Jakarta, innews.co.id – Upaya hukum terhadap dugaan kesewenangan pembatalan alokasi lahan seluas 2,7 hektar kepada PT Jaya Putra Kundur (JPK) yang dilakukan oleh BP Batam, terus berjalan.
Secara khusus, PT JPK melalui kuasa hukumnya, memohon perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung terkait tiga perkara yakni, Peninjauan Kembali (PK) Nomor 88 PK/TUN/2026, PK Nomor 102 PK/TUN/2026 dan PK Nomor 72 PK/TUN/2026.
Hal tersebut dikarenakan JPK memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan di kawasan Batam Centre, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam.
“Klien kami secara hukum telah memiliki dasar kuat untuk melakukan pembangunan di atas lokasi kerja sebagaimana yang tercantum dalam Fatwa Planologi,” kata Kuasa hukum PT JPK C. Suhadi dari kantor hukum Kharimata Law Firm, dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Dijelaskan, PT JPK merupakan developer yang telah memperoleh izin alokasi tanah untuk pembangunan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 557/SPJ/KD-AT/VIII/2000 serta Fatwa Planologi Nomor 185/A2.2/PT.00.01/6/2018 yang ditetapkan pada 8 Juni 2018. Selain itu, JPK juga telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut.
Selama ini, JPK menunaikan kewajiban pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Dari dokumen yang ada diketahui bahwa JPK telah melakukan pembayaran UWTO hingga 29 Oktober 2030, 15 Februari 2043, dan 17 November 2038 kepada BP Batam.
SK Pembatalan
Masalah muncul pada 2 Januari 2024 l, di mana PT JPK menerima tiga surat pemberitahuan pembatalan alokasi tanah dari BP Batam, yang melampirkan Keputusan Kepala BP Batam Nomor 276/Ka-A3/2023, Nomor 277/Ka-A3/2023, dan Nomor 278/Ka-A3/2023 tentang pembatalan pengalokasian dan penggunaan tanah atas bagian-bagian tertentu dari tanah Hak Pengelolaan BP Batam atas nama PT Jaya Putra Kundur.
“Ketiga keputusan tersebut bermasalah secara hukum, merujuk pada Pasal 52 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa keputusan pemerintahan harus ditetapkan oleh pejabat berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan memiliki substansi yang sesuai dengan objek keputusan,” jelasnya.
Dalam surat tersebut tidak disebutkan alasan yuridis, sosiologis, dan filosofis, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Administrasi Pemerintahan. Selain itu, keputusan tersebut tidak melibatkan JPK selaku pengelola. Hal ini jelas bertentangan dengan pasal 10 UU No. 30 tahun 2014.
“SK tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum,” tegas Suhadi.
Menjadi masalah juga, lanjutnya, karena BP Batam menggunakan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 11 Tahun 2023, sementara hubungan hukum antara PT JPK dan BP Batam sebelumnya mengacu pada Perka BP Batam Nomor 18 Tahun 2020.
“Kami berpandangan Perka Nomor 11 Tahun 2023, adalah bentuk akal-akalan BP Batam, karena kehadirannya bukan untuk sesuatu yang positif, melainkan cara untuk menyingkirkan PT JPK. Hal ini sejalan dengan SK Pembatalan yang dikeluarkan telah menggunakan Perka yang berlaku surut. Lagi-lagi, BP Batam menabrak UU 30/2014.
“Kami mempertanyakan penggunaan Perka BP Batam Nomor 11 Tahun 2023 sebagai dasar penerbitan keputusan pembatalan. Patut diduga hanya untuk menyingkirkan kedudukan PT JPK,” sergahnya.
Ditambahkannya, bila BP Batam menilai ada keterlambatan pembangunan, itu tidak disebabkan oleh PT JPK saja, tapi juga oleh BP Batam.
“Klien kami sudah melakukan pembayaran UWTO dan juga berupaya mengurus perpanjangan. Namun dalam prosesnya, akses aplikasi justru mengalami pemblokiran tanpa alasan jelas. Lagi-lagi BP Batam melanggar pasal 51 UU Administrasi Pemerintah. Karena tidak ada alasan BP Batam menutup akses PT JPK yang notabenenya masih terikat dalam hubungan hukum dengan BP Batam,” sebutnya.
Selain persoalan administrasi, Suhadi menyebut terdapat hambatan di lapangan yang membuat aktivitas pembangunan tidak dapat berjalan normal. Adanya mobilisasi alat berat sempat mengalami gangguan dan lokasi kerja dijaga oleh sejumlah orang yang tidak dikenal.
Dialihkan
Berhembus kabar, lahan tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga. “Patut dipertanyakan bila benar demikian. Apalagi kabarnya, pengalihan terjadi sekitar 44 hari setelah perusahaan menerima pemberitahuan pembatalan alokasi lahan.
Atas dasar itu, pihak ketiga yang menerima pengalihan tersebut turut ditempatkan sebagai pihak dalam perkara yang sedang berjalan.
Ada informasi mengenai dugaan intervensi dari pihak tertentu dalam penanganan perkara yang sedang dihadapi PT JPK.
“Ada dugaan upaya memengaruhi independensi majelis hakim agar putusan yang dihasilkan mengakomodasi kepentingan pihak tertentu,” tandasnya.
Drinya berharap proses peradilan tetap berjalan secara independen, objektif dan berdasarkan fakta serta hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sepanjang dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata bertujuan melindungi kepentingan yang tidak bertanggung jawab, termasuk perkara yang telah sampai pada tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung harus diadili secara benar, bukan asumsi,” pungkasnya. (DJ)














































