. Tentunya hal tersebut harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas,” ujar pakar persaingan usaha tidak sehat ini.
Sutrisno menilai, secara mendasar, perekonomian Indonesia harus dijalankan secara berkeadilan sesuai dengan sistem demokrasi ekonomi berdasar UUD 1945 sehingga tidak ada pemusatan kekuatan ekonomi pada beberapa gelintir pelaku usaha yang bermodal besar dan dekat dengan kekuasaan.
Tegakan kode etik
Lebih jauh Doktor Ilmu Hukum jebolan Universitas Jayabaya Jakarta ini mengatakan, peran advokat sangat besar dalam mendukung penegakan hukum.
“Advokat harus bekerja jujur, profesional, dan berintegritas. Jangan melibatkan diri dalam praktik mafia peradilan,” tukasnya.
Baginya, apabila penegakan hukum dijalankan secara tegas, maka advokat bisa melakukan perannya dalam membela pencari keadilan secara profesional tanpa harus melibatkan diri dalam praktik transaksional. Karena hal itu bertentangan dengan kode etik profesi advokat.
Dia mendorong penegakan hukum maksimal untuk mencapai keadilan substantif. Aparat penegak hukum harus bekerja dengan profesional tanpa ada diskriminatif sehingga tidak ada lagi hukum tajam kebawah namun tumpul keatas.
“Jangan ada sikap pimpinan yang tegas, tapi tidak diikuti oleh bawahannya sehingga merugikan masyarakat pencari keadilan,” pungkasnya. (RN)















































