Jakarta, innews.co.id – Di usianya ke-81, Indonesia berada dalam fase penting untuk memperkuat konsolidasi demokrasi, supremasi hukum, dan keadilan sosial.
“Kemajuan pembangunan harus berjalan seiring dengan kepastian dan penegakan hukum yang adil. Hal ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum,” kata praktisi hukum Dr. Sawoung Pradipta Suryodewo, ketika bicara soal HUT RI ke-81, Rabu (12/8/2026).
Dia menilai, ukuran kemajuan suatu bangsa tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga seberapa kuat hukum memberikan keadilan dan perlindungan yang sama bagi seluruh masyarakat.
Founder Kantor Hukum ASK Law ini menyambut baik keluarnya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai pengganti produk legislasi era kolonial.
UU KUHP dan UU KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, merupakan langkah besar dalam pembaruan sistem hukum pidana.
Diuraikan, KUHAP baru, antara lain memperkuat hak tersangka, terdakwa, korban dan saksi, mekanisme praperadilan, keadilan restoratif, serta peran advokat. Namun, undang-undang yang baik harus diikuti dengan aparat penegak hukum yang berintegritas, profesional, independen, dan konsisten.
“Jadi, pembaruan regulasi adalah fondasi, sedangkan kualitas implementasinya yang menentukan apakah masyarakat benar-benar memperoleh keadilan,” serunya.
Baginya, konsistensi penerapan hukum menjadi hal yang utama.
“Persoalannya bukan semata-mata pada ada atau tidaknya hukum, tetapi pada konsistensi penerapannya,” tegasnya.
Dijelaskan, secara normatif, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan di hadapan hukum dan perlakuan yang adil. Karena itu, prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan dalam praktik.
Dikatakannya, istilah “tajam ke bawah, tumpul ke atas” muncul ketika masyarakat melihat adanya ketidakseimbangan dalam penerapan hukum.
“Tantangannya adalah memastikan hukum bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, prosedur, dan integritas. Bukan berdasarkan status sosial, kekuasaan, atau pengaruh seseorang,” tegas Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.
Karenanya, HUT RI ke-81 menjadi momentum penting untuk mengevaluasi bagaimana rupa penegakkan hukum di masa kini, sekaligus melakukan pembenahan guna menyempurnakan antara regulasi dengan implementasinya.
“Integritas dan independensi aparat penegak hukum, kesetaraan di hadapan hukum, penguatan pengawasan dan akuntabilitas, penguatan akses masyarakat terhadap keadilan, menjadi hal penting yang perlu terus dievaluasi kedepannya,” tukas Dr. Sawoung. (RN)

















































