Jakarta, innews.co.id – Sebagai salah satu komponen penting dalam industri penerbangan, kenaikan harga avtur tentu memberi tekanan terhadap keberlangsungan operasi.
Meski begitu, perlu digarisbawahi bahwa 40% adalah batas maksimal, bukan angka yang wajib diterapkan. Artinya, tetap ada ruang bagi maskapai untuk menentukan besaran fuel surcharge dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.
“Tantangannya bukan memilih antara kepentingan maskapai atau penumpang. Tapi yang perlu dijaga adalah keseimbangannya, di mana maskapai tetap sehat untuk terbang, penumpang tetap mampu untuk terbang,” kata Founder Masyarakat Hukum Udara (MHU) Indonesia Andre Rahadian, SH., LL.M., di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Dijelaskannya, dari sisi maskapai, bahan bakar merupakan salah satu komponen biaya operasional terbesar. Karenanya, kenaikan harga avtur akan mempengaruhi harga tiket pesawat.
Kepatuhan penerbangan
Dirinya juga mengkritisi pentingnya kepatuhan dalam penerbangan. Dia mencontohkan, dua jet Embraer E190-E1 dan E195-E1 milik Airlink yang melakukan formation flypast dan terbang rendah di atas DHL Stadium, Cape Town, sebelum pertandingan rugby Afrika Selatan melawan Selandia Baru.
Menurut data FlightRadar24, diperkirakan jaraknya sekitar 12-14 meter di atas atap stadion. Estimasi lain menyebut bisa mendekati 8 meter.
Pihak Airlink mengatakan, penerbangan tersebut telah direncanakan dan dilatih sebelumnya dengan melibatkan South African Civil Aviation Authority (SACAA) dan Air Traffic and Navigation Services (ATNS).
Praktisi hukum senior ini mengatakan, kasus ini menarik karena memperlihatkan perbedaan antara sesuatu yang terlihat berbahaya dan sesuatu yang secara operasional telah diperhitungkan.
“Flypast dengan pesawat komersial pada ketinggian sangat rendah memang memiliki margin yang jauh lebih kecil sehingga perencanaan, risk assessment, kompetensi kru, koordinasi ATC, hingga persetujuan regulator menjadi sangat penting,” jelas Partner di Law Firm Dentons HPRP ini.
Meski begitu, dia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap batas yang telah disetujui bukan berarti pertanyaan mengenai risiko menjadi tidak relevan.
Baginya, dalam aviation safety, pertanyaan terpenting bukan hanya “apakah ini legal?”, tetapi juga “apakah risikonya benar-benar sebanding dengan tujuan operasinya?”
“Dalam penerbangan, semakin kecil margin terhadap bahaya, semakin sedikit pula ruang yang tersedia ketika sesuatu tidak berjalan sesuai rencana,” tukasnya. (RN)














































