Jakarta, innews.co.id – Hampir empat dekade Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, tetap bercokol. Menyikapi perubahan zaman dan kemajuan teknologi, sudah selayaknya UU Kadin tersebut direvisi.
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Diana Dewi, dalam keterangannya, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (2/8/2026).
Diana Dewi hadir bersama Ketua Umum KADIN Indonesia dan para Ketua KADIN Provinsi se-Indonesia untuk memberi masukan terkait revisi UU Kadin.
Menurutnya, UU Kadin saat ini sudah berusia hampir empat dekade, lahir jauh sebelum ada ekonomi digital, rantai pasok global, dan tantangan yang kita hadapi hari ini. Karena itu, sudah waktunya diperbarui.
Lebih jauh Diana Dewi mengatakan, dari sekian banyak pembahasan ada satu yang paling dekat dengan perjuangan kami di daerah yakni, bagaimana memastikan UMKM benar-benar bisa naik kelas.
“Perlu dituangkan secara konkrit dalam regulasi yang nantinya akan jadi pedoman bagi kami untuk terus mendorong UMKM naik kelas dan memastikan pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah bisa berjalan dengan baik,” serunya.
Dijelaskan, ada 63 juta UMKM di Indonesia dan mereka layak mendapatkan ekosistem yang memberi akses pelatihan, pendampingan, jaringan, hingga pasar, bukan sekadar dukungan di atas kertas.
“Aspirasi telah kami sampaikan. Semoga RUU ini benar-benar menjadi undang-undang yang menguatkan seluruh dunia usaha Indonesia, dari korporasi besar hingga pelaku usaha terkecil sekalipun,” harapnya. (RN)













































