Jakarta, innews.co.id – Salah satu persoalan penting di negeri ini yang belum terselesaikan adalah penegakan hukum. Visi Indonesia Emas 2045 hanya akan jadi mimpi di siang bolong saja bila wajah penegakan hukum tidak diperbaiki.
“Secara umum, penegakan hukum di Indonesia belum berjalan maksimal. Keadaan ini berpengaruh besar terhadap wajah negara secara keseluruhan. Isu penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh perilaku para penegak hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum tidak akan bisa berjalan maksimal bila para penegak hukum tidak menjaga integritasnya dalam menjalankan profesi,” kata praktisi hukum senior Dr. Miko Kamal, SH., LL.M., saat bicara soal HUT RI ke-81, Jum’at (14/8/2026).
Dicontohkan, kasus yang menimpa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang dinilai sangat memalukan. “Jampidsus yang seharusnya menegakkan hukum anti-korupsi justru diduga terlibat dalam kasus korupsi dan turunannya,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang ini.
Miko menegaskan, secara substansial, kehadiran KUHP dan KUHAP baru menandakan sudah ada kemajuan. Baginya, KUHP dan KUHAP baru sudah bisa menjadi piranti yang cukup baik dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Hanya saja, persoalannya ada pada penegak hukum yang tidak menjalankan profesi mereka secara berintegritas. Sebutlah polisi, jaksa, hakim dan juga advokat,” lanjutnya.
Perlu dibenahi
Lebih jauh Miko mengatakan, sikap tegas Presiden Prabowo Subianto terhadap para petinggi penegak hukum sangat dibutuhkan.
“Presiden harus berani memecat petinggi penegak hukum bila terbukti dan/atau ada dugaan kuat bahwa anak buah dari pimpinan penegak hukum itu melakukan kejahatan dan/atau pelanggaran hukum,” tegas akademisi ini.
Seperti pada kasus Febrie Adriansyah, menurutnya, Presiden harus berani memecat Jaksa Agung ST Burhanuddin. Begitu juga bila hal yang sama juga terjadi di institusi kepolisian, Kapolri juga harus dipecat oleh Presiden.
Miko yakin, jika Presiden mau dan berani melakukan itu, maka efek ketakutan bagi pimpinan institusi penegak hukum akan terasa sampai ke bawah. Mereka tidak akan main-main dengan jabatan yang sedang mereka sandang.
Diingatkan, dibalik tujuan mulia Presiden Prabowo untuk membawa Indonesia ke masa keemasan, perlu juga diingatkan, terutama terkait dengan ketepatan dan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara.
Seperti, dana pendidikan, di mana semestinya Pemerintah Prabowo pengalokasian anggaran pendidikan 20%, sesuai perintah Konstitusi.
Dikatakannya, seharusnya dana 20% itu mampu menanggung kebutuhan pendidikan dasar dan menengah seluruh rakyat Indonesia. Akan tetapi, faktanya, sebagian besar dari para orang tua harus tetap mengeluarkan biaya pendidikan untuk anak-anak mereka, seperti untuk pembayaran sumbangan komite sekolah.
“Kita tentu berharap kedepan Indonesia lebih sejahtera lagi, tapi bila tidak dibarengi dengan political will dari penyelenggara negara disertai pengawasan melekat, maka itu hanya menjadi harapan kosong saja,” tukasnya. (RN)















































