Jakarta, innews.co.id – Sinergitas antara advokat dan polisi diyakini akan memaksimal penegakan hukum di Indonesia.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dr H. Sutrisno SH., MHum., terkait dilantiknya Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang baru oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
“Sinergi yang harus dibangun oleh Peradi dan Polri salah satunya dengan rutin mengadakan pertemuan pada semua tingkatan, mulai dari pusat sampai Polres dan DPC Peradi seluruh Indonesia. Juga pendidikan berkelanjutan dengan melibatkan polisi dan advokat,” kata praktisi hukum senior ini.
Dengan begitu, maka kualitas kedua penegak hukum dapat terjaga dengan harapan dalam melakukan penyidikan bisa secara profesional dan berdasar kepada etika profesi.
Lebih jauh Ketua Umum DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2015-2022 ini mengatakan, mengingat kedudukan polisi dan advokat sama-sama sebagai penegak hukum, maka diharapkan bisa saling menghargai ketika menjalankan profesinya.
“Perlu diperkuat juga dengan MoU antara Polri dan Peradi terkait penanganan perkara terhadap advokat yang diduga melakukan tindak pidana, termasuk apabila dipanggil sebagai saksi, di mana harus melalui organisasi advokat di mana advokat bernaung,” imbuhnya.
Tantangan Kapolri
Lebih jauh Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta ini mengatakan, tantangan terbesar yang akan dihadapi adalah tuntutan masyarakat agar Polri dapat bersikap profesional dan objektif dalam menegakan hukum sehingga kesan yang selama ini bahwa hukum tajam kebawah dan tumpul keatas harus bisa dihapuskan.
Begitu juga tidak ada lagi sikap transaksional dalam melakukan penegakan hukum sehingga bisa benar-benar bersih.
“Sikap Polri yang demikian memang tidak mudah karena menyangkut mentalitas seseorang. Namun ini momen bagi Kapolri untuk membersihkan nama institusi Polri dari pandangan negatif sebagian masyarakat,” serunya.
Ditambahkannya, perekrutan anggota Polri juga harus bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Dan, anggota Polri yang berprestasi harus diberikan penghargaan dan kesempatan untuk menduduki posisi dengan jabatan tertentu, tanp melihat suku, agama, dan ras. (RN)













































